<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102</id><updated>2011-09-11T17:39:09.396+07:00</updated><category term='pindah tangan'/><category term='hukum profesi marketing'/><category term='Harta'/><category term='hukum wanita keluar rumah'/><category term='Hukum Multi Level Marketing (MLM)'/><category term='bank islam'/><category term='Jual beli'/><category term='uang muka'/><category term='menaikkan harga'/><category term='ekonomi islam'/><category term='Murabahah'/><category term='sejarah bank syari&apos;ah'/><category term='Halal - Haram'/><category term='hukum jual beli'/><category term='zakat'/><category term='hukum asuransi'/><category term='serah terima'/><category term='Hukum Menjual Barang Cacat'/><category term='hijab'/><category term='rizki halal'/><category term='perdagangan'/><category term='Nasihat'/><category term='Bank Syari&apos;ah'/><category term='Riba'/><category term='Pinjam meminjam'/><category term='hadiah'/><category term='krisis ekonomi'/><category term='pedagang'/><category term='pajak'/><category term='sistem murabahah'/><category term='dua harga'/><category term='Bank'/><category term='kekayaan'/><category term='Perkenalan'/><category term='Kisah Nabi'/><category term='cacat dagangan'/><category term='Asuransi'/><category term='harga barang'/><category term='Kredit'/><category term='ekonomi'/><category term='Hukum bekerja di bank'/><category term='miskin'/><category term='Syariah'/><title type='text'>Catatan Ummu Zakariyya</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>34</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-9042636282252717060</id><published>2011-04-12T06:04:00.001+07:00</published><updated>2011-04-12T06:04:38.613+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum jual beli'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jual beli'/><title type='text'>Jual beli Yang Dilarang</title><content type='html'>Penulis: Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak  melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti  melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap  kewajiban lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="more-98"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli Ketika Panggilan Adzan&lt;br /&gt;Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk  melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang  kedua.&lt;br /&gt;Berdasarkan Firman Allah Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman,  apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka  bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.  Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al  Jumu’ah : 9).&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan  yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan  melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering)  menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna  pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan  “dzalikum” (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu  dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah  lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka,  melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan  shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan  aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk  menghadirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Ta’ala berfirman : “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid  yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di  dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak  dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari  mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut  pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.  (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan  kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah  mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka.  Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.”  (QS. 24:36-37-38).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli Untuk Kejahatan&lt;br /&gt;Demikian juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu  terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah.  Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat  khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala : “Janganlah kalian  tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan” (Al Maidah : 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang  lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya  tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah  melarang dari yang demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qoyim berkata : “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa  maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad  tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram  atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk  membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu  terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang  dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan  dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum  muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah  tolong menolong untuk kemaksiatan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim&lt;br /&gt;Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika  dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak  tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir.&lt;br /&gt;Allah ta’ala telah berfirman : “Allah sekali-kali tidak akan memberi  jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang  beriman.” (QS. 4:141).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Islam itu tinggi dan  tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa’ : 1268,  Shahih Al Jami’ : 2778)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya&lt;br /&gt;Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti  seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga  sepuluh, “Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga  sembilan”.. Atau perkataan “Aku akan memberimu lebih baik dari itu  dengan harga yang lebih baik pula.”&lt;br /&gt;Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah sebagian diatara  kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian  lainnya.” (Mutafaq alaihi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya”  (Mutafaq ‘alaih)&lt;br /&gt;Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya.  Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan :  “Saya beli dengan harga sepuluh”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini  terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk  menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta  mengingkari segenap pelakunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Samsaran&lt;br /&gt;Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang  bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang  orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu  meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun  sebaliknya, pent).&lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam : “Tidak  boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap  orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”&lt;br /&gt;Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: “Tidak boleh menjadi Samsar  baginya” (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Biarkanlah manusia  berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan  rizki Allah” (Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)&lt;br /&gt;Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan  barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim)  pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata “Saya akan  membelikan barang untukmu atau menjualkan.“ Kecuali bila pendatang itu  meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau  menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual Beli dengan ‘Inah&lt;br /&gt;Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara  ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit,  kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih  rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp  20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi  dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam  hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini  adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang  bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham  yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan  adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar  tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah berjual  beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk  denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah  akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat  kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.”  (Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga sabdanya: “Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka  menghalalkan riba dengan jual beli “ (Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al  Albany dalam Ghayatul Maram : 13)&lt;br /&gt;Wallahu a’lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13, dengan  beberapa tambahan&lt;br /&gt;(www.assunnah.cjb.net)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;nbsp;http://al-ilmu.biz/artikel-islami/jual-beli-yang-terlarang-2&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-9042636282252717060?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/9042636282252717060'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/9042636282252717060'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2011/04/jual-beli-yang-dilarang.html' title='Jual beli Yang Dilarang'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-6418317378839069790</id><published>2011-04-08T22:46:00.000+07:00</published><updated>2011-04-08T22:46:36.174+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum profesi marketing'/><title type='text'>Hukum Profesi Marketing/Sales dan Memberikan "Promosi" Kepada Customer</title><content type='html'>Bismillah.&lt;br /&gt;Ustadz, saya ingin menanyakan suatu profesi yang berhubungan  dengan merketing atau promosi suatu produk, dimana dalam promosi  tersebut melakukan strategi merketing seperti:&lt;br /&gt;- Memberikan sejumlah uang&lt;br /&gt;- Memberikan bingkisan berupa buah, kue, dll kepada customer / pelanggan  dengan tujuan pelanggan tersebut membeli produk yang kita promosikan  tersebut.&lt;br /&gt;Bagaimanakah hukumnya profesi tersebut menurut syariat?&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;Mohon nasehat Ustadz dalam masalah ini.&lt;br /&gt;Atas perhatiannya saya ucapkan jazakumullah khoiron.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;From:&lt;/b&gt; rudy siswanto &lt;a href="mailto:rsisxxxxx@yahoo.com"&gt;rsisxxxxx@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;&lt;span id="more-703"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Bismillah,&lt;br /&gt;Ada beberapa hal yang perlu saya terangkan,&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Satu,&lt;/b&gt; Bila hadiah atau bingkisan tersebut &lt;b&gt;pasti  didapatkan&lt;/b&gt; oleh setiap orang membeli produk maka hal tersebut  insya Allah tidak masalah.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Dua,&lt;/b&gt; Bila hadiah atau bingkisan tersebut mungkin  didapatkan dan mungkin tidak didapatkan oleh pembeli, maka disini  terbagi dua keadaan,&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;b&gt;Bila hadiah dan atau bingkisan tersebut mempengaruhi harga&lt;/b&gt;  sehingga menjadi lebih mahal maka ini hukumnya &lt;b&gt;haram&lt;/b&gt;,  karena masuk dalam suatu transaksi yang belum jelas dia dapatkan atau  tidak dengan memberi tambahan biaya adalah tergolong &lt;b&gt;&lt;i&gt;qimar  (judi)&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; dalam syari’at.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;b&gt;Bila hadiah dan atau bingkisan tersebut tidak mempengaruhi  harga,&lt;/b&gt; maka terjadi silang pendapat dikalangan ulama kita di  masa ini. Saya sendiri lebih condong kepada syaikh Utsaimin dan  selainnya bahwa kalau dia membeli barang itu karena perlu kepadanya maka  hal tersebut tidak masalah. Tapi kalau dia membeli dengan maksud  mendapat hadiah atau bingkisan maka hal tersebut tidak diperbolehkan  karena tergolong kepada qimar (judi).Wallahu A’lam&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;* * *&lt;br /&gt;SUMBER : milinglist &lt;a href="mailto:nashihah@yahoogroups.com"&gt;nashihah@yahoogroups.com&lt;/a&gt;  versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk &lt;a href="http://kaahil.wordpress.com/2009/12/30/hukum-profesi-marketingsales-dan-memberikan-%E2%80%9Cpromosi%E2%80%9D-kepada-customer/" target="_blank"&gt;http://kaahil.wordpress.com&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-6418317378839069790?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/6418317378839069790'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/6418317378839069790'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2011/04/hukum-profesi-marketingsales-dan.html' title='Hukum Profesi Marketing/Sales dan Memberikan &quot;Promosi&quot; Kepada Customer'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-6672594736263557370</id><published>2011-04-08T22:39:00.000+07:00</published><updated>2011-04-08T22:39:11.570+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum wanita keluar rumah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hijab'/><title type='text'>HUKUM WANITA KELUAR RUMAH</title><content type='html'>Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya:&lt;br /&gt;"apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita  di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh  oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;Beliau menjawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Asal hukum dalam masalah ini adalah firman Allah Azza Wajalla yang  diarahkan kepada para wanita umat ini  terkhusus isteri-isteri Nabi  Shallallahu Alaihi Wasallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَقَرنَ فى بُيوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجنَ تَبَرُّجَ الجٰهِلِيَّةِ الأولىٰ ۖ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu&lt;br /&gt;(QS.Al-Ahzab:33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: "asal hukum lelaki  adalah nampak dan diluar, dan asal hukum wanita adalah tinggal dirumah  dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa Allah Azza Wajalla telah  mewajibkan atas para wanita untuk berhijab, lalu Beliau Bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"sungguh Allah telah mengizinkan kalian para wanita untuk keluar karena kebutuhan kalian."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seorang wanita keluar dari rumahnya karena ada kebutuhan dalam  keadaan berhijab dengan jilbabnya, tidak menggunakan wangi-wangian, maka  hukumnya boleh. Adapun jika keluarnya dapat berakibat terjadinya  sesuatu seperti yang kami sebutkan tadi dari melalaikan sebagian  kewajiban dirumahnya, maka telah disebutkan nash al-qur'an yang tadi  "dan tinggallah kalian para wanita di rumah-rumah kalian", maka tidak  dibolehkan baginya keluar lalu membiarkan anak-anaknya diasuh oleh para  pembantu wanita, sebab seorang ibu lebih mengerti tentang kebutuhan  anak-anaknya dan sesuatu yang memberi kemaslahatan kepada mereka berupa  bimbingan dan pendidikan ilmu."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(al-jami' lifatawa al-mar'ah al-muslimah: 664)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://salafybpp.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-6672594736263557370?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/6672594736263557370'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/6672594736263557370'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2011/04/hukum-wanita-keluar-rumah.html' title='HUKUM WANITA KELUAR RUMAH'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-5016021530228752381</id><published>2010-03-25T21:42:00.002+07:00</published><updated>2011-04-08T22:40:46.775+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bank islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank Syari&apos;ah'/><title type='text'>Menapaki Sejarah Bank Syariah</title><content type='html'>&lt;span class="tiny"&gt;Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;Dewasa ini berkembang tren baru yang menyeruak  dalam relung-relung kehidupan anak bangsa, menyusup dari ingar-bingar  suasana kota metropolitan sampai keheningan wilayah pedesaan. Yakni  semangat menampilkan nuansa “Islami”. Di mana hampir semua aktivitas  masa kini tak luput dari ‘hawa Islami’. Dari perkara-perkara yang bener  sampai perkara yang keblinger.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class="content"&gt;Sebut saja istilah “pacaran Islami”, “musik Islami”, “konser religi”,  “wisata religi”, “sinetron Islami”, “novel Islami”,  “parpol Islam”, dan  seabrek istilah-istilah populer dengan aroma “Islami”. &lt;br /&gt;Di satu sisi, kita sebagai seorang muslim merasa senang dengan adanya  geliat semangat berislam. Itu pertanda ada secercah harapan, Islam  menjadi sesuatu yang mereka sukai, jauh dari sikap antipati. &lt;br /&gt;Namun di sisi lain, kita harus melakukan upaya penyaringan, pembersihan,  dan penyuluhan kepada segenap masyarakat tentang Islam yang benar  berdasarkan bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman as-salafush shalih.  Sebab, tidak semua yang “beraroma Islami” itu datangnya dari Islam.  Tidak pula semua yang bernuansa Islami itu betul-betul ajaran Islam yang  murni. Bagi kita, yang penting bukanlah kilauan nama dan istilah, namun  yang dituntut adalah hakikat dan keabsahannya secara syariah.&lt;br /&gt;Begitu pula yang sedang marak di dunia ekonomi. Kini istilah “ekonomi  Islam” dan “bank syariah”, membahana menjadi wajah baru yang tampil  sebagai pilar penting yang menghiasi ekonomi dunia. Bahkan dianggap  sebagai solusi urgen dalam menghadapi krisis keuangan global yang  melanda dunia. &lt;br /&gt;Bagaimanakah sepak terjang bank syariah dalam mengarungi dunia ekonomi?  Simak ulasan berikut yang mengupas secara global seputar bank syariah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sejarah Munculnya Bank Syariah&lt;br /&gt;Sudah cukup lama dunia Islam, khususnya masyarakat Islam Indonesia,  menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip  syariah (Islamic economic system) dapat diterapkan dalam segenap aspek  kehidupan bisnis dan transaksi umat. Hal ini dilatarbelakangi beberapa  hal. Di antaranya:&lt;br /&gt;1. Kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total, sebagaimana  perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara  menyeluruh.” (Al-Baqarah: 208)&lt;br /&gt;2. Kesadaran bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Nabi dan Rasul  terakhir Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah  syariat yang komprehensif, menyeluruh dan merangkum seluruh aspek  kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Bersamaan  dengan itu, syariat Islam juga universal, dapat diterapkan di setiap  waktu dan tempat sampai hari kiamat nanti.&lt;br /&gt;3. Kenyataan bahwa selama ini yang mendominasi sistem perekonomian dunia  adalah sistem yang berbasis pada nilai-nilai riba, ditukangi oleh  tangan-tangan zionis dengan menebarkan wadah dalam bentuk bank-bank  konvensional yang merupakan kepanjangan tangan dari riba jahiliah yang  dulu dimusnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada kenyataannya, keinginan tersebut tidak mudah diwujudkan di  alam nyata. Bahkan mengalami hambatan cukup besar di tubuh muslimin  sendiri apalagi dari pihak non-muslim. Masih banyak kalangan yang  berpandangan bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang.  Islam hanya menangani masalah-masalah ritual keagamaan, dengan anggapan,  itu adalah dunia putih. Sementara bank dan pasar uang adalah dunia  hitam, penuh tipu daya dan kelicikan.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Maka tidaklah mengherankan bila ada sejumlah “cendekiawan” dan “ekonom”  melihat Islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai  faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Penganut  paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan  ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila  dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi.&lt;br /&gt;Belum lagi ditambah dengan merambahnya “kemalasan  intelektual” yang  cenderung pragmatis sehingga memunculkan anggapan bahwa praktik  pembungaan uang, seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan  zionis (baca: bank konvensional) sudah ‘sejalan’ dengan ruh dan  semangat Islam. Para ‘alim ulama’ dan ‘kaum cendekia’ pun tinggal  membubuhkan stempel saja.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam situasi dan kondisi yang tidak menentu seperti gambaran di atas,  lahirlah sistem perbankan syariah. &lt;br /&gt;Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing (untung dan rugi  ditanggung bersama, red.) tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar  tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara  non-konvensional. (Bank Syariah, dari Teori ke Praktik hal. 18, Mohammad  Syafi’i Antonio cet. Gema Insani-Tazkia Cendekia)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Rintisan institusional lain yang cukup signifikan dalam upaya  pengembangan bank syariah adalah upaya percobaan yang dilakukan Bank  IDDI Khor (rural social bank)1 yang mendirikan lembaga keuangan bernama  Mit Ghamr Bank, didirikan di Mesir tahun 1963 M. Para pendirinya adalah  Prof. Dr. Ahmad Najjar, Isa Abduh, dan Gharib Jamal.&lt;br /&gt;Uji coba ini ternyata membuahkan hasil yang cukup spektakuler. Dalam  kurun waktu empat tahun, Mit Ghamr Bank sudah memiliki tujuh cabang di  lokasi sekitarnya, melebarkan sayap di empat tempat, dan mendirikan  pusat litbang (penelitian dan pengembangan) untuk melayani permintaan di  berbagai tempat yang ingin membuka bank serupa. Setelah itu, mereka pun  mengepakkan sayap ke dunia internasional khususnya dunia Islam.&lt;br /&gt;Semenjak itu, kajian, diskusi, seminar, dan pertemuan-pertemuan untuk  mengembangkan bank syariah pun semakin marak sampai pada tingkat sidang  menteri luar negeri negara-negara yang tergabung dalam Organisasi  Konferensi Islam (OKI). &lt;br /&gt;Akhirnya, lahirlah Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank  (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah dengan semua negara anggota OKI sebagai  anggotanya. &lt;br /&gt;Di tahun yang sama, muncul Bank Islam Dubai (Dubai Islamic Bank). Pada  akhir periode 1970-an serta awal 1980-an, bank-bank syariah bermunculan  di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia,  Banglades, dan Turki.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sementara di tanah air, bank syariah baru muncul dengan  ditandatanganinya akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada  tanggal 1 Nopember 1991. BMI ini lahir berkat hasil kerja TPMUI (Tim  Perbankan Majelis Ulama Indonesia). Setelah itu bermunculan bank-bank  syariah lainnya. Ada yang secara khusus, ada pula bank-bank konvensional  yang membuka sub-syariah seperti BNI Syariah, Syariah Mandiri, Niaga  Syariah, Mega Syariah, dan sebagainya.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hasilnya, bank-bank syariah sekarang menjadi ikon baru dalam dunia  perbankan dan perekonomian dunia. Aset mereka menggelembung secara  siginifikan dari tahun ke tahun.&lt;br /&gt;Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat nama besar dalam dunia  keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Fleming, ANZ, Chase  Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan  subsidiaries (anak perusahaan, red.) yang berdasarkan syariah.&lt;br /&gt;Dalam dunia pasar modal pun, Islamic Fund (Reksa Dana Syariah, red.)  kini ramai diperdagangkan. Suatu hal yang mendorong singa pasar modal  dunia, Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena  itu, tak heran jika Scharf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark  yang beragama Kristen itu menyatakan bahwa bank Islam adalah partner  baru dalam pembangunan. (Lihat Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrafiyah  Al-Mu’ashirah, 2/1017-1020, karya Dr. Abdullah As-Sa’idi, dan Bank  Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 18-27, Mohammad Syafi’i Antonio)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia.&lt;br /&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=853 &lt;/span&gt;&lt;span class="tiny"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-5016021530228752381?