« Home | Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan » | Kekayaan dan Kemiskinan Hakiki » | Hukum Bekerja Di bank » | Menapaki Sejarah Bank Syariah » | Zakat Tidak Sama Dengan Pajak » | Hukum Multi Level Marketing (MLM) » | Hukum Menjual Barang/Produk Cacat » | Kisah Nabi Syu'aib 'alaihissalam » | Hukuman Bagi Pelaku Riba » | Menerima Pemberian dari Hasil Riba »

...........|| 21 Maret 2010 ||

Memberitahu cacat Dagangan

Mufti: Dewan Tetap Pengkajian Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan:
Apakah seorang penjual harus menerangkan cacat barang dagangannya kepada pembeli atau, apakah ia harus mengatakan kepada pembeli tentang cacat barang dagangannya secara detail dan tidak cukup hanya dengan tidak menutupi cacat barang tersebut?


Jawaban:
Seorang penjual harus menerangkan secara jujur tentang cacat yang ada pada barang dagangannya. Dan tidak diperbolehkan untuknya menyembunyikan cacat tersebut. Karena hal itu termasuk penipuan. Dan telah tsabit bahwa Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam pernah bersabda:

“Dua orang yang saling berjual beli berhak untuk melakukan khiyar selama mereka tidak saling berpisah. Maka jika keduanya menerangkan keadaan barang dagangan mereka dan berkata jujur, keduanya akan diberkahi dalam jual beli mereka. Sedang kalau keduanya saling menyembunyikan dan berkata dusta, maka keberkahan jual beli mereka akan terhapus.”

Wa billaahi t tawfiiq. Wa shollallaahu ‘alaa nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shohbihii wa sallam

Sumber: http://al-ilmu.biz

Label: , ,