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/5016021530228752381'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/5016021530228752381'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/menapaki-sejarah-bank-syariah_25.html' title='Menapaki Sejarah Bank Syariah'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-5059424561894939362</id><published>2010-03-25T21:31:00.004+07:00</published><updated>2011-04-08T22:41:19.524+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bank islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank Syari&apos;ah'/><title type='text'>Mengenal Bank Syariah</title><content type='html'>&lt;span class="tiny"&gt;Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;Gharib Jamal, salah satu peletak batu pertama bank  Islam dalam makalahnya Al-Masharif wa Buyut At-Tamwil (hal. 45)  menerangkan bahwa bank Islam adalah setiap lembaga yang bergerak di  bidang perbankan yang berkomitmen menjauhi sistem pembungaan ribawi. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dr. Abdullah As-Sa’idi menyebutkan definisi yang lebih detail: “Lembaga  perbankan berorientasi bisnis yang dibangun di atas syariat Islam.”  (Ar-Riba, 2/1021)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt; Menilik definisi di atas, bisa kita simpulkan bahwa bank-bank syariah  memiliki ruang gerak yang cukup luas:&lt;br /&gt;1. Bergerak di bidang mashrafiyah (keuangan), dalam hal ini yang paling  menonjol adalah masalah wadi’ah (simpanan/deposito).&lt;br /&gt;2. Bergerak di bidang tijariyah (bisnis).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt; a. Sistem bagi hasil (profit sharing)&lt;br /&gt;Di dalamnya terdapat masalah musyarakah (partnership, project financing  participation), mudharabah (trust financing, trust investment),  muzara’ah (harvest yield profit sharing), dan musaqah (plantation  management fee based an certain portion of yield).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt; b. Sistem jual beli (sale and purchase)&lt;br /&gt;Di dalamnya terdapat masalah &lt;br /&gt;- Murabahah (deferred payment sale/jual beli barang pada harga asal  dengan tambahan keuntungan yang disepakati)&lt;br /&gt;- Bai’us Salam (infront payment sale/pembelian barang yang diserahkan  kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka)&lt;br /&gt;- Istishnaa’ (purchase by order or manufacture/kontrak antara pembeli  dan penyedia barang. Dalam kontrak ini, penyedia barang menerima pesanan  dari pembeli)&lt;br /&gt;Dalam praktiknya, bank-bank syariah mengembangkan ruang gerak mereka  lebih luas seperti:&lt;br /&gt;a. Bergerak di bidang sewa/leasing (operational lease and financial  lease/akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran  upah sewa, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan atas barang atau jasa  itu sendiri) yang dikenal dalam fiqih Islam dengan nama ijarah.&lt;br /&gt;b. Bergerak di bidang jasa (fee-based services). Di dalamnya terdapat  cukup banyak masalah antara lain: wakalah (deputyship/ pelimpahan  kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang  diwakilkan), kafalah (guaranty/jaminan yang diberikan oleh penanggung  kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau  tertanggung), hiwalah (transfer services/ pengalihan utang dari orang  yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, atau merupakan  pemindahan beban utang dari orang yang berutang menjadi tanggungan  orang yang berkewajiban membayar utang), rahn (mortgage/menahan salah  satu harta benda tak bergerak milik peminjam sebagai jaminan atau  hipotek), dan qiradh (soft and benevolent loan/pemberian harta kepada  orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain,  meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi di atas, juga nampak jelas komitmen yang menjadi landasan  bank syariah, yaitu:&lt;br /&gt;1. Semua upaya, usaha, bisnis, dan gerak mereka harus dibangun di atas  syariah Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt; Komitmen ini penerapannya cukup menyeluruh, meliputi hal-hal sebagaimana  berikut:&lt;br /&gt;a. Akad dan aspek legalitas&lt;br /&gt;Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku  transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad,  berupa rukun-rukunnya yang meliputi: penjual, pembeli, barang, harta,  akad, dan juga syarat-syaratnya, seperti:&lt;br /&gt;- Barang dan jasa harus halal&lt;br /&gt;- Harga barang dan jasa harus jelas&lt;br /&gt;- Tempat penyerahan (delivery) harus jelas&lt;br /&gt;- Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak  boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang  terjadi pada transaksi shortsale1 di pasar modal.&lt;br /&gt;b. Bisnis dan usaha yang dibiayai&lt;br /&gt;Dalam perbankan syariah, suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum  dipastikan beberapa hal pokok. Di antaranya:&lt;br /&gt;- Apakah obyek pembiayaan halal atau haram?&lt;br /&gt;- Apakah proyek menimbulkan kemadharatan untuk masyarakat?&lt;br /&gt;- Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila?&lt;br /&gt;- Apakah proyek berkaitan dengan judi?&lt;br /&gt;- Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun  tidak langsung?&lt;br /&gt;c. Lingkungan kerja dan corporate culture (budaya perusahaan)&lt;br /&gt;Hal ini meliputi masalah etika karyawan. Mereka harus bersifat amanah,  shidiq (jujur), dan fathanah (cerdas). Juga cara berpakaian dan tingkah  laku para karyawan harus mencerminkan bahwa mereka bekerja pada sebuah  lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat  yang terbuka dan tingkah laku yang kasar.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;2. Menjauhi dan menghilangkan segala sesuatu yang mengandung unsur riba.&lt;br /&gt;Komitmen ini tertuang dalam beberapa ketetapan di hasil muktamar bank  Islam internasional, disampaikan oleh salah seorang pejabat teras mereka  yang bernama Dr. Abdul Aziz Najjar:&lt;br /&gt;a. Bunga dari segala transaksi qiradh (pinjam-meminjam) adalah riba yang  diharamkan. Sebab nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah secara tegas  mengharamkan semua praktik qiradh dengan sistem di atas.&lt;br /&gt;b. Riba adalah haram, sedikit atau banyak. Ini diambil dari pemahaman  yang shahih terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا  مُضَاعَفَةً&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan  berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)&lt;br /&gt;c.  Meminjamkan sesuatu secara riba adalah haram, tidak diperbolehkan  walaupun dalam kondisi butuh atau darurat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Mencari pinjaman (meminjam) dengan cara riba adalah haram, berdosa,  kecuali bila dalam kondisi yang sangat darurat. Pernyataan ini dinukil  dalam kitab Al-Mausu’ah Al-‘Ilmiyah wal ‘Amaliyah lil Bunuuk  Al-Islamiyah (3/126). (Lihat Ar-Riba, Dr. As-Sa’idi (2/1021-1025), Bank  Syariah, Antonio (hal. 29-34).&lt;br /&gt;Wallahu a’lam.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;1 Istilah yang lazim dalam perdagangan sekuritas yang menunjukkan  tindakan penjualan sekuritas yang belum dimiliki penjual dengan harapan  agar sekuritas tersebut menurun pada saat penyerahannya sehingga dengan  cara itu penjual akan mendapatkan laba. Misal: Si A memperkirakan harga  saham perusahaan X yang sekarang bernilai Rp 1.000,00 per lembar akan  menurun pada sesi berikutnya. Si A lantas melakukan transaksi penjualan  dengan si B (dalam keadaan si A belum memiliki saham perusahaan X).  Ketika pada sesi berikutnya, harga saham tersebut turun menjadi (misal  menjadi Rp 800,00), si A pun segera melakukan aksi beli saham perusahaan  X untuk kemudian diserahkan kepada B. Maka keuntungan si A pada saat  penyerahan adalah Rp 200,00 dikalikan jumlah lembar saham yang berhasil  dia jual.  &lt;br /&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=854 &lt;/span&gt;&lt;span class="tiny"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-5059424561894939362?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/5059424561894939362'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/5059424561894939362'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/mengenal-bank-syariah.html' title='Mengenal Bank Syariah'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-2284921043981956818</id><published>2010-03-24T11:41:00.001+07:00</published><updated>2010-03-24T12:42:48.268+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pindah tangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perdagangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='serah terima'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum jual beli'/><title type='text'>Prosedur Pemindahan kepemilikan Barang</title><content type='html'>Mufti: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaah&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Kalau saya membeli sebuah mobil secara kontan. Dan saya telah  membayar harganya, kemudian pembayaran tersebut dicatat dalam nota  showroom, apakah itu mencukupi untuk serah terima atau harus dengan  prosedur pemindahan kepemilikan berupa formulir dari kepolisian,  mengingat bahwa saya berniat untuk menjual mobil tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Apabila jual belinya telah sempurna dan mobil itu sudah  diserah-terimakan, maka anda berhak untuk memanfaatkan mobil yang sudah  anda beli itu. Akan tetapi, anda harus mengeluarkan mobil tersebut dari  tempat penjualannya, memindahkannya ke tempat anda atau tempat lain atau  showroom lain supaya serah-terimanya sempurna. Karena Rasulullah  shollallahu’alayhiwasallam telah melarang menjual barang di tempat ia  dibeli, sampai si pembeli itu memindahkannya ke tempat mereka. Sekalipun  prosedur-prosedur lain belum selesai, selama jual-belinya telah  sempurna di antara kalian berdua, maka pada saat kalian berdua berpisah,  jual-beli sudah terjadi.&lt;br /&gt;Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk:  http://al-ilmu.biz&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-2284921043981956818?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/prosedur-pemindahan-kepemilikan-barang.html' title='Prosedur Pemindahan kepemilikan Barang'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2284921043981956818'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2284921043981956818'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/prosedur-pemindahan-kepemilikan-barang.html' title='Prosedur Pemindahan kepemilikan Barang'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-915945391338496855</id><published>2010-03-21T09:54:00.002+07:00</published><updated>2010-03-21T11:53:36.439+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pindah tangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='serah terima'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum jual beli'/><title type='text'>Menjual Barang yang Belum Dipindahtangankan</title><content type='html'>Mufti: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaah&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Sebagian pedagang membeli barang namun tidak mengambil atau memeriksa  barang tersebut. Mereka hanya mengambil bukti penjualan dan penerimaan  untuk nilai barang. Dan mereka membiarkan barang itu di tempat  penyimpanan milik pedagang pertama yang darinya mereka membeli. Pedagang  kedua ini lalu menjual barang tadi kepada orang lain, sedangkan barang  itu masih di tempat penyimpanan milik pedagang pertama. Bagaimanakah  hukumnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Si pembeli tidak boleh menjual barang tadi selama barang itu masih  berada di tempat penjual, sampai diterima olehnya, dan dipindahkan ke  rumahnya atau ke pasar. Berdasarkan dalil yang telah tsabit dari  Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam yaitu hadis-hadis shahih tentang  hal tersebut. Di antaranya adalah sabda beliau  shollallahu’alayhiwasallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak halal pinjaman yang bersamaan dengan penjualan, dan juga tidak  halal menjual sesuatu yang tidak ada padamu”. Hadis ini dikeluarkan oleh  Imam Ahmad dan Para Penyusun Sunan dengan isnad yang shahih. Juga  berdasarkan sabda beliau shollallahu’alayhiwasallam kepada Hakim Bin  Hizam: “Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada padamu”. Dikeluarkan  oleh perawi yang lima kecuali Abu Dawud dengan isnad yang bagus. Dan  dengan yang telah tsabit dari Zayd Bin Tsabit rodhiyallaahu’anhu dari  Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bahwasanya beliau melarang  dijualnya barang di tempat barang tersebut dibeli sampai para pembeli  itu mengumpulkan barang tadi ke tempat mereka. Ini diriwayatkan oleh  Imam Ahmad dan Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al Hakim.  Begitu juga dengan orang yang membeli barang tersebut dari si pembeli  pertama. Ia tidak boleh menjualnya sampai ia memindahkannya ke rumah  atau tempat lain di pasar, berdasarkan hadis-hadis tadi.&lt;br /&gt;Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk:  http://al-ilmu.biz&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-915945391338496855?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/menjual-barang-yang-belum-dipindah.html' title='Menjual Barang yang Belum Dipindahtangankan'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/915945391338496855'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/915945391338496855'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/menjual-barang-yang-belum-dipindah.html' title='Menjual Barang yang Belum Dipindahtangankan'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-4149316186522673311</id><published>2010-03-21T09:51:00.001+07:00</published><updated>2010-03-21T11:48:56.276+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perdagangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='harga barang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='menaikkan harga'/><title type='text'>Menaikkan harga Barang</title><content type='html'>Mufti: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz &lt;i&gt;rohimahullaahu ta’aalaa&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Saya bekerja di salah satu toko. Dan saya menjual dengan harga yang  berbeda-beda untuk masing-masing orang sesuai dengan ketat longgarnya  penawaran konsumen. Terkadang saya menjual suatu barang dengan harga 100  riyal, dan terkadang juga saya menjual barang tersebut dengan harga 150  riyal sesuai dengan keadaan dan konsumen. Apakah hal itu merupakan  penipuan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Yang wajib adalah anda tidak menaikkan harga barang dari harga  pasarannya. Dan perbuatan anda menurunkan harga barang untuk sebagian  konsumen dari harga pasarannya, itu tidak apa-apa. Akan tetapi yang  dilarang adalah anda menaikkan harga barang dari harga pasarannya untuk  sebagian konsumen. Lebih-lebih kalau si pembeli itu tidak mengetahui  harga-harga barang, atau dia itu tidak biasa berjual beli atau melakukan  tawar menawar, maka tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan dan  ketidakbiasaannya itu kemudian menaikkan harga untuknya dari harga yang  biasa ada di pasaran.&lt;br /&gt;Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk:  http://al-ilmu.biz&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-4149316186522673311?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/menaikkan-harga-barang.html' title='Menaikkan harga Barang'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4149316186522673311'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4149316186522673311'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/menaikkan-harga-barang.html' title='Menaikkan harga Barang'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-3912657590218700965</id><published>2010-03-21T07:23:00.017+07:00</published><updated>2010-03-21T11:52:40.471+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dua harga'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum jual beli'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='harga barang'/><title type='text'>Jual Beli Dua Harga</title><content type='html'>Tanya:&lt;br /&gt;Assalamu'alaikum warohmatullah.&lt;br /&gt;Orang tua ana mempunyai toko konveksi yang Alhamdulillah cukup besar.&lt;br /&gt;kami dalam memberi harga terhadap langganan kami sering berbeda tergantung dari langganan itu  sendiri.&lt;br /&gt;1. Langganan yang hanya membeli untuk diri sendiri kami kasih harga eceran.&lt;br /&gt;2. Langganan yang mengambil grosir dan untuk dijual kembali kami kasih harga spesial  (harga murah)&lt;br /&gt;3. Langganan yang mengambil sedikit tapi untuk dijual lagi, kami kasih harga agak mahal sedikit dari  langganan yang ke-2.&lt;br /&gt;4. Langganan yang mengambil banyak tapi hanya untuk pribadi kami kasih harga lebih mahal dari langganan yang ke-3.&lt;br /&gt;Pertanyaannya: apa cara jual beli seperti di atas termasuk yang dibolehkan atau  termasuk jual beli yang diharamkan? dan apakah ini termasuk riba?&lt;br /&gt;Jazakumullahu khairan.&lt;br /&gt;“olfah” *****@yahoo.co.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jawab:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Waalaikumussalam warahmatullahi waarakatuh.&lt;br /&gt;Insya Allah tidak ada masalah dengan bentuk transaksi jual beli di atas.  Hukum asal dalam muamalah jual beli adalah halal, bagaimanapun  bentuknya, selama tidak ada nash-nash yang melarang. Silakan lihat  tulisan ust. Dzulqarnain -hafizhahullah- mengenai masalah ini di: &lt;strong&gt;http://al-atsariyyah.com/?p=195&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Transaksi seperti di atas bukanlah termasuk jual beli dengan dua harga,  karena pendapat yang paling rajih mengenai definisi jual beli dengan dua  harga adalah: Penjual menawarkan dua harga kepada pembeli (misalnya  harga cash dan kredit), lalu pembeli langsung melakukan akad untuk  membeli barang tersebut tanpa menentukan mana dari kedua harga itu yang  dia pilih. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&amp;nbsp;http://al-ilmu.biz&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-3912657590218700965?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/jual-beli-dua-harga.html' title='Jual Beli Dua Harga'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/3912657590218700965'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/3912657590218700965'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/jual-beli-dua-harga.html' title='Jual Beli Dua Harga'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-1386523562119106479</id><published>2010-03-21T07:11:00.001+07:00</published><updated>2010-03-21T07:19:50.047+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='cacat dagangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pedagang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jual beli'/><title type='text'>Memberitahu cacat Dagangan</title><content type='html'>Mufti: Dewan Tetap Pengkajian Ilmiah Dan Fatwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Apakah seorang penjual harus menerangkan cacat barang dagangannya  kepada pembeli atau, apakah ia harus mengatakan kepada pembeli tentang  cacat barang dagangannya secara detail dan tidak cukup hanya dengan  tidak menutupi cacat barang tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Seorang penjual harus menerangkan secara jujur tentang cacat yang ada  pada barang dagangannya. Dan tidak diperbolehkan untuknya  menyembunyikan cacat tersebut. Karena hal itu termasuk penipuan. Dan  telah tsabit bahwa Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam pernah  bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dua orang yang saling berjual beli berhak untuk melakukan khiyar  selama mereka tidak saling berpisah. Maka jika keduanya menerangkan  keadaan barang dagangan mereka dan berkata jujur, keduanya akan  diberkahi dalam jual beli mereka. Sedang kalau keduanya saling  menyembunyikan dan berkata dusta, maka keberkahan jual beli mereka akan  terhapus.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa billaahi t tawfiiq. Wa shollallaahu ‘alaa nabiyyinaa muhammadin wa  aalihii wa shohbihii wa sallam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://al-ilmu.biz&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-1386523562119106479?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/1386523562119106479'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/1386523562119106479'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/memberitahu-cacat-dagangan.html' title='Memberitahu cacat Dagangan'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-4463777099102114625</id><published>2010-03-21T06:53:00.002+07:00</published><updated>2010-03-21T11:55:44.700+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hadiah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perdagangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum jual beli'/><title type='text'>Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan</title><content type='html'>Hadiah seperti ini ada beberapa jenis:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Pertama: Hadiahnya berasal dari penjual, dan hadiahnya telah  diketahui oleh pembeli. Dan hadiahnya terkadang berupa barang dan  terkadang berupa manfaat.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh yang berupa barang: Seorang membeli deterjen tertentu lalu  penjual memberikan hadiah sebuah mangkok atau piring. Atau siapa saja  yang membeli air isi ulang di tempatnya sebanyak 5 kali maka dia  memberikan hadiah gratis sekali isi ulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh yang berupa manfaat: Siapa yang mencuci kendaraan sebanyak 5 kali  di tempatnya maka dia memberikan hadiah gratis sekali cuci kendaraan  lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukumnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asalnya adalah boleh dan halal karena kedudukannya sama seperti diskon  dan karena di dalamnya tidak adanya suatu hal yang terlarang oleh  syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Kedua: Hadiahnya tidak diketahui oleh pembeli karena dia berada  di dalam kemasan barang dagangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukumnya:&lt;br /&gt;Ada rincian dalam masalah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dengan adanya hadiah ini menyebabkan harga barang itu naik dari  harga yang sepantasnya, maka hadiah seperti ini tidak diperbolehkan dan  membelinya juga tidak boleh. Karena ketika seseorang membeli produk  tersebut maka ketika itu juga dia mempunyai kemungkinan untung dan  kemungkinan merugi, dan ini adalah maisir yang diharamkan sebagaimana  yang telah berlalu penjelasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau hadiah tersebut tidak menyebabkan harga produk itu naik maka ini  tidak bermasalah karena dia menyerupai diskon dan juga hukum asal dalam  muamalah adalah halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Ketiga: Hadiahnya hanya terdapat dalam sebagian barang  dagangan, baik dari jenis produk yang sama maupun berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuknya: Seorang membeli barang dalam keadaan bisa jadi di dalamnya  ada hadiah dan bisa jadi juga tidak ada. Misalnya sebuah perusahaan  memasarkan produk tertentu dan dalam sebagian produk tersebut tertulis  nama hadiah -yang jelas bukan uang- yang akan diperoleh oleh orang yang  membelinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukumnya:&lt;br /&gt;Boleh dengan dua syarat:&lt;br /&gt;1. Hadiahnya tidak menyebabkan harga barangnya naik, sebagaimana di  atas.&lt;br /&gt;2. Seseorang membeli barang tersebut memang karena membutuhkannya, bukan  karena mengincar hadiah tersebut. Kalau dia mengejar hadiahnya -padahal  produknya tidak dia butuhkan- maka dia terjatuh ke dalam larangan  membuang-buang harta dan membeli barang yang tidak dia butuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Keempat: Hadiahnya berupa uang, yaitu di dalam kemasan  produknya terdapat sejumlah uang atau tertulis jumlah nominal uang yang  akan dia dapatkan. Baik hadiahnya terdapat dalam semua barang atau hanya  pada sebagian barang dari produk yang sama ataupun berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukumnya:&lt;br /&gt;Ada persilangan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, dan yang  kuat adalah bahwa nilai uang yang menjadi hadiah itu harus dirinci:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau jumlahnya sangat kecil, bahkan bisa dikatakan tidak berarti, maka  hukumnya boleh. Misalnya seseorang membeli produk seharga Rp. 5000 lalu  di dalamnya terdapat uang Rp. 500. Maka yang seperti ini tidak masalah  karena uang Rp. 500 ini bukanlah yang menjadi tujuan seseorang membeli  produk tersebut, akan tetapi dia hanya mengikut kepada produk tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau jumlahnya besar, maka hukumnya tidak boleh karena uang yang  menjadi hadiah itulah yang menjadi maksud/tujuan seseorang membeli  produk tersebut.&lt;br /&gt;Misalnya: Seseorang membeli produk tertentu dan di dalamnya terdapat  uang atau tertulis nominal Rp. 50.000 atau lebih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka yang seperti ini diharamkan karena uang hadiah itulah yang menjadi  maksud seseorang membeli barang tersebut, yang dengannya dia terjatuh ke  dalam riba fadhl, yaitu tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak  sama. Wallahu a’lam bishshawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Demikian ringkasan dari Al-Muamalat Al-Maliah Al-Muashirah, oleh  Asy-Syaikh Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, dengan sedikit tambahan pada  jenis contoh]&lt;br /&gt;Penerjemah: Abu Muawiyah&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;http://al-atsariyyah.com/?p=652&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-4463777099102114625?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/hukum-hadiah-pada-barang-dagangan.html' title='Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4463777099102114625'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4463777099102114625'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/hukum-hadiah-pada-barang-dagangan.html' title='Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-4587290599852817480</id><published>2010-03-21T06:38:00.003+07:00</published><updated>2010-03-21T11:56:33.364+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='miskin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kekayaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ekonomi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rizki halal'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Harta'/><title type='text'>Kekayaan dan Kemiskinan Hakiki</title><content type='html'>Penulis :&amp;nbsp;Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Jabbar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta benda merupakan bagian dari rizki yang telah ditetapkan  oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala atas setiap hamba. Sebagian dilebihkan  atas sebagian yang lain. Sehingga muncullah sebutan kaya dan miskin.  Akan tetapi, siapakah sebenarnya orang yang disebut kaya atau miskin?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى  النَّفْسِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukanlah kekayaan itu dari banyaknya harta, akan tetapi kekayaan itu  adalah rasa cukup yang ada di dalam hati.” (HR. Al-Bukhari no. 6446 dan  Muslim no. 1051 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata dalam penjelasannya terhadap  hadits ini:&lt;br /&gt;“Alhasil, orang yang disifati dengan ghina an-nafs (kekayaan jiwa)  adalah orang yang qana’ah terhadap apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala  rizkikan kepadanya. Dia tidak tamak untuk menumpuk-numpuk harta tanpa  ada kebutuhan. Tidak pula dia meminta-minta kepada manusia dengan  mendesak. Dia merasa ridha dengan apa yang diberikan Allah Subhanahu wa  Ta’ala kepadanya, seakan-akan ia terus-menerus merasa cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan orang yang disifati dengan faqru an-nafs (kefakiran jiwa)  adalah kebalikannya. Karena dia tidak qana’ah terhadap apa yang  diberikan kepadanya. Dia selalu rakus untuk menimbun kekayaan, dari arah  mana saja. Kemudian, bila dia tidak mendapatkan apa yang ia cari, ia  akan merasa sedih dan menyesal. Seakan-akan dia adalah orang yang tidak  memiliki harta. Karena dia tidak merasa cukup dengan apa yang diberikan  kepadanya, sehingga seakan-akan dia bukan orang yang kaya.” (Fathul  Bari, 2/277)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah  menyebutkan orang yang pada hakikatnya miskin, seperti dalam sabda  beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ  اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلَكِنَّ  الْمِسْكِينَ الَّذِي لاَ يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ  فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلاَ يَقُوْمُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukanlah orang yang miskin itu orang yang meminta-minta kepada manusia  untuk diberi satu atau dua suap makanan, dan satu atau dua butir kurma.  Akan tetapi orang yang miskin itu adalah orang yang tidak memiliki (rasa  cukup dalam hatinya yang membuat dirinya tidak meminta-minta kepada  orang lain) dan orang yang tidak menyembunyikan keadaannya, sehingga  orang bersedekah kepadanya tanpa dia meminta-minta.” (HR. Al-Bukhari no.  1479 dan Muslim no. 1472 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:&lt;br /&gt;“Kecukupan dalam hati akan tumbuh dengan keridhaan terhadap qadha Allah  Subhanahu wa Ta’ala dan berserah diri terhadap ketetapan-Nya, meyakini  bahwa apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah lebih baik  dan kekal, sehingga membawa dirinya berpaling dari tamak dan rakus serta  meminta-minta kepada manusia.” (Fathul Bari, 2/277)&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://al-ilmu.biz&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-4587290599852817480?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/kekayaan-dan-kemiskinan-hakiki.html' title='Kekayaan dan Kemiskinan Hakiki'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4587290599852817480'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4587290599852817480'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/kekayaan-dan-kemiskinan-hakiki.html' title='Kekayaan dan Kemiskinan Hakiki'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-1914396915211068754</id><published>2010-03-18T22:51:00.001+07:00</published><updated>2010-03-20T06:48:21.134+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum bekerja di bank'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riba'/><title type='text'>Hukum Bekerja Di bank</title><content type='html'>Apa hukumnya bekerja di bank?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekerja di bank-bank riba hukumnya haram karena termasuk membantu  amalan riba. Dan ini termasuk golongan yang mendapatkan laknat,  sebagaimana yang telah dikhabarkan oleh Rasulullah ‘alaihisshalaatu  wasallam yang artinya : “Terlaknat orang-orang yang memakan riba, yang  mewakilinya, yang menyaksikannya, dan pencatatnya. Mereka semua sama.”  Apabila tidak termasuk golongan yang membantu, tetapi dia ridho dan  menyetujui perbuatan riba tersebut, maka tidak boleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Adapun menyimpan uang di bank karena kebutuhan keamanan, maka boleh  hukumnya apabila tidak ada tempat yang aman kecuali bank tersebut,  tetapi dengan syarat tidak mengambil bunganya. Apabila mengambil  bunganya maka hukumnya adalah haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Al Asilah  Al Muhimmah”&lt;br /&gt;Sumber : Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi IX/Th.I&lt;br /&gt;http://darussalaf.or.id/stories.php?id=230&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;***&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;br /&gt;Hukum Bekerja Dan Menabung Di Bank&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;Oleh Asy-Syaikh Abdulaziz bin bin Baz  Rahimahullah&lt;/div&gt;Apa hukum Islam tentang bekerja di bank dan menyimpan uang di sana  tanpa mengambil bunganya?&lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang menjalani praktek  riba, tidak boleh. Karena hal ini menolong mereka di atas dosa dan  permusuhan dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan  bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan kalian  bekerjasama di atas dosa dan permusuhan”. Dan telah benar riwayatnya  dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau melaknat orang yang  memakan riba dan pihak yang memberikannya dan orang yang mencatatnya dan  pihak yang menjadi saksinya, beliau berkata: mereka semua kedudukannya  sama. Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun menyimpan uang di bank dengan bunga bulanan atau tahunan, hal  ini termasuk riba yang diharamkan berdasarkan ijma ulama. Sedangkan  menyimpannya tanpa mengambil bunganya, yang paling baik seseorang  meninggalkan hal ini kecuali dalam keadaan darurat, hal ini apabila bank  tersebut menjalani praktek riba. Karena menyimpan uang di bank tersebut  walaupun tanpa mengambil bunganya di dalamnya terdapat unsur membantu  mereka dalam praktek riba mereka. Maka dia dikhawatirkan termasuk ke  dalam golongan orang-orang yang bekerjasama di atas dosa dan permusuhan  walaupun dia tidak niatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka yang wajib adalah menghindar dari hal-hal yang diharamkan dan  mencari jalan-jalan yang selamat dalam menyimpan uang dan  mempergunakannya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kaum muslimin ke  arah yang membawa kebahagiaan mereka dan kemuliaan serta keselamatan  mereka. Dan semoga Allah memudahkan bagi mereka berbuat dengan segera  dalam mewujudkan bank-bank islami yang bersih dari praktek-praktek riba.  Sesungguhnya Dialah Yang Menolong hamba-Nya dan Yang Berkuasa. Shalawat  serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan  para shahabatnya.&lt;br /&gt;Dikutip dari Majmu’ Fatawa dan Maqalat Mutanawwi’ah Jilid 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://al-ilmu.biz &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-1914396915211068754?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/hukum-bekerja-di-bank.html' title='Hukum Bekerja Di bank'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/1914396915211068754'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/1914396915211068754'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/hukum-bekerja-di-bank.html' title='Hukum Bekerja Di bank'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-4370283992009062893</id><published>2010-03-18T20:10:00.002+07:00</published><updated>2010-03-20T07:02:47.847+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bank islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ekonomi islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ekonomi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sejarah bank syari&apos;ah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank Syari&apos;ah'/><title type='text'>Menapaki Sejarah Bank Syariah</title><content type='html'>&lt;span class="tiny"&gt;Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini berkembang tren baru yang menyeruak  dalam relung-relung kehidupan anak bangsa, menyusup dari ingar-bingar  suasana kota metropolitan sampai keheningan wilayah pedesaan. Yakni  semangat menampilkan nuansa “Islami”. Di mana hampir semua aktivitas  masa kini tak luput dari ‘hawa Islami’. Dari perkara-perkara yang bener  sampai perkara yang keblinger.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebut saja istilah “pacaran Islami”, “musik Islami”, “konser religi”,  “wisata religi”, “sinetron Islami”, “novel Islami”,  “parpol Islam”, dan  seabrek istilah-istilah populer dengan aroma “Islami”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di satu sisi, kita sebagai seorang muslim merasa senang dengan adanya  geliat semangat berislam. Itu pertanda ada secercah harapan, Islam  menjadi sesuatu yang mereka sukai, jauh dari sikap antipati. &lt;br /&gt;Namun di sisi lain, kita harus melakukan upaya penyaringan, pembersihan,  dan penyuluhan kepada segenap masyarakat tentang Islam yang benar  berdasarkan bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman as-salafush shalih.  Sebab, tidak semua yang “beraroma Islami” itu datangnya dari Islam.  Tidak pula semua yang bernuansa Islami itu betul-betul ajaran Islam yang  murni. Bagi kita, yang penting bukanlah kilauan nama dan istilah, namun  yang dituntut adalah hakikat dan keabsahannya secara syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula yang sedang marak di dunia ekonomi. Kini istilah “ekonomi  Islam” dan “bank syariah”, membahana menjadi wajah baru yang tampil  sebagai pilar penting yang menghiasi ekonomi dunia. Bahkan dianggap  sebagai solusi urgen dalam menghadapi krisis keuangan global yang  melanda dunia. &lt;br /&gt;Bagaimanakah sepak terjang bank syariah dalam mengarungi dunia ekonomi?  Simak ulasan berikut yang mengupas secara global seputar bank syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah Munculnya Bank Syariah&lt;br /&gt;Sudah cukup lama dunia Islam, khususnya masyarakat Islam Indonesia,  menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip  syariah (Islamic economic system) dapat diterapkan dalam segenap aspek  kehidupan bisnis dan transaksi umat. Hal ini dilatarbelakangi beberapa  hal. Di antaranya:&lt;br /&gt;1. Kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total, sebagaimana  perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara  menyeluruh.” (Al-Baqarah: 208)&lt;br /&gt;2. Kesadaran bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Nabi dan Rasul  terakhir Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah  syariat yang komprehensif, menyeluruh dan merangkum seluruh aspek  kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Bersamaan  dengan itu, syariat Islam juga universal, dapat diterapkan di setiap  waktu dan tempat sampai hari kiamat nanti.&lt;br /&gt;3. Kenyataan bahwa selama ini yang mendominasi sistem perekonomian dunia  adalah sistem yang berbasis pada nilai-nilai riba, ditukangi oleh  tangan-tangan zionis dengan menebarkan wadah dalam bentuk bank-bank  konvensional yang merupakan kepanjangan tangan dari riba jahiliah yang  dulu dimusnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada kenyataannya, keinginan tersebut tidak mudah diwujudkan di  alam nyata. Bahkan mengalami hambatan cukup besar di tubuh muslimin  sendiri apalagi dari pihak non-muslim. Masih banyak kalangan yang  berpandangan bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang.  Islam hanya menangani masalah-masalah ritual keagamaan, dengan anggapan,  itu adalah dunia putih. Sementara bank dan pasar uang adalah dunia  hitam, penuh tipu daya dan kelicikan. &lt;br /&gt;Maka tidaklah mengherankan bila ada sejumlah “cendekiawan” dan “ekonom”  melihat Islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai  faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Penganut  paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan  ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila  dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi.&lt;br /&gt;Belum lagi ditambah dengan merambahnya “kemalasan  intelektual” yang  cenderung pragmatis sehingga memunculkan anggapan bahwa praktik  pembungaan uang, seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan  zionis (baca: bank konvensional) sudah ‘sejalan’ dengan ruh dan  semangat Islam. Para ‘alim ulama’ dan ‘kaum cendekia’ pun tinggal  membubuhkan stempel saja. &lt;br /&gt;Dalam situasi dan kondisi yang tidak menentu seperti gambaran di atas,  lahirlah sistem perbankan syariah. &lt;br /&gt;Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing (untung dan rugi  ditanggung bersama, red.) tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar  tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara  non-konvensional. (Bank Syariah, dari Teori ke Praktik hal. 18, Mohammad  Syafi’i Antonio cet. Gema Insani-Tazkia Cendekia)&lt;br /&gt;Rintisan institusional lain yang cukup signifikan dalam upaya  pengembangan bank syariah adalah upaya percobaan yang dilakukan Bank  IDDI Khor (rural social bank)1 yang mendirikan lembaga keuangan bernama  Mit Ghamr Bank, didirikan di Mesir tahun 1963 M. Para pendirinya adalah  Prof. Dr. Ahmad Najjar, Isa Abduh, dan Gharib Jamal.&lt;br /&gt;Uji coba ini ternyata membuahkan hasil yang cukup spektakuler. Dalam  kurun waktu empat tahun, Mit Ghamr Bank sudah memiliki tujuh cabang di  lokasi sekitarnya, melebarkan sayap di empat tempat, dan mendirikan  pusat litbang (penelitian dan pengembangan) untuk melayani permintaan di  berbagai tempat yang ingin membuka bank serupa. Setelah itu, mereka pun  mengepakkan sayap ke dunia internasional khususnya dunia Islam.&lt;br /&gt;Semenjak itu, kajian, diskusi, seminar, dan pertemuan-pertemuan untuk  mengembangkan bank syariah pun semakin marak sampai pada tingkat sidang  menteri luar negeri negara-negara yang tergabung dalam Organisasi  Konferensi Islam (OKI). &lt;br /&gt;Akhirnya, lahirlah Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank  (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah dengan semua negara anggota OKI sebagai  anggotanya. &lt;br /&gt;Di tahun yang sama, muncul Bank Islam Dubai (Dubai Islamic Bank). Pada  akhir periode 1970-an serta awal 1980-an, bank-bank syariah bermunculan  di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia,  Banglades, dan Turki. &lt;br /&gt;Sementara di tanah air, bank syariah baru muncul dengan  ditandatanganinya akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada  tanggal 1 Nopember 1991. BMI ini lahir berkat hasil kerja TPMUI (Tim  Perbankan Majelis Ulama Indonesia). Setelah itu bermunculan bank-bank  syariah lainnya. Ada yang secara khusus, ada pula bank-bank konvensional  yang membuka sub-syariah seperti BNI Syariah, Syariah Mandiri, Niaga  Syariah, Mega Syariah, dan sebagainya. &lt;br /&gt;Hasilnya, bank-bank syariah sekarang menjadi ikon baru dalam dunia  perbankan dan perekonomian dunia. Aset mereka menggelembung secara  siginifikan dari tahun ke tahun.&lt;br /&gt;Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat nama besar dalam dunia  keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Fleming, ANZ, Chase  Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan  subsidiaries (anak perusahaan, red.) yang berdasarkan syariah.&lt;br /&gt;Dalam dunia pasar modal pun, Islamic Fund (Reksa Dana Syariah, red.)  kini ramai diperdagangkan. Suatu hal yang mendorong singa pasar modal  dunia, Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena  itu, tak heran jika Scharf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark  yang beragama Kristen itu menyatakan bahwa bank Islam adalah partner  baru dalam pembangunan. (Lihat Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrafiyah  Al-Mu’ashirah, 2/1017-1020, karya Dr. Abdullah As-Sa’idi, dan Bank  Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 18-27, Mohammad Syafi’i Antonio)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=853&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-4370283992009062893?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/menapaki-sejarah-bank-syariah.html' title='Menapaki Sejarah Bank Syariah'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4370283992009062893'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4370283992009062893'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/03/menapaki-sejarah-bank-syariah.html' title='Menapaki Sejarah Bank Syariah'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-7282899201672592288</id><published>2010-02-19T09:07:00.004+07:00</published><updated>2010-03-20T07:10:51.295+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pajak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='zakat'/><title type='text'>Zakat Tidak Sama Dengan Pajak</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syahadat, mengucapkan kesaksian:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ&lt;br /&gt;“Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;merupakan rukun yang mendasar, sekaligus hal yang wajib bagi setiap muslim. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya dengan hal itu setelah diangkat menjadi rasul. Mendakwahkan kalimat tersebut dan meninggalkan berbagai perbuatan syirik, berbagai bentuk penyembahan kepada berhala atau selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&amp;nbsp;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ. وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ. وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ&lt;br /&gt;“Wahai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 1-4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan dakwah kepada tauhid dari awal pengangkatannya sebagai rasul oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalimat syahadatain tersebut merupakan dasar bagi tegaknya agama Islam. Demikian pula para rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lain, mereka semua memulai dakwahnya dengan mengajak manusia kepada tauhid, mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan kesyirikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun rukun kedua, dari rukun Islam, yaitu shalat. Difardhukan untuk menegakkan shalat ketika memasuki masa sebelum hijrah. Lantas, setelah hijrah ke Madinah, diwajibkan zakat dan puasa di bulan Ramadhan. Ini terjadi pada tahun ke-2 dari hijrah. Kemudian difardhukan haji pada tahun ke-9 setelah hijrah. Dengan demikian, sempurnalah rukun Islam. Maka, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji, pada tahun ke-10 setelah hijrah, turunlah ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا&lt;br /&gt;“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat merupakan ibadah maliyah (ibadah dalam wujud menyerahkan harta). Disebut zakat, karena secara bahasa berarti التَّطْهِيرُ وَالنَّمَاءُ suci dan tumbuh yaitu mensucikan atau membersihkan orang yang berzakat dari kotoran dosa, sikap kikir dan bakhil. Juga membersihkan harta dari yang telah dikeluarkan tersebut. Disebutkan tumbuh, karena zakat tersebut akan menumbuhkan harta dan menjadi sebab tumbuhnya berkah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ&lt;br /&gt;“Sedekah itu tidak akan mengurangi dari harta (yang dimiliki seseorang).” (HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, zakat atau sedekah tidaklah akan menjadi penyebab berkurangnya harta seseorang. Justru, dengan berzakat atau bersedekah, harta seseorang akan bertambah dan semakin bertambah keberkahannya. Harta itu akan tumbuh berkembang. Meskipun, secara lahiriah saat seseorang menyedekahkan atau membayar zakat, harta yang ada padanya berkurang, namun hakikatnya harta itu justru tumbuh, bertambah, membawa berkah, dan bersih suci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ&lt;br /&gt;“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (At-Taubah: 103)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, zakat bisa membantu para fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kecukupan nafkah. Karenanya, saudara-saudara mereka yang terbilang memiliki harta lebih, mengulurkan bantuan dan menutupi kebutuhan para fakir dan miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&amp;nbsp;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ. لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (Al-Ma’arij: 24-25)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Itulah zakat yang disediakan bagi orang-orang tertentu yang mereka memiliki hak untuk memperolehnya. Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Zakat merupakan rukun yang amat ditekankan setelah syahadatain dan shalat. Barangsiapa mengingkari kewajiban berzakat, maka dia telah kafir dan diminta bertaubat. Maka bertaubat dan meyakini bahwa perkara tersebut merupakan hal yang wajib adalah kemestian, jika tidak dihukumi sebagai orang murtad dan dihukum bunuh. Adapun terhadap orang-orang yang meyakini perihal kewajiban berzakat (hukum zakat itu wajib), akan tetapi enggan membayar atau menunaikan kewajiban tersebut lantaran bakhil dan kikir, maka zakatnya boleh diambil secara paksa oleh pihak pemerintah. Pihak pemerintah mengambil secara paksa lantaran harta zakat tersebut merupakan hak fakir miskin yang merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh para wajib zakat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu telah memerangi orang-orang yang enggan untuk menunaikan zakat sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat pernyataan hendak memerangi orang-orang yang membangkang tak mau tunaikan zakat dikemukakan, sempat memicu para sahabat lainnya, seperti Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, untuk mempertanyakan kebijakan khalifah tersebut. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada khalifah, “Wahai khalifah Rasulullah, bagaimana mungkin engkau akan memerangi orang yang bersyahadat bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan sementara itu mereka pun orang-orang yang shalat?”&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pun menjawab, “Demi Allah, seandainya mereka membangkangiku (dengan cara tidak mau menunaikan zakat) meski hanya dengan seutas tali, padahal mereka dulu pernah menunaikannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya aku akan tetap memerangi mereka. Aku akan tetap memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Maka, bila mereka mengucapkan hal itu, terpeliharalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya.’ Sungguh zakat termasuk bagian haknya.” (HR. Al-Bukhari no. 1399 dan Muslim no. 20)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt; Maksudnya, zakat merupakan hak yang tak terpisahkan dengan syahadat&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ الله&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt; &lt;br /&gt;Mendengar penjelasan demikian, para sahabat pun merasa puas dan mereka pun mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan kebenaran atas lisan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Kata Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Demi Allah, tiadalah yang ada pada dia (Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu) kecuali bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melapangkan dada Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Maka, aku telah mengetahui sungguh dia itu benar.” (HR. Al-Bukhari no. 1399)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Lantas para sahabat pun bersepakat untuk memerangi mereka dan menghukumi para pembangkang zakat sebagai orang-orang murtad hingga mereka mau membayar zakat kepada khalifah yang terbimbing dan mau tunduk terhadap hukum Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Zakat merupakan perkara yang teramat agung di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Zakat termasuk salah satu kebaikan-kebaikan yang ada pada Islam. Melalui zakat, salah satunya, kebaikan (Islam) itu nampak begitu nyata. Karena dalam ajaran zakat terkandung pesan moral untuk bersikap lemah lembut terhadap para fakir, miskin, dan orang-orang yang memerlukan bantuan. Melalui syariat zakat ini, terpintal hikmah kokohnya jalinan distribusi harta dari para hartawan kepada para fakir yang membutuhkan. Hingga orang-orang yang tidak mampu secara finansial bisa dibantu melalui dana jaminan sosial (istilah sekarang) yang terkumpul melalui penggalangan zakat. Inilah salah satu hikmah adanya zakat. Karena sesungguhnya, harta yang dimiliki seseorang senyatanya merupakan pemberian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan atas dasar kemampuan, kekuatan, atau kepandaian yang dimilikinya. Tapi, harta itu semata-mata dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lantaran itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala memfardhukan kepada orang-orang yang berharta untuk menyerahkan hak saudara-saudara mereka yang tergolong fakir. Yaitu, berupaya menyedekahkan harta yang telah mereka dapatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 254)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang telah menyerahkan sebagian rezeki mereka adalah orang-orang yang telah dijanjikan mendapat balasan yang baik. Bagi mereka disediakan keutamaan dan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman-Nya:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, tak ada pada jiwa orang-orang kaya, yang membayarkan zakat dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, perilaku mengungkit-ungkit pemberian kepada orang-orang fakir dan bersikap takabur (sombong) kepada mereka. Karena harta yang diserahkan tersebut bukanlah darinya, tetapi merupakan kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala bebankan atas dirinya untuk ditunaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (Al-Baqarah: 264)1&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Kini, di era arus peralihan ilmu teknologi demikian kencang, sebagian kaum muslimin mulai gencar menaburkan agama bertitik tekan pada logika. Walaupun sebenarnya cara pandang memahami Islam semacam ini tidaklah terlalu baru –kalau tidak dikatakan sebagai hal yang telah usang– karena cara pandang memahami agama seperti itu telah dilakukan pendahulunya dari kalangan Mu’tazilah. Khusus dalam menyoroti masalah zakat, ada kalangan yang menyamakan zakat dengan pajak. Seseorang yang telah menyerahkan pajak diyakini telah menunaikan zakat. Melalui kajian hermeneutika terhadap ayat-ayat zakat dalam Al-Qur’an, lantas membuat kesimpulan bahwa zakat sama dengan pajak. Hermeneutika itu sendiri berasal dari bahasa Yunani hermeneuine dan hermenia yang berarti menafsirkan dan penafsiran. Penamaan hermeneutika sendiri tidak lepas dari nama dewa Hermes (Hermeios), yaitu dewa dalam mitologi Yunani kuno yang merupakan anak Zeus dan Maia. Dewa Hermes dikaitkan dengan hermeneutika lantaran dia utusan Zeus yang bertugas menyampaikan dan menerjemahkan pesan Zeus yang masih samar ke dalam bahasa yang bisa dipahami manusia. Dengan demikian, hermeneutika secara bahasa memiliki pengertian menafsirkan atau memberi takwil, yang mengungkapkan arti suatu kata atau teks. Hermeneutika dibakukan sebagai ilmu, metode, dan teknik memahami pesan atau teks pada abad 18 M. Awalnya merupakan bentuk studi terhadap tafsir Bibel (Biblical Hermeneutics) lantas meluas menjadi metode untuk mengkaji semua kondisi apa saja yang memungkinkan lahirnya penafsiran atau takwil yang betul –menurut dugaan mereka- terhadap satu teks atau kata. (Lihat Agar Tidak Menjadi Muslim Liberal, Qomar Su’aidi ZA, Lc, hal. 456-457 dan Zakat=Pajak, Kajian Hermeneutika Terhadap Ayat-ayat Zakat dalam Al-Qur’an, Achyar Rusli, hal. 28)&lt;br /&gt;Kini, metode ini sedang gencar dibiuskan ke tengah kaum muslimin dalam menerapkan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an atau memaknai satu hadits. Sehingga dengan metode ini, diharapkan muncul satu pemahaman “Islam” yang baru yang keluar dari sistem pemahaman para ulama terdahulu. Melalui metode ini direkayasa sedemikian rupa untuk lahir sebuah tafsir baru dalam agama. Metode hermeneutika sangat getol dipompakan ke tubuh umat Islam oleh kalangan Jaringan Islam Liberal (JIL).&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Menurut mereka, pajak sebagai pungutan yang berdasarkan undang-undang dalam pengertian sempit memang hasil proses pemikiran manusia. Namun, kalau dilihat dalam arti yang lebih luas secara hermeneutika atau takwil menurut nash Al-Qur’an dalam Al-Baqarah: 31, dalam konteks ‘allama Adama al-asma’ dalam pengertian Adam adalah manusia yang diajari nama-nama oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pajak sebagai suatu kata adalah suatu nama yang diajarkan-Nya juga. Sehingga pada batas kesimpulan hubungan zakat dengan pajak, mereka katakan bahwa zakat itu adalah pajak, pajak itu adalah zakat, lain sebutan tapi arti sama.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman mereka pun diiringi pula adanya kesamaan dalam sistem zakat dan pajak. Misal, dalam zakat ada istilah muzakki (orang yang menyerahkan zakat) dalam pajak ada istilah wajib pajak, ada jenis-jenis zakat demikian pula ada jenis-jenis pajak, ada kadar zakat (nishab) begitu pula dalam pajak ada batas minimum pengenaan pajak, dalam zakat ada haul juga dalam pajak ada periode pengenaan pajak. (Zakat=Pajak, hal. 109, 160)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Inti dari pemahaman mereka adalah berupaya menalarkan titik persamaan antara zakat dengan pajak secara paksa, sehingga bila disimpulkan, zakat adalah pajak dan pajak adalah zakat, lain sebutan tapi sama arti. Tentu, hal ini merupakan kesimpulan yang teramat sangat dipaksakan. Sebuah hasil pemikiran manusia yang sangat rancu dan batil. Apalagi kesimpulan tersebut dibangun dari sebuah metode hermeneutika yang sebatas menjelaskan dari sisi pesan, teks, atau kata. Tanpa meneropong sebuah ajaran yang dibangun atas dasar iman.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Perlu diingat bahwa zakat adalah kewajiban yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara pajak adalah peraturan yang dibebankan negara kepada rakyatnya. Perincian zakat telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam teknis pelaksanaannya. Demikian juga dalam syariat lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya. Karena Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya agar menjelaskan isi Al-Qur’an tersebut kepada segenap manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (An-Nahl: 44)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah terpenuhi persyaratannya. Maka zakat merupakan bentuk amal guna mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun pajak merupakan peraturan negara yang tidak ada kaitannya dengan ibadah dan upaya mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang muslim yang tidak meyakini zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan, maka dia dihukumi kafir dan murtad dari Islam. Konsekuensi yang seperti ini tentu tidak akan ada pada seseorang yang menunaikan pajak dan tidak meyakininya sebagai sebuah kewajiban. &lt;br /&gt;Ketentuan zakat bersifat universal.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;Di negara manapun ketentuan tersebut tetap berlaku selama dia menjadi seorang muslim. Berbeda dengan pajak, masing-masing negara memiliki ketentuan dan undang-undang sendiri. Satu negara dengan negara lain berbeda. Selain itu, zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus berlangsung. Kewajiban zakat itu akan tetap berjalan selagi umat Islam ada di muka bumi. Kewajiban zakat tidak akan dihapus oleh siapapun. Tidak berubah-ubah. Berbeda dengan pajak yang bisa dihapus, misal melalui pemutihan, atau berubah menurut kondisi satu negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Melihat sisi-sisi perbedaan yang mendasar seperti di atas, tentu sangat tidak ilmiah sekali bila zakat disamakan dengan pajak. Bagi seorang muslim, hendaknya memancangkan segenap pemikiran, perbuatan, dan keyakinannya ke tiang pancang yang kokoh, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, selaras pemahaman salaf ash-shalih.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula halnya ketika memahami nash-nash Al-Qur’an, hendaknya mengikuti kaidah-kaidah para ulama salaf. Mereka adalah orang-orang yang memiliki otoritas untuk membimbing umat sesuai ajaran Islam yang benar yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;&lt;br /&gt;مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;  &lt;br /&gt;“Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur’an dengan ra’yu (pemikiran logika)nya, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka.” (I’lamul Muwaqqi’in, Ibnu Qayyim, hal. 54) &lt;br /&gt;Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Paparan di atas disarikan dari tulisan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam Tashilul IImam bi Fiqhil Hadits min Bulughil Maram, 3/91-94, dengan beberapa penambahan dari penulis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="content"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=876&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-7282899201672592288?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/02/zakat-tidak-sama-dengan-pajak.html' title='Zakat Tidak Sama Dengan Pajak'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/7282899201672592288'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/7282899201672592288'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/02/zakat-tidak-sama-dengan-pajak.html' title='Zakat Tidak Sama Dengan Pajak'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-8511478489683069636</id><published>2010-01-08T05:31:00.002+07:00</published><updated>2010-03-20T07:12:39.045+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Multi Level Marketing (MLM)'/><title type='text'>Hukum Multi Level Marketing (MLM)</title><content type='html'>&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;b&gt;Pengantar&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut&lt;br /&gt;didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau&lt;br /&gt;produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;JAWAB:&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Alhamdullilah, Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah &lt;b&gt;komisi &lt;/b&gt;dan bukan &lt;b&gt;produk&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh&lt;br /&gt;perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan&lt;br /&gt;berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tiga&lt;/b&gt;, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan&lt;br /&gt;firman (Allah) Ta’ala,&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Empat&lt;/b&gt;, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal&lt;br /&gt;kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,&lt;br /&gt;“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan beliau juga bersabda,&lt;br /&gt;“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].&lt;br /&gt;Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.&lt;br /&gt;(Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu&lt;br /&gt;Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah&lt;br /&gt;Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky&lt;br /&gt;dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Kaki :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1375&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-8511478489683069636?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/01/hukum-multi-level-marketing-mlm.html' title='Hukum Multi Level Marketing (MLM)'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/8511478489683069636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/8511478489683069636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/01/hukum-multi-level-marketing-mlm.html' title='Hukum Multi Level Marketing (MLM)'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-8985190827224089103</id><published>2010-01-08T05:10:00.004+07:00</published><updated>2010-01-08T05:52:07.245+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Menjual Barang Cacat'/><title type='text'>Hukum Menjual Barang/Produk Cacat</title><content type='html'>&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;Penulis: Al-Lajnah Ad-Da`imah&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;Pertanyaan: Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: &lt;br /&gt;Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: Times New Roman;"&gt;مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami."&lt;br /&gt;Anda wajib meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bertaubat kepada-Nya. Hendaknya Anda segera menyampaikan dan memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada mobil itu, untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah terhadap haknya (yakni menerima mobil itu apa adanya, ed.) maka alhamdulillah. Bila tidak, hendaknya Anda membuat kesepakatan dengan pembeli, baik dengan cara memberikan uang yang setara dengan cacat itu, atau mobil itu diambil kembali dan uangnya dikembalikan. Dan bila tidak terjadi kesepakatan, maka ini merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;Bila Anda sulit mengetahui (keberadaan) si pembeli, maka bersedekahlah atas namanya sesuai nilai cacat itu.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;Hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta'ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz&lt;br /&gt;Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi&lt;br /&gt;Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud&lt;br /&gt;(Fatawa Al-Lajnah, 13/204, pertanyaan ke-7 dari fatwa no. 1843)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt; Pertanyaan: Apa hukumnya menjual barang, yang seseorang membelinya dari pabrik dalam keadaan maghsyusyah (ada cacat tapi tidak diberitahukan)?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;Al-Lajnah menjawab: &lt;br /&gt;Bila dia ingin menjualnya dalam keadaan tahu bahwa barang itu cacat, dia wajib untuk menjelaskannya kepada pembeli bahwa barang itu ada cacatnya. Bila dia tidak menjelaskannya, maka dia berdosa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: Times New Roman;"&gt;مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami."&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;Hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta'ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz&lt;br /&gt;Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi&lt;br /&gt;Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud&lt;br /&gt;(Fatawa Al-Lajnah, 13/205, pertanyaan ke-8 dari fatwa no. 4494)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;Sumber:http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1271 &lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: #333333; font-family: Tahoma,Verdana,Arial,sans-serif;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-8985190827224089103?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/8985190827224089103'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/8985190827224089103'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2010/01/hukum-menjual-barangproduk-cacat.html' title='Hukum Menjual Barang/Produk Cacat'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-3909637727433620026</id><published>2009-11-21T06:22:00.001+07:00</published><updated>2009-11-21T06:27:17.983+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kisah Nabi'/><title type='text'>Kisah Nabi Syu'aib 'alaihissalam</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Harits&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah mengangkat Syu’aib 'alaihissalam menjadi Nabi dan mengutus beliau ke negeri Madyan. Kejahatan yang dilakukan penduduk Madyan tidak hanya melakukan kesyirikan tetapi juga berbuat curang dalam timbangan dan takaran. Juga melakukan kecurangan dalam bermuamalat dan mengurangi hak orang lain. Nabi Syu’aib 'alaihissalam mengajak mereka untuk beribadah hanya kepada Allah saja dan melarang mereka berbuat syirik. Beliau juga memerintahkan agar berbuat adil dan jujur dalam bermuamalat, serta mengingatkan mereka agar jangan merugikan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Nabi Syu’aib 'alaihissalam mengingatkan kaumnya tentang kebaikan yang telah Allah limpahkan kepada mereka berupa rizki yang beraneka ragam. Sesungguhnya dengan itu semua, mereka tidak perlu sampai menzalimi manusia dalam urusan harta. Nabi Syu’aib 'alaihissalam juga mengancam dengan adzab yang mengepung mereka di dunia sebelum di akhirat nanti. Namun mereka menyambutnya dengan ejekan dan menolak seruan itu sambil mengejek. Mereka berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا شُعَيْبُ أَصَلاَتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِيْ أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءِ إِنَّكَ لأَنْتَ الْحَلِيْمُ الرَّشِيْدُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai Syu’aib, apakah shalatmu (agamamu) menyuruhmu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (Hud: 87)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakni, kami tetap akan bertahan menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami. Dan kami akan tetap berbuat terhadap harta kami dengan berbagai bentuk muamalat yang kami inginkan, tidak berada di bawah aturan atau ketetapan Allah dan para rasul-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Syu’aib 'alaihissalam berkata (sebagaimana firman Allah):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قَالَ يَاقَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كُنْتُ عَلىَ بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Rabbku dan dianugerahkan kepadaku daripada-Nya rizki yang baik (patutkah aku menyalahi perintahnya?” (Hud: 88)&lt;br /&gt;Maksudnya, bahwa Allah  telah mencukupi aku (dengan rizki-Nya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيْدُ إِلاَّ اْلإِصْلاَحَ مَا اسْتَطَعْتُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (Hud: 88)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakni, tidaklah aku melarang kalian dari berbagai muamalat yang buruk dan di dalamnya terdapat perbuatan yang menzalimi manusia, melainkan aku adalah orang pertama yang meninggalkannya, padahal Allah telah memberi aku harta dan memperluas rizki untukku. Dan saya sangat membutuhkan adanya hubungan muamalat ini. Namun saya terikat dengan kewajiban taat kepada Rabbku. Saya tidak bermaksud dengan tindakan dan perintahku ini kepada kalian kecuali mendatangkan perbaikan. Artinya, semampu saya, saya akan berusaha agar keadaan dunia dan akhirat kalian menjadi baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَا تَوْفِيْقِيْ إِلاَّ بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيْبُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku berserah diri dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian beliau mengancam mereka dengan siksaan yang pernah menimpa umat-umat yang masa dan tempatnya di sekitar mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِيْ أَنْ يُصِيْبَكُمْ مِثْلَ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوْحٍ أَوْ قَوْمَ هُوْدٍ أَوْ قَوْمَ صَالِحٍ وَمَا قَوْمَ لُوْطٍ مِنْكُمْ بِبَعِيْدٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah sekali-kali pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu berbuat aniaya sehingga kamu ditimpa adzab seperti yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Shalih, sedangkan kaum Luth tidak (pula) jauh dari kalian.” (Hud: 89)&lt;br /&gt;Beliau menawarkan kepada mereka agar bertaubat dan membangkitkan keinginan mereka untuk bertaubat. Nabi Syu’aib  berkata, sebagaimana firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَاسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوْبُوْا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي رَحِيْمٌ وَدُوْدٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan mohonlah ampunan kepada Rabb kalian kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabb-ku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih.” (Hud: 90)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun semua seruan itu tidak berfaidah sedikitpun. Mereka berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِمَّا تَقُوْلُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami tidak banyak mengerti apa yang kamu katakan.” (Hud: 91)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkataan ini jelas karena sikap keras kepala mereka dan kebencian yang sangat besar terhadap kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِيْنَا ضَعِيْفًا وَلَوْلاَ رَهْطُكَ لَرَجْمَنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيْزٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seseorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami sudah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.” (Hud: 91)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قَالَ يَاقَوْمِ أَرَهْطِي أَعَزُّ عَلَيْكُمْ مِنَ اللهِ وَاتَّخَذْتُمُوهُ وَرَاءَكُمْ ظِهْرِيًّا إِنَّ رَبِّي بِمَا تَعْمَلُوْنَ مُحِيْطٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Syu’aib menjawab: ‘Hai kaumku, apakah keluargaku lebih terhormat menurut pandangan kalian daripada Allah, sedangkan Allah kamu jadikan sesuatu yang terbuang di belakangmu? Sesungguhnya Rabbku meliputi apa yang kamu kerjakan.’” (Hud: 92)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ketika melihat kekerasan mereka, beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَيَا قَوْمِ اعْمَلُوْا عَلىَ مَكَانَتِكُمْ إِنِّيْ عَامِلٌ سَوْفَ تَعْلَمُوْنَ مَنْ يَأْتِيْهِ عَذَابٌ يُخْزِيْهِ وَمَنْ هُوَ كَاذِبٌ وَارْتَقِبُوْا إِنِّيْ مَعَكُمْ رَقِيْبٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (dia berkata): ‘Hai kaumku, berbuatlah menurut kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan ditimpa adzab yang menghinakannya dan siapa yang berdusta. Dan tunggulah (adzab Allah), sesungguhnya akupun menunggu bersama kalian.’ Dan ketika datang adzab Kami, Kami selamatkan Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersamanya dengan rahmat dari Kami. Sedangkan orang-orang yang dzalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumah-rumah mereka.” (Hud: 93-94)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Allah mengirimkan rasa panas yang hebat kepada mereka yang menyumbat pernafasan mereka sehingga mereka hampir tercekik karena dahsyatnya. Di saat demikian, Allah mengirimkan awan dingin yang menaungi mereka, lalu merekapun panggil memanggil untuk bernaung di bawahnya. Setelah mereka berkumpul di bawahnya, tiba-tiba muncullah nyala api demikian hebat membakar mereka hingga merekapun mati dalam keadaan mendapat adzab, kehinaan dan kutukan sepanjang masa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Pelajaran&lt;br /&gt;1. Merugikan timbangan dan takaran secara khusus ataupun merugikan manusia secara umum merupakan kejahatan yang pantas menerima adzab di dunia dan akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kemaksiatan yang terjadi pada seseorang yang sebetulnya tidak ada faktor pendorong dalam dirinya dan tidak pula berhajat kepada kemaksiatan itu, dosanya lebih besar dibandingkan orang yang bermaksiat didorong oleh suatu keinginan atau kebutuhan. Oleh karena itu, zina yang dilakukan oleh seorang tua atau orang yang sudah pernah menikah, jauh lebih buruk keadaannya dibandingkan zina yang dilakukan oleh seorang pemuda atau orang yang belum pernah menikah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Begitu pula kesombongan pada diri seorang fakir (miskin), jauh lebih buruk keadaannya dibandingkan kesombongan yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai harta. Demikian pula pencurian yang dilakukan oleh orang yang sebetulnya tidak membutuhkan harta curian itu, dosanya jauh lebih besar daripada pencurian yang dilakukan oleh orang yang memang sangat membutuhkan harta yang dicurinya. Oleh karena inilah Nabi Syu’aib  mengatakan sebagaimana disebutkan dalam ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنِّيْ أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya aku melihat kalian dalam keadaan yang baik (mampu).”  (Hud: 84)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakni, kalian dalam keadaan penuh kenikmatan dan kesenangan yang berlimpah, maka apa sesungguhnya yang mendorong kalian sehingga kalian begitu tamak kepada apa yang ada di tangan manusia dengan cara yang diharamkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pelajaran yang lain, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;بَقِيَّةُ اللهِ خَيْرٌ لَكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu.”  (Hud: 86) &lt;br /&gt;Di dalamnya terdapat dorongan untuk rela dengan apa yang diberikan Allah, merasa cukup dengan yang halal dan (menjauhi) yang haram, membatasi pandangan kepada milik sendiri dan tidak perlu melihat kepada harta benda manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Dalam kisah ini, terdapat dalil bahwa shalat merupakan sebab terlaksananya suatu kebaikan dan meninggalkannya merupakan suatu kemungkaran serta ditunaikannya nasehat untuk sesama hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala. Orang-orang kafir mengetahui hal itu sebagaimana mereka katakan kepada Nabi Syu’aib 'alaihissalam, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala menceritakan tentang ucapan mereka:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَصَلاَتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِيْ أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءِ إِنَّكَ لأَنْتَ الْحَلِيْمُ الرَّشِيْدُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah shalatmu yang menyuruhmu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (Hud: 87)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ&lt;br /&gt;“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (Al-‘Ankabut: 45)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini, diketahui hikmah dan rahmat Allah I mengapa Dia wajibkan shalat ini kepada kita lima kali sehari semalam, (yaitu) karena begitu tinggi nilainya dan betapa besar manfaatnya dan sangat indah pengaruhnya. Segala pujian yang sempurna hanya bagi Allah atas semua kenikmatan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Seorang manusia dalam setiap gerak-geriknya dan dalam bermuamalat masalah harta berada di bawah ketentuan hukum syariat. Maka apa saja yang dibolehkan, itulah yang harus dikerjakan dan apa yang dilarang oleh syariat sudah tentu harus ditinggalkannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang menganggap dia bebas berbuat dengan hartanya dalam bermuamalat dengan cara yang baik ataupun buruk, maka sama saja keadaannya dengan orang yang menganggap amalan atau gerak-gerik badannya juga bebas tidak terikat aturan syariat. Dengan demikian, tidak ada bedanya menurut dia antara kekafiran dan keimanan, kejujuran dan kebohongan, perbuatan yang baik dan yang buruk, semua boleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya jelas bagi kita bahwa ini adalah madzhab (pendapat dan keyakinan) orang-orang ibahiyyin (yang menganggap mubah atau halalnya segala sesuatu), dan mereka ini merupakan sejahat-jahatnya makhluk. Dan madzhab kaum Nabi Syu’aib tidak jauh berbeda dengan madzhab ini. Karena mereka mengingkari Nabi Syu’aib  yang melarang mereka dari muamalat yang bersifat dzalim, dan mengizinkan muamalat yang selain itu. Mereka menentangnya karena menganggap mereka bebas berbuat apa saja terhadap harta mereka. Sama seperti ini adalah perkataan orang-orang yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka barangsiapa yang menyamakan antara yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah berarti dia telah menyimpang dari fitrah dan akalnya, setelah dia melakukan penyimpangan pula dari agamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Orang yang memberi nasehat kepada orang lain, memerintahkan (kebaikan) dan melarang mereka (dari kejelekan), agar sempurna penerimaan manusia terhadap nasehatnya itu, maka apabila dia memerintahkan suatu kebaikan hendaklah dia menjadi orang yang mula-mula mengerjakan kebaikan tersebut. Dan apabila dia melarang mereka dari suatu kemungkaran, maka hendaklah dia menjadi orang yang pertama sekali meninggalkan dan menjauhinya. Demikianlah yang dikatakan Nabi Syu’aib 'alaihissalam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (Hud: 88)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Para nabi diutus dengan membawa kebaikan dan untuk memperbaiki, serta mencegah timbulnya kejahatan dan kerusakan. Maka seluruh kebaikan dan perbaikan dalam urusan agama dan dunia merupakan ajaran para nabi, terutama imam dan penutup para nabi tersebut yaitu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau telah menampakkan dan mengulang kembali landasan utama ini dan telah pula meletakkan dasar-dasar yang besar manfaatnya, di mana mereka berjalan di atasnya dalam berbagai urusan duniawi, sebagaimana juga beliau telah meletakkan dasar-dasar utama dalam urusan agama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Pada dasarnya wajib bagi tiap orang untuk berupaya dengan sungguh-sungguh dalam kebaikan dan perbaikan, maka wajib pula baginya untuk meminta pertolongan Rabbnya dalam usaha tersebut. Dan agar dia mengetahui bahwa dia tidak mampu melakukan atau menyempurnakannya kecuali dengan pertolongan Allah, seperti yang dikatakan Nabi Syu’aib 'alaihissalam, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَا تَوْفِيْقِيْ إِلاَّ بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيْبُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku berserah diri dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)&lt;br /&gt;10. Seorang da’i yang mengajak umat kembali kepada Allah sangat membutuhkan sifat santun, akhlak yang baik dan kesanggupan mengimbangi perkataan dan perbuatan yang buruk yang ditujukan kepadanya dengan perbuatan yang sebaliknya. Dan sepantasnya dia tidak mempedulikan gangguan orang lain dan jangan sampai menghalangi mereka sedikitpun dari seruannya. Akhlak seperti ini yang paling sempurna hanya ada pada diri para rasul shalawatullah wa salamuhu ‘alaihim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, perhatikanlah keadaan Nabi Syu’aib 'alaihissalam dan kemuliaan akhlaknya bersama kaumnya. Bagaimana beliau mengajak kaumnya dengan segala macam cara, sementara mereka justru memperdengarkan kepada mereka kata-kata yang buruk dan membalas seruan itu dengan perbuatan-perbuatan yang keji. Beliau 'alaihissalam tetap menunjukkan sikap santun, memaafkan mereka dan berbicara kepada mereka dengan kalimat-kalimat yang tidak keluar dari orang seperti beliau selain kebaikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhlak seperti ini adalah akhlak orang-orang yang berhasil dan memiliki keberuntungan yang besar. Dan tentunya pemiliknya mempunyai kedudukan mulia dan kenikmatan yang kekal di sisi Allah. Sehingga dengan ini semua, menjadi ringanlah baginya untuk mengobati umat yang telah demikian rusak akhlak mereka, (yang bagi orang lain) adalah suatu perkara yang sangat sulit dan bahkan lebih sulit daripada upaya membongkar sebuah gunung dari dasarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu kaumnya terus-menerus tenggelam dalam keyakinan dan pemikiran yang rusak dan bahkan mereka kerahkan semua harta, jiwa dan raga mereka untuk mengutamakan dan melebihkannya di atas segala-galanya. Apakah anda mengira, bahwa orang-orang seperti mereka ini akan merasa cukup puas hanya dengan ucapan semata bahwa keyakinan dan pemikiran yang mereka anut adalah salah dan rusak? Ataukah anda mengira bahwa mereka akan memaafkan orang yang mencaci-maki mereka dan menghina keyakinan mereka? Sekali-kali tidak, demi Allah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya mereka ini betul-betul membutuhkan bermacam-macam cara untuk memperbaiki keyakinan mereka, dan itu hanya dengan cara yang diserukan oleh para rasul. Di mana para rasul itu mengingatkan manusia dengan nikmat-nikmat Allah dan bahwa Dzat yang sendirian memberikan kenikmatan kepada mereka itulah yang sesungguhnya berhak menerima peribadatan, apapun bentuknya. Juga para rasul itu menyebutkan kepada mereka berbagai kenikmatan yang terperinci dan tidak mungkin dapat dihitung oleh siapapun kecuali Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para rasul itu mengingatkan pula bahwa dalam keyakinan dan pendirian mereka terdapat kerusakan dan penyimpangan, kegoncangan serta pertentangan yang dapat merusak keyakinan atau keimanan yang mendorong untuk ditinggalkan. Para rasul juga mengingatkan manusia tentang hari-hari Allah yang ada di hadapan dan di belakang mereka serta siksaan-Nya yang telah menimpa umat-umat yang mendustakan para rasul, mengingkari tauhid. Mereka mengingatkan bahwa hanya dengan beriman kepada Allah dan mentauhidkan-Nya akan mendapatkan kebaikan dan kemaslahatan serta kemanfaatan dalam agama dan dunia, yang tentunya akan menarik hati siapapun dan memudahkan untuk mencapai semua tujuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini semua maka seseorang membutuhkan sikap yang baik terhadap mereka dan minimal adalah bersabar atas gangguan dan semua keburukan yang muncul dari mereka dan selalu berkata lemah-lembut dengan mereka. Dan perlunya pula mengupayakan semua jalan yang mengandung hikmah dan berdialog bersama mereka dalam berbagai urusan dengan mencukupkan sebagian yang diizinkan (diterima) jiwa mereka untuk menyempurnakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Diperhatikan pula perlunya mendahulukan hal-hal yang paling utama kemudian yang berikutnya. Dan yang paling besar usahanya melaksanakan semua ini adalah penutup para nabi dan imam seluruh makhluk ini, yaitu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;nbsp; http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=176&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-3909637727433620026?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/11/kisah-nabi-syuaib-alaihissalam.html' title='Kisah Nabi Syu&apos;aib &apos;alaihissalam'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/3909637727433620026'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/3909637727433620026'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/11/kisah-nabi-syuaib-alaihissalam.html' title='Kisah Nabi Syu&apos;aib &apos;alaihissalam'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-1551872815269431350</id><published>2009-10-16T17:19:00.000+07:00</published><updated>2009-10-16T17:19:33.037+07:00</updated><title type='text'>Hukuman Bagi Pelaku Riba</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.”&lt;br /&gt;Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ‘Alqamah berkata: “(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam).”&lt;br /&gt;Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, pertanyaan ‘Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab Lu’ina Akilur Riba wa Mu’kiluhu, no. 4068 dan 4069.&lt;br /&gt;Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi perekonomian kita. Wallahul musta’an. Padahal keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)&lt;br /&gt;Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 278-279)&lt;br /&gt;Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَحَرَّمَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Dia mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits yang menjadi pembahasan kita kali ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman bagi Pelaku Riba&lt;br /&gt;Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan ‘seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila’. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulitkan....” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117)&lt;br /&gt;Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: “Ayat-ayat yang mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memusnahkan penghasilan orang yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa tambahannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 19/256-257)&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278)&lt;br /&gt;Beliau berkata: “Makna ayat ini ada dua sisi:&lt;br /&gt;Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta'ala) akan memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian.&lt;br /&gt;Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.” (An-Nukat wal ‘Uyun, 1/352)&lt;br /&gt;Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh pelaku riba adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan.&lt;br /&gt;Qatadah rahimahullahu berkata: “Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan berpenyakit gila.”&lt;br /&gt;Adapula yang memaknakan: “Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan karena gila.” (Fathul Bari, 4/396)&lt;br /&gt;2. Diancam kekal dalam neraka.&lt;br /&gt;3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.&lt;br /&gt;4. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 276)&lt;br /&gt;Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan: “Yakni Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mencintai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba, di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukuminya dengan kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat dosa.” (Fathul Qadir, 1/403)&lt;br /&gt;5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta Rasul-Nya.&lt;br /&gt;Dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan ‘uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 11/28)&lt;br /&gt;Hadits Abdullah bin Mas’ud dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma mengabarkan laknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena laknat memiliki dua makna:&lt;br /&gt;Pertama: bermakna celaan dan cercaan.&lt;br /&gt;Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.&lt;br /&gt;Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Padahal seorang hamba amat sangat membutuhkan rahmat-Nya.&lt;br /&gt;Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: “Mereka semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam berbuat dosa.” (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)&lt;br /&gt;Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.”&lt;br /&gt;Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan barakah dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena yang namanya harta riba –walaupun kelihatannya banyak– akhirnya akan sedikit dan hina. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.” (Ar-Rum: 39)&lt;br /&gt;Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ no. 5518)&lt;br /&gt;Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)&lt;br /&gt;Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah6, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain.&lt;br /&gt;Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima “tukang” riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang itu (kenapa dengannya)?’ Dijawab: ‘Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” (HR. Al-Bukhari, no. 2085)&lt;br /&gt;Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya. Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.&lt;br /&gt;Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Dan seluruh pihak yang terlibat (ta’awun) di dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya. Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah kalian berta’awun (bekerja sama) dalam melakukan dosa dan permusuhan.” (Al-Ma`idah: 2) [ed]&lt;br /&gt;2 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِيْنِهِ، فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya, hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih besar lagi.” (HR. Muslim no. 2340)&lt;br /&gt;3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya. Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, atau Mu’tazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain, tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Mu’tazilah sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal di dalam neraka.&lt;br /&gt;Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua macam, besar dan kecil. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba. (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)&lt;br /&gt;5 Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: أَكْلُ الرِّباَ artinya “makan riba.” Beliau menyebut dengan “makan”, karena makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum. Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang Bani Israil:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya…” (An-Nisa`: 161)&lt;br /&gt;Allah tidak menyatakan: أَكْلِهِمُ الرِّباَ (mereka memakan riba), karena kata اْلأَخْذُ lebih umum daripada اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba maknanya adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/503)&lt;br /&gt;6 Fathul Bari, 12/227&lt;br /&gt;&amp;nbsp; &lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=406&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-1551872815269431350?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/1551872815269431350'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/1551872815269431350'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/10/hukuman-bagi-pelaku-riba.html' title='Hukuman Bagi Pelaku Riba'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-4402074829186862666</id><published>2009-09-21T10:11:00.000+07:00</published><updated>2009-09-21T10:11:45.958+07:00</updated><title type='text'>Menerima Pemberian dari Hasil Riba</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbin Al-Makassari&lt;br /&gt;1. Apa hukum menerima hibah (pemberian) atau hadiah dari orangtua, kerabat atau selain kerabat, sedangkan kita mengetahui bahwa harta mereka dihasilkan dari cara-cara yang haram, seperti hasil bekerja di bank yang telah kita ketahui bersama bahwa bank menggunakan muamalah riba yang dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya atau usaha-usaha haram lainnya? Juga ketika kita mengunjungi mereka, apa hukum menyantap jamuan yang mereka hidangkan? &lt;br /&gt;2. Bagaimana dengan seorang anak yang hidup di bawah tanggungan nafkah orangtuanya yang berpenghasilan haram seperti riba atau yang lainnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi washahbihi waman walah. &lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ &lt;br /&gt;“Sesungguhnya perkara yang halal dan haram itu jelas. Antara keduanya ada perkara-perkara syubhat (tidak jelas kehalalannya dan keharamannya) yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjaga diri dari perkara-perkara syubhat maka sungguh dia telah berhati-hati dengan agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh dalam perkara syubhat maka hal itu akan menyeretnya terjatuh dalam perkara haram, seperti halnya seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan, hampir saja dia terseret untuk menggembalakannya dalam daerah larangan. Ketahuilah bahwa setiap penguasa memiliki daerah larangan dan sesungguhnya daerah larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah bahwa sesungguhnya dalam jasad seseorang ada sekerat daging, jika sekerat daging itu baik maka baik pulalah seluruh jasadnya. Namun jika sekerat daging itu rusak, maka rusak pulalah seluruh jasadnya, ketahuilah bahwa itu adalah qalbu.” (HR. Al-Bukhari, no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599 dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma) &lt;br /&gt;Sikap wara’, yaitu berhati-hati dari sesuatu yang dikhawatirkan akan memudaratkan agama dan akhirat, adalah sikap yang terpuji dan dituntut dari seorang muslim. Seorang muslim yang tidak memiliki wara’ akan bermudah-mudahan dengan perkara syubhat yang tidak jelas kehalalan dan keharamannya, sehingga menyeretnya bermudah-mudahan dengan perkara haram, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma di atas. Namun seperti kata Al-Imam Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ dalam Kitabul Bai’, Babul Ijarah: “Wajib atas setiap muslim untuk melihat setiap perkara dengan timbangan syariat dan akal yang sehat. Bukan dengan timbangan perasaan yang buta (yang merupakan permainan hawa nafsu). Karena hal inilah yang memudaratkan kaum muslimin sejak zaman para sahabat.” &lt;br /&gt;Alhamdulillah, para ulama telah berbicara dan berfatwa dalam permasalahan-permasalahan ini. &lt;br /&gt;1. Untuk permasalahan yang pertama Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai oleh Al-Imam Al-’Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz mengeluarkan fatwa yang rinci dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (22/330-331): &lt;br /&gt;“Jika engkau mengetahui secara persis bahwa hadiah yang diberikan kepadamu dan makanan yang dihidangkan untukmu adalah harta yang dihasilkan dengan cara yang haram, maka jangan terima hadiah itu dan jangan makan hidangan itu. Demikian pula hukumnya jika seluruh harta mereka dihasilkan dengan cara yang haram. &lt;br /&gt;Adapun jika harta mereka bercampur antara yang halal dan haram, tanpa ada kejelasan mana yang halal dan mana yang haram, maka ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama tentang hukum menerima hadiahnya dan memakan hidangannya serta muamalah semisalnya. &lt;br /&gt;Ada yang berpendapat bahwa hukumnya haram secara mutlak. &lt;br /&gt;Ada yang berpendapat bahwa hukumnya haram jika lebih dari sepertiga hartanya adalah haram. &lt;br /&gt;Ada yang berpendapat, hukumnya haram jika mayoritas hartanya haram. &lt;br /&gt;Ada pula yang berpendapat, hukumnya halal secara mutlak, maka halal baginya untuk menerima hadiahnya dan memakan hidangannya. &lt;br /&gt;Pendapat (yang terakhir) inilah yang zhahir (yang nampak) kebenarannya dengan dalil Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima dan memakan seekor domba bakar (panggang) yang diberikan oleh seorang wanita Yahudi1, serta keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: &lt;br /&gt;وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ&lt;br /&gt;“Dan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashara) halal bagi kalian.” (Al-Ma`idah: 5)&lt;br /&gt;Merupakan sesuatu yang diketahui bersama bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani makan harta riba dan tidak menjaga diri dari penghasilan yang haram. Mereka menghasilkan harta dengan cara yang halal dan haram. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan untuk memakan sembelihan mereka dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan sembelihan mereka. Sekian ahli hadits telah meriwayatkan dari hadits Sufyan Ats-Tsauri, dari Salamah bin Kuhail, dari Zirr bin Abdillah, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: &lt;br /&gt;إِنَّ رَجُلاً سَأَلَهُ فَقَالَ: إِنَّ لِيْ جَارًا يَأْكُلُ الرِّباَ وَإنَِّهُ لاَ يَزَالُ يَدْعُوْنِي. فَقَالَ: مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ &lt;br /&gt;“Bahwasanya seorang lelaki bertanya kepadanya dengan berkata: ‘Sesungguhnya aku mempunyai tetangga yang makan riba dan senantiasa mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Maka Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Nikmatnya untukmu dan dosanya atas dirinya’.”2&lt;br /&gt;Namun seandainya seorang muslim menjaga diri dari perbauran dengan mereka serta mengurangi frekuensi acara hadiah-menghadiahi dan kunjung-mengunjungi dengan mereka, kemudian membatasi diri dengan apa-apa yang membawa maslahat dan dituntut oleh kebutuhan saja, tentu hal itu lebih baik baginya.”&lt;br /&gt;Pendapat ini pula yang difatwakan oleh Al-Imam Al-’Allamah Al-Albani rahimahullahu sebagaimana dalam Al-Hawi Min Fatawa Al-Albani (hal. 428) ketika menjawab pertanyaan tentang seseorang yang mengetahui secara yakin bahwa kedua orangtuanya bermuamalah dengan jual beli yang haram dan mayoritas penghasilannya bersumber dari muamalah yang haram tersebut, apakah boleh baginya untuk menyantap hidangan yang disajikan oleh orangtuanya ketika berkunjung kepada mereka? &lt;br /&gt;Beliau berfatwa: “Boleh pada batas secukupnya, sekadar memenuhi kebutuhannya yang bersifat darurat, dan tidak lebih dari itu. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam sebuah hadits shahih yang datang dari beberapa jalan periwayatan:&lt;br /&gt;كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ &lt;br /&gt;“Setiap daging yang yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas baginya.”3&lt;br /&gt;Terkait dengan masalah ini, apakah disyariatkan bagi seseorang untuk menanyakan sumber harta yang dihibahkan atau dihadiahkan kepadanya dan menanyakan sumber makanan yang disuguhkan buatnya? &lt;br /&gt;Jawabannya: Hal itu tidak disyariatkan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan sumber domba bakar yang diberikan oleh wanita Yahudi kepadanya. &lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah berfatwa dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (22/344): &lt;br /&gt;“Hal itu (yakni menanyakan sumber harta) bukan ajaran Nabi Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya serta sahabatnya yang mulia g. Juga karena hal itu akan menyebabkan adanya jarak atau kedengkian atau putusnya hubungan. Kami mewasiatkan kepadamu agar tidak bersikap berlebih-lebihan dalam perkara-perkara seperti ini yang justru akan menjerumuskan dirimu dalam kesulitan yang memberatkanmu.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Permasalahan yang kedua serupa dengan permasalahan pertama. Untuk permasalahan ini, secara khusus Al-Lajnah Ad-Da`imah telah berfatwa dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (22/344-345): &lt;br /&gt;“Engkau berkewajiban untuk menasihati ayahmu dengan menerangkan haramnya riba serta azab yang Allah Subhanahu wa Ta’ala siapkan bagi pelakunya. Dan tidak boleh bagimu menerima darinya apa yang engkau ketahui bahwa dia menghasilkannya dengan muamalah riba. Wajib atasmu untuk mencari rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mencurahkan seluruh kemampuanmu dalam menempuh usaha-usaha yang syar’i (halal) menurut ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Barangsiapa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan urusannya.”&lt;br /&gt;Demikian pula fatwa Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu sebagaimana dalam Al-Hawi Min Fatawa Al-Albani (hal. 428): &lt;br /&gt;“Jika dia hidup di bawah tanggungan ayahnya yang diyakini olehnya bermuamalah riba, sementara pendidikan yang dijalaninya hanyalah merupakan jalan untuk mencari rizki dan bukan perkara wajib atasnya, maka wajib atasnya untuk menempuh segala macam usaha yang mampu diupayakannya (dalam mencari rizki) agar bisa berlepas diri dari nafkah ayahnya yang bersumber dari kemaksiatan. Meskipun terpaksa meninggalkan pendidikannya, karena pendidikan itu sendiri tidak wajib atas dirinya. Sehingga dirinya bisa berusaha untuk menghasilkan rizki yang halal dengan jerih payah tangannya dan cucuran keringatnya sendiri. Hal ini lebih baik dan lebih kekal. Aku berkeyakinan bahwa mata pencaharian rizki masih luas medannya di negeri kalian pada khususnya, sehingga memungkinkannya untuk meninggalkan pendidikan meskipun sementara waktu, dalam rangka mengupayakan sendiri rizki yang mencukupinya dan menjaga dirinya dari nafkah ayahnya (yang kotor). Namun jika dia terpaksa hidup di bawah tanggungan nafkah ayahnya untuk memenuhi hajatnya yang bersifat darurat, dalam keadaan dirinya tidak suka dengan hal itu dan tidak melampaui batas daruratnya, maka tidak boleh baginya menuntut lebih dari sekadar untuk mempertahankan hidupnya dan mengatasi kepayahannya serta menjaga dirinya dari meminta-minta kepada manusia.” &lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab. &lt;br /&gt;Bagaimana pula sikap kita jika ada suatu masjid atau fasilitas umum lainnya yang dibangun oleh seorang yang berpenghasilan haram seperti riba dan yang lainnya, apakah kita shalat di mesjid itu dan menggunakan fasilitas-fasilitas umum itu? &lt;br /&gt;Jawab: &lt;br /&gt;Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berfatwa dalam Asy-Syarhul Mumti’, Kitabul Bai’ Babul Ijarah dalam permasalahan ini: &lt;br /&gt;“Tidak mengapa shalat di mesjid itu meskipun dibangun dari harta riba atau usaha haram lainnya, karena dosa maksiat itu atas pelakunya sendiri. Adapun terkait dengan kita maka di hadapan kita ada masjid yang menghadap ke kiblat, dan tidak ada sesuatu apapun dalam mesjid itu yang menghalangi kita untuk memamfaatkannya. Demikian pula kita mengatakan bahwa barangkali yang membangun masjid itu telah bertaubat dan dia membangunnya dalam rangka berlepas diri dari dosa dan dari hasil usahanya yang haram, berarti shalat kita di mesjid itu merupakan dorongan dan dukungan baginya untuk bertaubat. &lt;br /&gt;Wajib atas setiap muslim untuk melihat setiap perkara dengan timbangan syariat dan akal yang sehat. Bukan dengan timbangan perasaan buta (yang menuruti hawa nafsu), karena hal inilah yang memudaratkan kaum muslimin sejak zaman para sahabat. Tidak ada yang menyeret Khawarij4 untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu selain permainan perasaan buta mereka (yang menuruti hawa nafsu). Tuduhan dusta mereka bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu telah berkhianat dan telah kafir dengan sebab tahkim (menyerahkan penyelesaian masalah kepada utusannya) yang dilakukannya serta tuduhan dusta lainnya adalah dampak dari permainan perasaan buta mereka (yang menuruti hawa nafsu).” Demikian pula hukum pemanfaatan fasilitas-fasilitas umum lainnya sama dengan ini. &lt;br /&gt;Wallahul muwaffiq ila sawa`is sabil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:&lt;br /&gt;إِنَّ يَهُوْدِيَّةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُوْمَةٍ، فَأَكَلَ مِنْهَا . . . الْحَدِيْثَ&lt;br /&gt;“Bahwasanya seorang wanita Yahudi mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seekor domba yang telah dibumbui racun , maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya….” (HR. Al-Bukhari no. 2617 dan Muslim no. 2190)&lt;br /&gt;Kisah ini terjadi pada masa penaklukan Khaibar. (Lihat Shahih Ash-Shirah An-Nabawiyyah hal. 352-353 dan Fathul Bari syarah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pada Kitab Al-Maghazi, Bab Asy-Syah Al-lati Summat li An-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bi Khaibar), -pen.&lt;br /&gt;2 Atsar ini diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf (no. 14675) dan dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad sebagaimana dalam Jami’ Al-’Ulum Wal Hikam syarah hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma. Sufyan Ats-Tsauri berkata setelah meriwayatkan atsar ini: &lt;br /&gt;فَإِنْ عَرَفْتَهُ بِعَيْنِهِ فَلاَ تُصِبْهُ &lt;br /&gt;“Jika engkau mengetahui secara persis bahwa yang dihidangkan kepadamu adalah hartanya yang haram maka jangan engkau santap.” &lt;br /&gt;3 HR. Ahmad, Ath-Thabarani, Ad-Darimi, Ibnu Hibban, Al-Hakim serta yang lainnya dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dan sahabat lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah pada hadits no. 2609.&lt;br /&gt;4 Mereka adalah kaum yang tadinya bersama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan penduduk ‘Iraq dalam menghadapi Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu dan penduduk Syam pada perang Shiffin. Ketika tanda kemenangan mulai nampak di pihak ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu beserta pasukannya mengangkat mushaf-mushaf Al-Qur`an untuk meminta sulh (perdamaian), merekalah yang memaksa ‘Ali radhiyallahu ‘anhu untuk menerima tahkim tersebut. Dan tahkim itupun terwujud sehingga perang berakhir. Sepulang dari Shiffin, mereka terbawa oleh perasaan kecewa dan hawa nafsu untuk tidak mengikuti ‘Ali radhiyallahu ‘anhu masuk ke Kufah dan justru menuduhnya dengan tuduhan-tuduhan dusta tersebut dan melepaskan diri dari pemerintahannya. Kemudian mereka berkumpul di Harura` (daerah di Kufah) sehingga mereka juga dikenal dengan kelompok Haruriyyah. Selanjutnya mereka berkumpul di Nahrawan (daerah di ‘Iraq) untuk memberontak. Jumlah mereka sekitar 12.000 orang. Sebelum ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memerangi mereka, beliau mengutus Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma untuk menasihati dan mendebat syubhat-syubhat mereka yang lemah. Hasilnya banyak dari mereka bertaubat dan sisanyapun ditumpas di sana, sehingga mereka dikenal sebagai Ashabun Nahrawan. (Al-Bidayah wan Nihayah juz 7 kisah perang Shiffin sampai perang Nahrawan) pen.&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=710&lt;br /&gt;&amp;nbsp; &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-4402074829186862666?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4402074829186862666'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4402074829186862666'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/menerima-pemberian-dari-hasil-riba.html' title='Menerima Pemberian dari Hasil Riba'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-4920990417099940054</id><published>2009-09-13T06:42:00.001+07:00</published><updated>2009-09-13T06:43:22.929+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pinjam meminjam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riba'/><title type='text'>Syubhat Seputar Pinjam Meminjam Ribawi</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari&lt;br /&gt;Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setiap pinjaman yang membawa manfaat keuntungan adalah riba.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi Usamah (dalam Musnadnya, 1/500 no. 437, pen.) dan di dalam sanadnya ada seorang rawi yang gugur periwayatannya (saqith). Hadits ini memiliki syahid (pendukung) yang dhaif pula dari Fadhalah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (di dalam As-Sunanul Kubra, 5/350 dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 4/391, pen.). Pendukung lainnya adalah hadits mauquf (riwayat yang sampai pada shahabat saja tidak sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu (lihat Bulughul Maram, Kitabul Buyu’, Bab As-Salam wal Qardh war Rahn, hadits no. 812, -pen).” Al-Hafizh juga mengatakan dalam At-Talkhish (3/997): “Dalam sanad hadits ini ada Sawar ibnu Mush’ab , dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).”&lt;br /&gt;Hadits ini didhaifkan (dilemahkan) pula oleh Ibnul Mulaqqin dalam Khulashah Al-Badrul Munir (2/78), Abdul Haq di dalam Al-Ahkam, Ibnu Abdil Hadi dalam At-Tanqih (3/192) dan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil (5/236, hadits no. 1398).&lt;br /&gt;Ketahuilah, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan teranggap riba . Namun karena haditsnya dhaif, tentunya kita tidak boleh memakainya sebagai hujjah. Hanya saja makna hadits di atas terpakai, diperkuat oleh ushul syariat dan telah dinukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam masalah ini. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullahu (dan yang lainnya ) bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan, penambahan kualitas ataupun kuantitas, termasuk riba. Pinjam meminjam pada asalnya adalah perbuatan kebaikan dimana seseorang memberikan kepada yang lain suatu barang atau uang, untuk nantinya dikembalikan yang sama pada waktu yang telah disepakati. Namun manakala ada penambahan dalam pengembalian atau dikembalikan dengan sesuatu yang lebih bagus/baik, terjadilah riba. (Al-Muhalla bil Atsar, 6/348, dan dalam Maratibul Ijtima’, hal. 165)&lt;br /&gt;Dalam hal ini ada beberapa syubhat yang beredar di tengah kaum muslimin yang sengaja disebarkan oleh ahlus syubhat yang dipandang tokoh oleh sebagian orang. Kami nukilkan secara ringkas beberapa syubhat tersebut berikut jawabannya dari kitab Syarhul Buyu’ war Riba Min Kitabid Darari (hal. 146-148) yang ditulis guru kami Asy-Syaikh Abdurrahman bin ‘Umar bin Mar’i Al-’Adni hafizhahullah.&lt;br /&gt;Beliau hafizhahullah menyatakan ada pihak-pihak yang tidak menganggap riba pinjam meminjam (qardh) yang memberi faedah. Dalam hal ini mereka menggunakan dua sudut pandang:&lt;br /&gt;Pertama: Riba yang diharamkan hanyalah riba jahiliah, yaitu riba dalam hutang piutang. Misalnya, seseorang menghutangi orang lain dengan perjanjian akan dibayar dalam tempo tertentu, namun ternyata sampai tempo yang ditentukan orang yang berhutang belum melunasinya. Akibatnya si pemberi piutang memberi denda dengan jumlah tertentu yang harus dibayarkan bersama hutang, sehingga bertambahlah jumlah hutang dari orang yang berhutang tersebut (istilahnya: engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah).&lt;br /&gt;Adapun pembayaran tambahan yang telah disebutkan (dipersyaratkan) di awal akad pinjam meminjam, mereka mengatakan bahwa itu bukan riba yang diharamkan.&lt;br /&gt;Mereka yang berpendapat seperti ini di antaranya Muhammad Rasyid Ridha penulis Tafsir Al-Manar, murid Muhammad Abduh, serta diikuti oleh ‘Abdurrazzaq As-Sanhawuri, seorang “pakar” hukum di masa ini. Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa dalil/perkara berikut ini:&lt;br /&gt;1. Gambaran riba jahiliah yang ayat-ayat Al-Qur`an diturunkan tentangnya hanyalah berupa ‘engkau bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.&lt;br /&gt;Jawaban terhadap dalil mereka ini adalah:&lt;br /&gt;a. Hal ini tidak bisa diterima, karena sebenarnya riba jahiliah itu memiliki dua bentuk:&lt;br /&gt;Bentuk pertama: Bentuk yang masyhur yaitu ‘engkau bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’&lt;br /&gt;Bentuk kedua: Penetapan adanya tambahan (ziyadah) pembayaran/ pengembalian dari jumlah yang semestinya dibayarkan sejak awal akad. Bentuk seperti ini adalah riba jahiliah, disebutkan dalam Ahkamul Qur`an (1/563-564) karya Al-Imam Al-Jashshash.&lt;br /&gt;b. Kalaupun dianggap bahwa ayat-ayat tentang riba yang ada dalam surah Al-Baqarah hanya mencakup bentuk yang pertama, namun sebenarnya ayat tersebut juga bisa dijadikan sebagai dalil akan haramnya ziyadah yang dipersyaratkan di awal akad. Karena kedua bentuk ini sama-sama menerima ziyadah hanya bila telah jatuh tempo.&lt;br /&gt;c. Ziyadah (tambahan) yang dipersyaratkan dalam akad hutang piutang khususnya pada mata uang (dinar/emas dan dirham/perak) serta yang serupa dengan keduanya sebagai alat pembayaran seperti uang kertas, memang tidak dinyatakan keharamannya oleh ayat-ayat yang berbicara tentang riba. Namun demikian, pengharamannya disebutkan dalam Sunnah.&lt;br /&gt;Untuk lebih jelasnya perhatikanlah contoh berikut ini: Bila seseorang datang ke bank lalu berkata, “Berikan pinjaman kepada saya sebesar Rp. 100.000,-.” Pihak bank mengatakan, “Kami akan memenuhi permintaan anda namun kami catat dalam pembukuan kami jumlah Rp. 120.000,- sampai akhir tahun.”&lt;br /&gt;Memang ayat-ayat tentang riba tidak menunjukkan keharaman bentuk seperti ini, namun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan secara jelas keharamannya. Dalam hadits disebutkan tentang enam macam barang yang terkena hukum riba:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (satu jenis gandum) dengan burr, sya’ir (satu jenis gandum juga) dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, harus sama timbangannya, dan tangan dengan tangan (serah terima di tempat). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia jatuh dalam riba.” (HR. Muslim no. 1587)&lt;br /&gt;Bila pihak bank memberikan pinjaman Rp. 100.000,- kepada orang tersebut namun dicatat jumlahnya Rp. 120.000,- hingga waktu setahun, berarti pihak yang berhutang dan yang memberi piutang tidak berpegang dengan dua ketetapan yang disebutkan dalam hadits di atas yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(harus sama timbangannya dan tangan dengan tangan (serah terima di tempat) . Mereka yang melakukan muamalah seperti ini berarti telah mengumpulkan dua macam riba, riba fadhl dan riba nasi`ah .&lt;br /&gt;2. Menurut mereka, riba jahiliah dilarang karena mengambil ziyadah (tambahan) dari pokok harta (yang dipinjamkan). Hal itu terjadi karena tertundanya pembayaran hutang kepada pihak yang memberi piutang, bukan disebabkan ingin memberikan kemanfaatan kepada si pemberi hutang.&lt;br /&gt;Dijawab: Sebab yang disebutkan ini juga ada pada akad pinjam meminjam yang mensyaratkan pembayaran tambahan (ziyadah).&lt;br /&gt;3. Muhammad Rasyid Ridha berdalil juga dari sisi bahasa. Ia berkata, “Huruf lif dan lam pada kata الرِّبَا adalah lil-’ahd , sehingga riba yang dilarang dan dicerca adalah riba yang dikenal, dimaklumi dan diketahui kalangan orang-orang jahiliah yaitu ‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.&lt;br /&gt;Dijawab: Kalaulah dianggap alif dan lam yang ada pada kata riba tersebut lil-’ahd, yakni Rabb kita menyebutkan (dalam ayat) keharaman riba atas sesuatu yang tertentu yang biasa dilakukan orang-orang jahiliah, maka As-Sunnah telah menyebutkan keharaman bentuk riba yang lain (tidak hanya yang disebutkan dalam ayat Al-Qur`an). Sehingga lafadz riba menjadi sebuah hakikat syariat di mana didudukkan pada seluruh bentuk riba. Apalagi memang di antara mereka ada yang mengatakan, “Riba adalah lafadz yang global, penafsirannya disebutkan dalam As-Sunnah.”&lt;br /&gt;4. Muhammad Rasyid Ridha juga berdalil dengan akal. Ia berkata, “Ancaman yang keras dan cercaan yang demikian menikam tidaklah mungkin diberikan kecuali kepada dosa-dosa yang besar. Bila ada seseorang menukar 1 real perak dengan 4 real perak dengan serah terima yang ditunda sampai waktu tertentu, apakah bisa diterima oleh akal bahwa perbuatan seperti ini dikenakan ancaman yang disebutkan dalam ayat-ayat yang melarang riba berupa diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya? Yang bisa diterima oleh akal hanyalah bila bentuknya seperti bentuk yang awal yaitu ‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.&lt;br /&gt;Jawabannya: Menggunakan akal dan pendapat dalam perkara yang telah disebutkan nash-nya secara syar’i adalah sesuatu yang sia-sia. Sungguh keumuman dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah telah mencakup hal yang ditolak tersebut.&lt;br /&gt;5. Muhammad Rasyid Ridha pun berdalil bahwa riba jahiliah adalah riba yang menyebabkan kerusakan, kemudaratan, meruntuhkan rumah-rumah, dan memutuskan silaturahim.&lt;br /&gt;Dijawab: Mensyaratkan tambahan pembayaran/pengembalian di awal akad justru lebih besar dan lebih tampak kedzalimannya daripada tambahan yang ditetapkan setelah jatuh tempo. Karena dalam riba jahiliah, seseorang memberi satu pinjaman kepada orang lain untuk dikembalikan dalam tempo sebulan misalnya. Ketika telah jatuh tempo, orang yang meminjamkan berkata kepada pihak yang dipinjami, “Engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah (didenda).” Sehingga persyaratan tambahan di awal akad tentunya lebih tampak dan lebih jelas kedzalimannya.&lt;br /&gt;Kemudian, apa yang dianggap masuk akal oleh Muhammad Rasyid Ridha justru bertentangan dengan nash dan tidak sepantasnya ditanyakan “Mengapa?” dan “Bagaimana?” kepada nash. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hanyalah ucapan kaum mukminin bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Allah dan Rasul-Nya menghukumi (memutuskan perkara) di antara mereka, mereka akan mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’.” (An-Nur: 51)&lt;br /&gt;6. Muhammad Rasyid Ridha berargumen dengan ucapan-ucapan ulama untuk membatasi riba yang dilarang hanyalah ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Di antara ulama yang disebutkannya adalah Malik, Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ath-Thahawi, Asy-Syathibi, Ibnu Rusyd, Al-Mawardi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar Al-Haitsami.&lt;br /&gt;Jawabannya: Dalam hal ini ada perbedaan antara membatasi bentuk dengan membatasi hukum. Tatkala ulama yang disebutkan di atas memaparkan hal itu, yang mereka maukan adalah menerangkan tentang riba yang masyhur dan dikenal/dimaklumi yaitu riba ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Bukan untuk membatasi hokum riba hanya pada bentuk seperti ini. Beda halnya dengan apa yang dipegangi (diyakini) oleh Muhammad Rasyid Ridha. Dan ketahuilah, pada sebagian ucapan ulama yang disebutkan justru didapatkan bantahan terhadap pendapat Muhammad Rasyid Ridha, di mana mereka menyatakan bahwa ini adalah bentuk riba jahiliah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bentuk-bentuk riba lain yang diharamkan seperti riba fadhl dan riba nasi`ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Membatasi riba hanya dalam jual beli saja. Adapun dalam pinjam meminjam, riba (qardh) tidaklah berlaku. Mereka berdalil sebagaimana berikut:&lt;br /&gt;1. Ayat-ayat riba menyebutkan secara global dan ditafsirkan oleh haditshadits Rasulullah n. Namun dalam hadits tersebut hanya disebutkan jual beli dan tidak ada penyebutan qardh.&lt;br /&gt;Jawabannya: Telah disebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) tentang berlakunya riba dalam qardh.&lt;br /&gt;2. Mereka berdalil dengan penukilan dari fuqaha dan ulama Hanafiah yang membatasi riba hanya dalam jual beli.&lt;br /&gt;Jawabannya: Telah disebutkan penukilan yang lain dari ulama dan fuqaha tersebut tentang penetapan adanya riba dalam qardh sebagaimana dalam jual beli.&lt;br /&gt;3. Mereka berdalil bahwa sebagian fuqaha Hanafiah menjadikan qardh sebagai analogi dari berderma, sehingga tidak terjadi riba di dalamnya. Karena yang namanya riba hanya berlangsung pada sesuatu yang di dalamnya ada penggantian.&lt;br /&gt;Jawabannya: Para fuqaha tersebut walaupun mereka menjadikan qardh sebagai perbuatan derma pada awalnya, namun pada akhirnya mereka menjadikannya perlu pengganti , yang berarti riba bisa terjadi di dalamnya. Mereka menyatakan hal ini secara jelas.&lt;br /&gt;Adapun ucapan mereka bahwa qardh adalah berderma, bila memang tujuannya untuk memberikan manfaat dan berbuat baik. Sedangkan qardh yang disyaratkan adanya ziyadah di dalamnya maka maksud atau tujuannya adalah meminta penggantian. Adanya syarat ‘minta tambah’ ini menjadikan muamalah tersebut sama dengan jual beli, bukan lagi semata-mata qardh. Karena qardh (pinjaman) hanyalah dilakukan untuk tujuan berbuat baik dan memberi manfaat bagi yang dipinjami. Beda halnya dengan qardh yang ada syarat ‘minta tambah’. Qardh yang seperti ini bukan bertujuan berbuat ihsan dan memberi manfaat tapi tujuannya meminta ganti, mendapat untung dan ziyadah.&lt;br /&gt;4. Mereka berdalil dengan haditshadits yang menunjukkan bolehnya pengembalian dengan tambahan dalam masalah qardh, seperti hadits:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pembayarannya.”&lt;br /&gt;Jawabannya: Hadits seperti ini dibawa pemahamannya kepada qardh yang tidak ada persyaratan minta tambah dalam pengembalian. Sebagaimana orang yang meminjamkan telah berbuat ihsan kepada orang yang dipinjami, maka disyariatkan pula bagi orang yang dipinjami untuk berbuat ihsan kepada orang yang meminjamkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;هَلْ جَزَاءُ اْلإِحْسَانِ إِلاَّ اْلإِحْسَانُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah balasan kebaikan (perbuatan ihsan) melainkan kebaikan pula (perbuatan ihsan pula).” (Ar-Rahman: 60)&lt;br /&gt;Maka hal ini masuk dalam permasalahan membalas kebaikan dengan kebaikan pula.&lt;br /&gt;Demikian beberapa syubhat yang ada dalam pinjam meminjam (qardh) yang mengandung unsur riba. Sebagai penutup, bagus sekali untuk kita nukilkan di sini nasihat dari Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan hafizhahullah. Beliau berkata, “Wajib bagi seorang muslim untuk memerhatikan dan berhati-hati dari qardh (pinjam meminjam) yang mensyaratkan adanya tambahan. Hendaklah ia mengikhlaskan niatnya dalam qardh tersebut dan juga dalam melakukan amal shalih yang lain. Karena tujuan dari qardh ini bukanlah untuk menambah harta secara hakiki, namun hanyalah untuk menambah harta secara maknawi yaitu taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memenuhi hajat orang-orang yang membutuhkan dan hanya menginginkan pengembalian yang sesuai dengan besarnya pinjaman (tanpa ada syarat minta tambah atau syarat mendapatkan kemanfaatan lainnya, pent.). Bila yang seperti ini menjadi tujuan dalam qardh niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menurunkan barakah (keberkahan), penambahan/pertumbuhan dan kebaikan pada harta.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/53)&lt;br /&gt;Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=427&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-4920990417099940054?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/syubhat-seputar-pinjam-meminjam-ribawi.html' title='Syubhat Seputar Pinjam Meminjam Ribawi'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4920990417099940054'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/4920990417099940054'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/syubhat-seputar-pinjam-meminjam-ribawi.html' title='Syubhat Seputar Pinjam Meminjam Ribawi'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-2656548632102296846</id><published>2009-09-13T06:34:00.002+07:00</published><updated>2009-09-13T06:48:02.172+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ekonomi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='krisis ekonomi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rizki halal'/><title type='text'>Mencari Rizki yang Halal di Tengah Krisis Ekonomi dan Keterpurukan Moral</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc&lt;br /&gt;“Sedikit tapi cukup lebih baik daripada banyak tapi tak pernah merasa cukup”. Jika dikaitkan dengan masa yang “serba sulit” ini, ungkapan bijak di atas memang terasa relevan. Maklumlah, banyak dari kita yang kurang mensyukuri rizki yang diberikan Allah, malah justru kerap berkeluh kesah. Parahnya, jalan pintaslah yang kemudian ditempuh untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan Dunia dan Segala Tantangannya&lt;br /&gt;Kehidupan dunia merupakan medan tempaan dan ujian (darul ibtila`). Siapapun yang menjalaninya pasti akan merasakan tempaan dan ujian tersebut. Demikianlah, Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat Yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana menghendakinya. Sebagaimana dalam firman-Nya l:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ألم. أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُوْلُوا آمَنَّا وَهُمْ لاَ يُفْتَنُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Alif Laam Miim. Apakah manusia mengira untuk dibiarkan berkata: ‘Kami telah beriman’ sedangkan mereka tidak diberi ujian?” (Al-’Ankabut: 1-2)&lt;br /&gt;Tempaan dan ujian itu sendiri beragam bentuknya. Adakalanya dalam bentuk ketakutan, terkadang pula dalam bentuk kelaparan, kekurangan harta (kemiskinan), kekurangan jiwa (ditinggal wafat orang-orang yang dicintai), dan kekurangan buah-buahan (bahan makanan). Ini semua mengingatkan kita akan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِنَ اْلأَمْوَالِ وَاْلأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sungguh akan Kami berikan ujian kepada kalian, dalam bentuk sedikit dari ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (Al-Baqarah: 155)&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan (dalam ayat ini, pen.) bahwasanya Dia akan memberikan aneka macam ujian kepada para hamba-Nya, agar nampak jelas (di antara para hamba tersebut) siapakah yang jujur (dalam keimanannya) dan siapa pula yang berdusta, siapakah yang selalu berkeluh-kesah dan siapa pula yang bersabar. Demikianlah sunnatullah. Karena, manakala keadaan suka semata yang selalu mengiringi orang yang beriman tanpa adanya tempaan dan ujian, maka akan muncul ketidakjelasan (militansinya, pen.). Dan ini tentunya bukanlah suatu hal yang positif. Sementara hikmah Allah menghendaki adanya sinyal pembeda antara orang-orang yang baik (ahlul khair) dan orang-orang yang jahat (ahlusy syar). Itulah fungsi dari tempaan dan ujian, bukan dalam rangka melenyapkan keimanan orang-orang yang beriman dan bukan pula untuk menjadikan mereka murtad. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menyia-yiakan keimanan para hamba-Nya yang beriman.” (Taisirul Karimirrahman, hal.58)&lt;br /&gt;Para pembaca yang mulia, siapakah orang yang sukses di kala tempaan dan ujian menghampirinya? Orang yang sukses adalah orang yang bersabar di kala tempaan dan ujian itu menghampirinya. Hatinya tabah dan ridha dengan segala yang Allah Subhanahu wa Ta’ala taqdirkan. Keimanannya pun tak menjadi surut karenanya. Sementara lisannya jauh dari keluh-kesah, bahkan bibirnya senantiasa dibasahi oleh lantunan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya kami milik Allah dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan.” Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ. الَّذِيْنَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar. (Yaitu) orangorang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Inna lillahi wa innaa ilaihi raji’un (Sesungguhnya kami milik Allah dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan)’.” (Al-Baqarah: 155-156)&lt;br /&gt;Tahukah anda, pahala apakah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan kepada orang-orang yang bersabar itu? Simaklah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan barakah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk (dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, pen).” (Al-Baqarah: 157)&lt;br /&gt;Para pembaca yang mulia, mutiaramutiara hikmah yang terkandung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas merupakan prinsip utama bagi seorang muslim yang mendambakan ridha Ilahi, baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga, sudah seyogyanya bagi kita semua untuk senantiasa bersabar manakala ditempa ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta berhatihati dalam menjalani kehidupan dunia ini. Termasuk di dalam mencari rizki yang halal di tengah krisis ekonomi dan keterpurukan moral, yang merupakan salah satu tonggak keberkahan hidup yang sedang kita jalani ini. Nas`alullahas salamata wal ‘afiyah (Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyoroti Sebuah Fenomena&lt;br /&gt;Para pembaca yang mulia, setelah kita mengetahui bahwa kehidupan dunia ini adalah medan tempaan dan ujian (darul ibtila`), marilah kita merenung sejenak menyoroti fenomena hiruk pikuknya umat manusia dalam mencari rizki dan mata pencahariannya, khususnya di tengah krisis ekonomi dan keterpurukan moral dewasa ini. Agar kiranya menjadi bahan evaluasi dan koreksi diri; apakah kita termasuk orang-orang yang bersabar dan berhati-hati dalam menjalani kehidupan dunia ini, ataukah justru sebaliknya?&lt;br /&gt;Cobalah anda perhatikan, bukankah di tengah hiruk pikuk itu ada beraneka macam orang? Di antara mereka ada yang berpandangan bahwasanya ‘time is money’ (waktu adalah uang). Ambisinya untuk menumpuk harta pun amat besar, sehingga segenap waktu dan umurnya hanya dipergunakan untuk mengais rizki. Sungguh benar apa yang diberitakan Baginda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثََالِثًا، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ، وَيَتُوْبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalaulah anak Adam (manusia) telah memiliki dua lembah dari harta, niscaya dia masih berambisi untuk mendapatkan yang ketiga. Padahal (ketika ia berada di liang kubur) tidak lain yang memenuhi perutnya adalah tanah, dan Allah Maha Mengampuni orang-orang yang bertaubat.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 6436, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma)&lt;br /&gt;Tak ayal bila aktivitasnya itu kemudian melalaikannya dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala (dzikrullah), shalat lima waktu maupun kewajiban lainnya. Lebih miris lagi, manakala semua itu dilaluinya tanpa beban sedikitpun dan tanpa ada perasaan takut sama sekali akan adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidakkah mereka ingat akan ancaman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ذَرْهُمْ يَأْكُلُوا وَيَتَمَتَّعُوا وَيُلْهِهِمُ اْلأَمَلُ فَسَوْفَ يَعْلَمُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang serta dilalaikan oleh angan-angan (kosong), maka kelak mereka akan mengetahui (akibat dari perbuatan mereka itu).” (Al-Hijr: 3)&lt;br /&gt;Di antara hiruk pikuk itu pun ada orang-orang yang gelap mata dan buta hati dalam mencari rizki. Mereka tak lagi memerhatikan mana yang halal dan mana yang haram, sehingga nyaris jiwa dan raganya (juga keluarganya) tumbuh dari harta syubhat bahkan dari harta haram. Na’udzu billah min dzalik.&lt;br /&gt;Namun demikian, di antara hiruk pikuk itu, tetap masih ada orang-orang yang konsisten dalam menjaga jati dirinya sebagai insan yang bertakwa. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;رِجَالٌ لاَ تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَ بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَاْلأَبْصَارُ. لِيَجْزِيَهُمُ اللهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيْدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang dari kaum lelaki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) jual beli dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menunaikan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi bergoncang (yakni hari kiamat). (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan, dan supaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menambahkan karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi rizki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (An-Nur: 37-38)&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang tidak dilalaikan dunia dan segala perhiasannya, dan (tidak dilalaikan pula) oleh manisnya perniagaan serta segala labanya, dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala sang Pencipta dan Pemberi rizki mereka. Sebagaimana pula mereka adalah orangorang yang menyadari bahwasanya apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala jauh lebih mulia dan lebih bermanfaat dari apa yang mereka miliki. Karena (mereka yakin) bahwa apa yang mereka miliki itu pasti sirna, sedangkan apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kekal abadi.” (Tafsir Ibnu Katsir)&lt;br /&gt;Jenis mata pencaharian itu sendiri memang bermacam-macam. Ada dari jenis yang halal, syubhat, dan ada yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala serta Rasul-Nya. Di antara jenis yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya adalah riba dengan segala bentuknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ. إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (ketika dibangkitkan dari kuburnya, pen.) melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Allah, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), urusannya (terserah) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni An-Nar; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan Allah tidak suka terhadap orang yang tetap di atas kekafiran dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, merekalah orang-orang yang mendapat pahala di sisi Rabb mereka. Tiada kekhawatiran pada diri mereka dan tiada (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar orang yang beriman. Jika kalian masih keberatan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok (modal) harta; kalian tidaklah menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 275-279)&lt;br /&gt;Demikian pula memakan harta orang lain dengan cara yang batil, terkhusus dalam arena jual beli. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku di atas asas saling meridhai di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)&lt;br /&gt;Tak ketinggalan pula praktik penipuan, yang terkadang lewat jalur hukum, dalam kondisi pelakunya sadar bahwa ia sedang berbuat aniaya terhadap sesamanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيْقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)&lt;br /&gt;Perjudian dengan sekian modelnya pun demikian adanya, menjadi jalan pintas ‘mencari rizki’ yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. إِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan shalat. Maka berhentilah kalian (dari perbuatan itu).” (Al-Ma`idah: 90-91)&lt;br /&gt;Demikian pula mencari rizki dengan cara mencuri, merampok, korupsi, dan sejenisnya. Semua itu diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya ٍShallalalhu ‘alaihi wa sallam. Demikianlah di antara fenomena yang terjadi di tengah hiruk pikuknya kehidupan mencari rizki. Lalu, dari jenis pribadi yang manakah kita? Dan dari jenis yang bagaimanakah hakikat pekerjaan yang kita jalani? Marilah kita mengintrospeksi diri!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keharusan Mencari Rizki yang Halal&lt;br /&gt;Para pembaca yang mulia, sesungguhnya mencari rizki yang halal merupakan perbuatan yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana pula mencari rizki dengan cara yang haram merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua itu tentunya demi kebaikan dan keberkahan hidup para hamba-Nya baik di dunia maupun di akhirat. Namun, ketidaksabaran seseorang atas ujian yang menimpanya seringkali menjerumuskannya ke dalam murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam hal mencari rizki misalnya; manakala seseorang merasa sudah maksimal dalam mencari rizki, namun ternyata hasil yang didapat masih belum mencukupi kebutuhannya.&lt;br /&gt;Tak jarang dalam kondisi ‘kepepet’ semacam ini –seiring dengan lemahnya iman– akhirnya ia ikuti langkah-langkah setan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya mengatakan: “Mencari yang halal itu susah banget!” Lebih ekstrim lagi, terkadang keluar dari mulutnya ucapan: “Mencari yang haram saja susah, apalagi yang halal!” Wallahul musta’an.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan mereka dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 168)&lt;br /&gt;Demikian pula Baginda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan umatnya tentang seseorang yang tumbuh dan berkembang dari harta yang haram, doanya tak lagi didengar dan dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bagaimanakah bila Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mau mendengar dan mengabulkan doanya?! Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا. وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ. فَقَالَ: {يَآ أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ}. فَقَالَ: {يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ، أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik (Suci) tidaklah menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada para Rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Hai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.” (Al-Mukminun: 51). Dia juga berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman makanlah dari segala sesuatu yang baik, yang telah kami rizkikan kepada kalian’.” (Al-Baqarah: 172) Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang seorang laki-laki yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), dalam kondisi rambutnya kusut masai dan tubuhnya dipenuhi debu, lalu menengadahkan tangannya ke langit (seraya) berdoa: ‘Ya Rabbi, ya Rabbi!’ Sementara makanannya dari hasil yang haram, minumannya dari hasil yang haram, pakaiannya pun dari hasil yang haram, dan (badannya) tumbuh berkembang dari hasil yang haram. Maka mana mungkin doanya akan dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala?” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, hadits no. 1015)&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Seorang laki-laki (yang disebutkan dalam hadits di atas, pen.) mempunyai empat kriteria: Pertama: Bahwasanya dia sedang melakukan perjalanan (safar) yang jauh, dan safar merupakan salah satu momentum dikabulkannya sebuah doa. Kedua: Rambutnya acak-acakan dan tubuhnya dipenuhi oleh debu…, ini juga merupakan salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa. Ketiga: Menengadahkan tangannya ke langit, dan ini pun merupakan salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa. Keempat: Dia berdoa dengan menyeru: “Ya Rabbi! Ya Rabbi!, yang merupakan tawassul dengan kekuasaan (rububiyyah) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini pun salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa. Namun ternyata doanya tak dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena makanannya dari hasil yang haram, pakaiannya dari hasil yang haram, dan (badannya) pun tumbuh berkembang dari hasil yang haram.” (Diringkas dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)&lt;br /&gt;Subhanallah…betapa besarnya pengaruh makanan, minuman, dan pakaian yang didapat dengan cara haram bagi kehidupan seseorang. Doa dan permohonannya tak lagi didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu, kemanakah dia akan mengadukan berbagai problematikanya?! Dan kepada siapakah dia akan meminta perlindungan dan pertolongan?! Betapa meruginya dia… Betapa sengsaranya dia, manakala Allah Rabb semesta alam ini telah berlepas diri darinya. Adakah yang mau mengambil pelajaran?!&lt;br /&gt;Para pembaca yang mulia, merupakan kewajiban bagi seorang muslim di tengah hiruk pikuknya kehidupan mencari rizki ini, untuk mengimani bahwa rizki itu datangnya dari Allah Dzat Yang Maha Pemberi Rizki (Ar-Razzaq), yang kepunyaan-Nya-lah seluruh perbendaharaan langit dan bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَهُ مَقَالِيْدُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kepunyaan-Nya lah perbendaharaan langit dan bumi; Dia melapangkan rizki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Asy-Syura: 12)&lt;br /&gt;Dialah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang keluasan kasih sayang-Nya membentangkan segala kemudahan bagi hamba-Nya untuk mencari rizki dan karunia-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Kami jadikan siang untuk mencari sumber penghidupan.” (An-Naba`: 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kalian di muka bumi; dan carilah karunia (rizki) Allah, dan ingatlah selalu kepada Allah agar kalian beruntung.” (Al-Jumu’ah: 10)&lt;br /&gt;Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat Yang Maha Menentukan rizki tersebut (dengan segala hikmah dan keilmuan-Nya) atas segenap makhluk-Nya, sesuai dengan bagiannya masing-masing. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَاللهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rizki.” (An-Nahl: 71)&lt;br /&gt;Demikianlah keagungan Allah Subhanahu wa Ta’ala Ar-Razzaq, dengan segala kekuasaan-Nya. Maka dari itu, sudah seyogyanya bagi seorang muslim untuk bersabar dan tidak putus asa dalam mencari rizki yang halal di tengah krisis ekonomi dan keterpurukan moral dewasa ini. Sebagaimana pula ia harus selalu bersyukur manakala usahanya (yang halal) membuahkan hasil sesuai harapan. Karena semua itu tak lepas dari kebijaksanaan dan keadilan Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat Yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Pembaca yang mulia, dari bahasan di atas dapatlah disimpulkan bahwa:&lt;br /&gt;1. Kehidupan dunia ini merupakan medan tempaan dan ujian (darul ibtila`) yang membutuhkan kesabaran yang tinggi.&lt;br /&gt;2. Tempaan dan ujian itu beragam bentuknya. Bisa berupa ketakutan, kelaparan, kemiskinan, ditinggal wafat orang-orang yang dicintai, kekurangan bahan makanan, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;3. Orang-orang yang mempunyai kesabaran tinggi di medan tempaan dan ujian itu, merekalah sejatinya golongan yang sukses di dunia dan akhirat.&lt;br /&gt;4. Termasuk bagian dari kesabaran yang dapat mengantarkan seseorang kepada kesuksesan hidup adalah berpegang teguh dengan norma-norma agama di tengah hiruk pikuknya kehidupan mencari rizki, khususnya di tengah krisis ekonomi dan keterpurukan moral dewasa ini.&lt;br /&gt;5. Di tengah hiruk pikuk itu ada berbagai macam jenis orang:&lt;br /&gt;- Ada orang-orang yang ambisinya untuk menumpuk harta amat besar, sehingga segenap waktu dan umurnya habis dipergunakan untuk mengais rizki. Tak ayal jika aktivitasnya itu kemudian melalaikannya dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala (dzikrullah), shalat lima waktu dan kewajiban lainnya.&lt;br /&gt;- Ada pula orang-orang yang gelap mata dan buta hati dalam mencari rizki. Mereka tak lagi memerhatikan halal haram, sehingga nyaris jiwa dan raganya (dan juga keluarganya) tumbuh dari harta syubhat bahkan dari harta haram.&lt;br /&gt;- Ada pula orang-orang yang konsisten dalam menjaga jati dirinya sebagai insan yang bertakwa dengan selalu berupaya mencari rizki halal yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;Kelompok pertama dan kedua (di atas) merupakan orang-orang yang merugi lagi tertipu dengan kehidupan dunia yang fana ini. Adapun kelompok ketiga, merekalah orang-orang yang sukses lagi diberkahi kehidupannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;6. Mata pencaharian yang halal merupakan sumber/tonggak keberkahan hidup di dunia dan di akhirat. Sedangkan yang syubhat atau haram merupakan penghalang dari barakah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan penyebab tidak dikabulkannya sebuah doa. Maka dari itu, bila anda seorang pejabat (sipil/militer), jauhkanlah diri anda dari sumber-sumber rizki yang syubhat atau haram. Bila anda seorang da’i/mubaligh, janganlah menjual ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala demi meraih seonggok kehidupan dunia. Bila anda seorang pengusaha, jadilah pengusaha yang jujur. Bila anda seorang karyawan, sopir, kondektur, tukang becak, penjual asongan, tukang parkir, pelayan toko, dan lain sebagainya, jadikanlah rizki yang halal lagi barakah sebagai target dari usaha anda, dan jangan tergiur dengan jumlah yang banyak namun tak mendapat ridha dan barakah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;8. Bila anda telah berupaya mencari rizki yang halal lagi barakah namun belum mencukupi kebutuhan, maka janganlah berputus asa dan gelap mata. Yakinlah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat Yang Maha Pemberi Rizki (Ar-Razzaq), dan Dia tidak akan menyia-nyiakan para hamba yang mendekat kepada-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=420&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-2656548632102296846?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/mencari-rizki-yang-halal-di-tengah.html' title='Mencari Rizki yang Halal di Tengah Krisis Ekonomi dan Keterpurukan Moral'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2656548632102296846'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2656548632102296846'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/mencari-rizki-yang-halal-di-tengah.html' title='Mencari Rizki yang Halal di Tengah Krisis Ekonomi dan Keterpurukan Moral'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-2408508996812511270</id><published>2009-09-13T06:25:00.004+07:00</published><updated>2009-09-13T06:38:57.287+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='uang muka'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jual beli'/><title type='text'>Jual Beli Dengan Uang Muka</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Benarkah jual beli dengan sistem panjar (uang muka/downpayment-DP)? Kemudian jika pembeli menggagalkan, halalkah mengambil uang panjar tersebut? Bagaimana jual beli yang benar?&lt;br /&gt;Abdurrazzaq - Temanggung&lt;br /&gt;0815xxxxxxx&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Jual beli ini dikenal dalam bahasa fiqih dengan istilah ‘urbun. Definisi terbaik untuk jual beli ini adalah apa yang telah disampaikan Ibnu Qudamah rahimahullahu, yaitu seseorang membeli barang kemudian membayarkan kepada penjual satu dirham atau semisalnya. Dengan syarat, bila pembeli jadi membelinya maka uang itu dihitung dari harga, dan jika tidak jadi membeliya maka itu menjadi milik penjual.&lt;br /&gt;Tentang hukum jual-beli ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:&lt;br /&gt;1. Mayoritas para ulama, satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan yang dikuatkan oleh Abul Khaththab rahimahullahu dari kalangan ulama Hambali dan Ibnu Qudamah rahimahullahu mengatakan bahwa itulah yang sesuai dengan qiyas. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu. Mereka semua mengatakan bahwa jual beli ‘urbun sesuai dengan gambaran di atas, batal. Dengan argumen hadits yang berbunyi:&lt;br /&gt;نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبُوْنِ&lt;br /&gt;“Rasulullah melarang jual beli ‘urbun.”&lt;br /&gt;2. ‘Umar ibnul Khaththab, Abdullah – putranya – radhiyallahu 'anhuma, Ibnu Sirin, Nafi’ bin Abdul Harits, Zaid bin Aslam rahimahumullah, satu riwayat yang lain dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan yang masyhur di kalangan ulama Hambali, mereka membolehkan jual beli sesuai gambaran di atas.&lt;br /&gt;Dengan alasan:&lt;br /&gt; Bahwa hadits yang disebutkan di atas dha'if/lemah1.&lt;br /&gt; Karena penjual bisa jadi menanggung kerugian dengan sebab masa tunggu. Misalnya harga barangnya menjadi turun atau penjual kehilangan calon-calon pembeli. Semua risiko ini ditanggung penjual bila pembeli mengurungkan niatnya untuk membeli. Demikian pula pembeli berikutnya bisa menawar lebih murah setelah ditinggalkan oleh pembeli pertama.&lt;br /&gt;Namun demikian dinasihatkan kepada para penjual, bilamana ia tidak menanggung kerugian apa-apa agar mengembalikan uang itu dalam rangka menjaga sikap wara’.&lt;br /&gt;Atas dasar yang membolehkan jual beli ‘urbun, maka dikecualikan tiga keadaan:&lt;br /&gt;1. Pada sesuatu yang disyaratkan secara syar’i harus kontan pada masing-masing barang yang dipertukarkan, yaitu barang-barang yang mengandung riba (lihat penjelasan tentang Riba di Asy Syariah edisi 28). Misalnya uang, seperti menukar uang real Saudi dengan real Yaman. Maka tidak boleh menerapkan sistem ‘urbun.&lt;br /&gt;2. Sesuatu yang disyaratkan untuk diserahkan secara kontan dan penuh pada salah satu barang yang dipertukarkan, yaitu pada jual beli sistem salam2. Di mana dipersyaratkan secara kontan memberikan uang secara penuh di muka. Maka tidak boleh diberlakukan sistem ‘urbun.&lt;br /&gt;3. Pada kondisi penjual tidak memiliki barang yang dijual, maka tidak boleh dengan sistem ‘urbun.&lt;br /&gt;(diringkas oleh Qomar ZA, dari penjelasan Asy-Syaikh Abdurrahman Al-’Adani dalam kitabnya Syarhul Buyu’, hal. 36-37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Dianggap lemah oleh para ulama, di antaranya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Dha'iful Jami’ Ash-Shaghir, Dha’if Abu Dawud, Dha’if Ibnu Majah, Misykatul Mashabih. Dikarenakan sanadnya tidak tersambung antara Al-Imam Malik rahimahullahu dengan ‘Amr bin Syu’aib. Yakni Al-Imam Malik rahimahullahu meriwayatkan dengan cara balaghan.&lt;br /&gt;2 Sistem salam yaitu seseorang membeli suatu barang yang belum ada di tangan penjual namun ada dalam pikirannya. Maka pembeli dan penjual menyepakati barang yang dibeli dan sifat-sifatnya lalu pembeli menyerahkan uangnya di muka secara penuh. Dalam hal ini disyaratkan barangnya harus jelas, sifatnya jelas, jumlahnya jelas dan waktunya jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: www.asysyariah.com&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-2408508996812511270?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/jual-beli-dengan-uang-muka.html' title='Jual Beli Dengan Uang Muka'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2408508996812511270'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2408508996812511270'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/jual-beli-dengan-uang-muka.html' title='Jual Beli Dengan Uang Muka'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-2712950348908047945</id><published>2009-09-13T06:09:00.004+07:00</published><updated>2009-09-13T06:18:19.195+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sistem murabahah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bank islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riba'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank Syari&apos;ah'/><title type='text'>Sistem Murabahah</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Murabahah seolah menggenapi “khazanah” praktik-praktik ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan, praktik ini dan yang sejenis –seperti leasing- pun tak lepas dari jerat riba.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&amp;lt; Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya “Bank Islam.” Banyak kaum muslimin yang terlena dengan embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama sistem transaksi yang terjadi. Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya. Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah transaksi dengan istilah “jual beli amanah.” Disebut demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang pembeli.  Transaksi ini ada 3 jenis: 1. Murabahah Gambarannya adalah ‘Amr –misalkan– membeli HP seharga Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100 ribu –misalkan–. 2. Wadhi’ah Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan, maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,- 3. Tauliyah Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama. Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah) di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.  &lt;b&gt;Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank “Islami”, gambarannya sebagai berikut:&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: “Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan: “Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut.”&lt;br /&gt;Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.&lt;br /&gt;2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”&lt;br /&gt;Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia terima.&lt;br /&gt;3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak bank datang langsung ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata kepada pihak showroom: “Berikan mobil ini kepada si fulan (pemohon).” Sementara, akad jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat ke showroom.&lt;br /&gt;Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual sesuatu yang tidak dia miliki.&lt;br /&gt;Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan ini adalah riba fadhl.&lt;br /&gt;4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata: “Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan.” Lalu pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: “Pergi dan ambil mobil tersebut di showroom.”&lt;br /&gt;Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima.&lt;br /&gt;5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan: “Kami akan mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke took dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini dirinci:&lt;br /&gt;- bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual sesuatu yang tidak dia miliki.&lt;br /&gt;- bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini:&lt;br /&gt;a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi tersebut, sebab tidak mengandung pelanggaran-pelanggaran syar’i. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.&lt;br /&gt;b. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin melarang transaksi ini dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam sistem ‘inah bahkan lebih parah lagi.&lt;br /&gt;Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga, di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan jaminan-jaminan atas barang tersebut.&lt;br /&gt;Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan).&lt;br /&gt;Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu’, hal. 90-92)&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=424"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-2712950348908047945?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/sistem-murabahah.html' title='Sistem Murabahah'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2712950348908047945'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2712950348908047945'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/sistem-murabahah.html' title='Sistem Murabahah'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-5989520869478438635</id><published>2009-09-13T06:00:00.002+07:00</published><updated>2009-09-13T06:20:14.993+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum asuransi'/><title type='text'>Hukum Asuransi</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? (‘Utsman, Kebumen)&lt;br /&gt;2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi?&lt;br /&gt;(Nama dan alamat email pada redaksi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, wa bihi nasta’in.&lt;br /&gt;Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang lainnya.&lt;br /&gt;Maka beliau menjawab: “Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.&lt;br /&gt;Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1&lt;br /&gt;Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dengan cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori Al-Isti`jar.2&lt;br /&gt;Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib) maka itu adalah judi.&lt;br /&gt;Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam kategori pajak.3&lt;br /&gt;Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi.” (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363)&lt;br /&gt;Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya?&lt;br /&gt;Maka beliau menjawab: “Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh pemilik mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk membayarnya) maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya.&lt;br /&gt;Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan) sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan, pertokoan, barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk dilakukan.&lt;br /&gt;Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap seseorang, maka (seperti kata pepatah):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang perkara yang haram).”&lt;br /&gt;Kemudian sang penanya bertanya lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan baginya untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait) atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh v berkata: “Tidak boleh.”4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415)&lt;br /&gt;Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa dalil, di antaranya:&lt;br /&gt;1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya hilang begitu saja).&lt;br /&gt;Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah n telah melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung ketidak-jelasan.6&lt;br /&gt;2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang diberikan kepada pihak nasabah).&lt;br /&gt;Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah k:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan (keselamatan).” (Al-Maidah: 90)&lt;br /&gt;3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah k:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama.” (An-Nisa`: 29)&lt;br /&gt;4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka perkara ini haram.&lt;br /&gt;Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yang dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya.&lt;br /&gt;Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta’awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah k telah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan.”&lt;br /&gt;Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal dari uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi.&lt;br /&gt;Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya.&lt;br /&gt;2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu.&lt;br /&gt;3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah, dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.&lt;br /&gt;4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari perusahaan tersebut.&lt;br /&gt;5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz v&lt;br /&gt;6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya “lakukan”, pada yang lain “jangan lakukan” dan yang ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : &lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=320"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=320&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-5989520869478438635?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/hukum-asuransi.html' title='Hukum Asuransi'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/5989520869478438635'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/5989520869478438635'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/hukum-asuransi.html' title='Hukum Asuransi'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-2710604898305715770</id><published>2009-09-05T16:40:00.003+07:00</published><updated>2009-09-05T16:49:53.075+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riba'/><title type='text'>Permasalahan Seputar Riba</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345:&lt;br /&gt;“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung adalah haram.&lt;br /&gt;(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibn Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Masalah 2: Apakah Bunga Bank termasuk Riba?&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):&lt;br /&gt;“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi`ah, adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman juga:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian." (Al-Baqarah: 278-279)&lt;br /&gt;Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;هُمْ سَوَاءٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka semua sama.”&lt;br /&gt;Dengan demikian diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per pekan, bulanan atau tahunan, semuanya termasuk riba haram yang terlarang secara syar’i, baik persentase ini berfluktuatif maupun tidak (suku bunga flat)….”&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah juga pernah ditanya: “Apa hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank?”&lt;br /&gt;Mereka menjawab (13/349): “Faedah (bunga) yang diambil bank dari nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 3: Bolehkah Mengambil Bunga Bank (Riba)?&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/354-355):&lt;br /&gt;“Bunga harta yang riba adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;Wajib atas pihak yang di tangannya ada sesuatu dari bunga tersebut untuk berlepas diri darinya, dengan cara menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada faqir miskin. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Dan tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus mengambilnya….”&lt;br /&gt;Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mempunyai fatwa yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena hal ini sangat penting.&lt;br /&gt;Beliau ditanya: "Ada seorang pemuda yang tengah studi di Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba. Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik? Sebab bila tidak diambil akan dimanfaatkan oleh pihak bank."&lt;br /&gt;Beliau menjawab:&lt;br /&gt;"Pertama, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menyimpan uangnya di bank-bank tersebut, karena pihak bank otomatis akan mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha. Perkara yang telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberi wewenang kepada pihak kafir atas harta kita, yang mana mereka akan menjadikannya sebagai (modal) usaha. Namun bila kondisinya darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko hilangnya nyawa demi mempertahankannya, maka tidak mengapa dia menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat.&lt;br /&gt;Namun, bila dia menyimpannya (di bank itu) karena darurat, dia tidak boleh mengambil apapun sebagai ganti. Haram atasnya untuk mengambil sesuatu (faedah). Bila dia mengambilnya maka itu adalah riba. Bila itu adalah riba, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279)&lt;br /&gt;Ayat di atas secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatupun darinya. &lt;br /&gt;Pada hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di depan massa yang besar dari kalangan kaum muslimin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَلاَ إِنَّ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ketahuilah, bahwa riba jahiliyyah disirnakan.”&lt;br /&gt;Riba yang telah sempurna transaksinya sebelum Islam, telah disirnakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Beliau juga bersabda):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ مِنْ رِبَانَا رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan riba yang pertama kali aku sirnakan dari riba-riba kita adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muththalib. Semuanya disirnakan.”&lt;br /&gt;Bila anda mengatakan: “Bila uang (bunga) itu tidak diambil, mereka (orang kafir) akan mengambil dan menyalurkannya ke gereja-gereja serta membiayai perang untuk memusnahkan kaum muslimin.”&lt;br /&gt;Jawabannya: Sesungguhnya bila anda melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan riba, maka apapun yang terjadi dari situ adalah tanpa sepengetahuan anda. Anda (hanya) dituntut dan diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila menimbulkan beberapa mafsadah, maka itu di luar kuasa anda. Anda memiliki perkara yang telah ditentukan dari Allah, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)." (Al-Baqarah: 278)&lt;br /&gt;Kedua, Anda katakan: Apakah bunga yang mereka berikan kepada saya termasuk uang saya?&lt;br /&gt;Jawabannya: Itu bukan uang Anda. Sebab boleh jadi mereka mengembangkan uang tersebut dalam sebuah usaha lalu merugi. Maka bisa dipastikan bahwa bunga yang mereka berikan kepada anda bukanlah pengembangan dari uang anda.&lt;br /&gt;Bisa pula mereka meraup keuntungan yang berlipat, namun mungkin pula tidak meraup keuntungan apa pun dari uang anda. Sehingga tidak bisa dikatakan: “Bila saya kuasakan sebagian uang anda kepada mereka maka mereka akan menyalurkannya ke gereja-gereja atau membeli persenjataan untuk memerangi kaum muslimin.”&lt;br /&gt;Ketiga, kita katakan: Mengambil bunga berarti terjatuh kepada apa yang diakui sebagai riba. Orang tersebut akan mengaku di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala nanti pada hari kiamat bahwa itu adalah riba. Jika (sudah jelas) riba, maka mungkinkah seseorang beralasan bahwa itu untuk kemaslahatan, padahal dia meyakini bahwa itu adalah riba? Jawabnya: Tidak mungkin, sebab tidak ada qiyas bila dihadapkan kepada nash (dalil).&lt;br /&gt;Keempat, apakah dapat dipastikan mereka menyalurkan uang tersebut kepada apa yang anda sebutkan, yaitu untuk kemaslahatan gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum muslimin? Jawabnya: Tidak dapat dipastikan.&lt;br /&gt;Bila demikian, kalau kita mengambil bunga tersebut, maka kita telah terjatuh pada larangan yang pasti untuk menghindar dari mafsadah yang belum pasti. Akalpun akan menolak hal ini, yakni seseorang melakukan mafsadah yang sudah pasti untuk menyingkirkan mafsadah yang belum pasti, yang mungkin terjadi dan mungkin pula tidak.&lt;br /&gt;Sebab, boleh jadi pihak bank mengambilnya untuk kemaslahatan pribadi. Mungkin pula pihak karyawan bank yang mengambilnya untuk kemaslahatan mereka pribadi. Dan tidak dapat dipastikan bahwa uang tersebut disalurkan ke gereja-gereja atau untuk membiayai perang melawan kaum muslimin.&lt;br /&gt;Kelima, sesungguhnya bila Anda mengambil apa yang disebut sebagai ‘bunga’ dengan niat menginfakkan dan mengeluarkannya dari hak milik anda, sebagai upaya untuk lepas darinya, maka sama saja anda melumuri diri anda dengan kotoran untuk diupayakan cara menyucikannya. Ini tidaklah masuk akal.&lt;br /&gt;Justru kita katakan: Jauhilah kotoran tersebut terlebih dahulu sebelum anda terlumuri dengannya. Kemudian setelah itu upayakan cara menyucikannya.&lt;br /&gt;Apakah masuk akal, seseorang berupaya agar pakaiannya terkena kencing dengan maksud membersihkannya bila telah terkena? Ini tidak masuk akal, selamanya, sepanjang anda meyakini bahwa bunga itu adalah riba, kemudian anda berupaya mengambil, mensedekahkan, dan berupaya melepaskan diri darinya.&lt;br /&gt;Justru kita katakan: Jangan anda ambil bunga tersebut sama sekali dan bersihkan diri anda darinya!&lt;br /&gt;Keenam, kita katakan: Jika seseorang mengambilnya dengan niat tersebut, apakah dia merasa yakin dapat mengalahkan hasrat jiwanya, berlepas diri darinya dengan menyalurkannya untuk sedekah dan kemaslahatan umum?&lt;br /&gt;Sekali-kali tidak. Boleh jadi pada awalnya dia mengambil dengan niat tersebut, namun hatinya mengingatkan dan membisiki agar pikir-pikir dulu. Apalagi bila dia mendapati nominalnya ternyata sangat besar, 1 juta atau 100 ribu real, misalnya.&lt;br /&gt;Maka awalnya dia punya azam (keinginan kuat), lalu menjadi berpikir-pikir, setelah itu pindahlah ke kantong pribadi.&lt;br /&gt;Seseorang tidak boleh merasa aman dari bisikan dirinya. Terkadang dia ambil dengan niat tersebut, namun azamnya luntur tatkala melihat nominal uang yang sangat banyak. Dia pun berubah menjadi kikir dan akhirnya tidak mampu mengeluarkannya (sebagai sedekah).&lt;br /&gt;Pernah diceritakan kepada saya, ada seseorang yang terkenal bakhil. Suatu hari dia naik ke loteng rumahnya dan meletakkan jarinya di telinganya seraya berteriak memanggil para tetangganya: “Selamatkan saya! Selamatkan saya!” Tetangganya pun tersentak kaget. Mereka berdatangan dan bertanya: “Ada apa denganmu, wahai Abu Fulan?” Diapun berkata: “Saya tadi telah memisahkan harta saya untuk saya keluarkan zakatnya. Namun saya dapati uang zakat tersebut sangat banyak. Hati kecil saya berkata: ‘Bila orang lain yang mengambilnya, maka hartamu akan berkurang.’ Maka tolonglah saya darinya.”&lt;br /&gt;Ketujuh, sesungguhnya mengambil riba adalah tindakan tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang dicela Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِيْنَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ كَثِيْرًا. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nisa`: 160-161)&lt;br /&gt;Kedelapan, mengambil riba tersebut mengandung kemudaratan dan celaan terhadap kaum muslimin. Sebab ulama Yahudi dan Nasrani tahu bahwa Islam mengharamkan riba. Bila seorang muslim mengambilnya, mereka akan berkata: “Lihatlah kaum muslimin! Kitab suci mereka mengharamkan riba, namun mereka tetap mengambilnya dari kita.”&lt;br /&gt;Tidak syak lagi, ini adalah titik lemah kaum muslimin. Bila musuh-musuh mengetahui bahwa kaum muslimin menyelisihi agamanya, maka mereka mengetahui dengan yakin bahwa ini adalah titik kelemahan. Karena kemaksiatan tidak hanya berdampak kepada pelakunya, tetapi juga kepada Islam secara keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orangorang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25)&lt;br /&gt;Perhatikanlah! Para shahabat radhiyallahu ‘anhum adalah hizbullah dan pasukan-Nya, dan mereka bersama dengan sebaik-baik manusia, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada perang Uhud. Ada satu kemaksiatan yang terjadi pada mereka, lalu apa yang terjadi? Kekalahan setelah kemenangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حَتَّى إِذَا فَشِلْتُمْ وَتَنَازَعْتُمْ فِي اْلأَمْرِ وَعَصَيْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا أَرَاكُمْ مَا تُحِبُّوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sampai pada saat kalian lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepada kalian apa yang kalian sukai.” (Ali ‘Imran: 152)&lt;br /&gt;Kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin, penguasaan musuh terhadap mereka, dan kekalahan di hadapan musuh-musuh mereka. Bila sebuah kemenangan yang ada di depan mata dapat hilang karena sebuah kemaksiatan, bagaimana kiranya dengan sebuah kemenangan yang belum terwujud?&lt;br /&gt;Musuh-musuh Islam sangat bergembira bila kaum muslimin mengambil riba, walaupun di sisi lain mereka tidak menyukainya. Namun mereka bergembira, sebab kaum muslimin terjatuh dalam kemaksiatan, sehingga akan terkalahkan.&lt;br /&gt;Maka, satu dari delapan mafsadah yang dapat saya singgung di sini sudah cukup untuk melarang mengambil bunga bank. Dan saya kira, bila seseorang mencermati dan mengamati masalah ini dengan seksama, dia akan mendapati bahwa pendapat yang benar adalah tidak boleh mengambilnya.&lt;br /&gt;Inilah pendapat dan fatwa saya. Bila benar maka datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkannya dan segala puji untuk-Nya. Namun bila salah maka itu dari pribadi saya. Tetapi saya mengharap bahwa pendapat tersebut benar, berdasarkan dalil-dalil sam’i (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan hikmah-hikmah yang telah saya uraikan.” (Fatawa Asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 2/709-713, dinukil dari Fatawa Buyu’ hal. 120-124)&lt;br /&gt;Beliau juga mempunyai fatwa senada dalam Liqa`at Babil Maftuh (2/138-141) pada liqa` yang ke-27. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank lalu ia tahu tentang haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara. Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan oleh dia secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air dan yang sejenisnya. (ed)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 4: Bolehkah membayar bunga yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepada kita?&lt;br /&gt;Misalnya, meminjam uang di bank dengan bunga 5% per bulan, lalu dibayar dengan bunga dari uang yang disimpan di bank.&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab kasus di atas (13/360-361): “Engkau menyimpan uang di bank dengan mengambil bunganya adalah haram. Dan engkau meminjam uang di bank dengan bunga juga haram. Maka tidak diperbolehkan bagimu untuk membayar bunga pinjaman yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepadamu karena tabunganmu.&lt;br /&gt;Tetapi, yang wajib bagimu adalah berlepas diri dari bunga yang telah engkau terima dengan menginfakkannya dalam perkara-perkara kebaikan, untuk fakir miskin, memperbaiki fasilitas umum dan semisalnya. Dan engkau wajib bertaubat dan beristighfar serta menjauhi muamalah riba, karena hal itu termasuk dosa besar.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 5: Bolehkah mengambil bunga bank untuk membayar pajak?&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/367): “Tidak diperbolehkan bagimu menyimpan uang di bank dengan faedah (bunga), untuk membayar pajak yang dibebankan kepadamu dari bunga tersebut, berdasarkan keumuman dalil tentang haramnya riba.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 6: Hukum transfer uang via bank.&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: "Bila sangat diperlukan transfer via bank-bank riba, maka tidak mengapa insya Allah, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (Al-An’am: 119)&lt;br /&gt;Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk kebutuhan primer masa kini secara umum….” (Fatawa Ibn Baz, 1/148-150, lihat Fatawa Buyu’ hal. 138-139)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 7: Hukum muamalah dengan cabang-cabang bank yang tidak mengandung riba, sementara kantor pusatnya adalah bank riba.&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/374-375): “Tidak mengapa bila bermuamalah dengan bank atau cabangnya, bila muamalahnya tidak ada unsur riba. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank ataupun yang lainnya, selama tidak mengandung perkara yang haram…."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 8: Hukum bekerja di bank.&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: "…Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)&lt;br /&gt;Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulis dan kedua saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka semua sama’.”&lt;br /&gt;Adapun gaji yang telah anda terima, maka itu halal bagi anda bila anda tidak tahu hukumnya secara syar’i, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al-Baqarah: 275-276)&lt;br /&gt;Adapun bila anda tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan, maka wajib bagi anda untuk menyalurkan gaji yang telah anda terima untuk kepentingan-kepentingan kebaikan dan menyantuni fakir miskin, disertai dengan taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;Barangsiapa bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا تُوْبُوْا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوْحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahankesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8) &lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (An-Nur: 31) [Fatawa Ibn Baz, 2/195-196]&lt;br /&gt;Fatwa senada juga disampaikan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t, sebagaimana dalam Fatawa Buyu’ (hal 128-132), juga Fatawa Al-Lajnah (13/344-345).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 9: Berbisnis dengan modal uang haram.&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/41-42): “Pertama: Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan muamalah di kalangan kaum muslimin dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli, sewa menyewa, salam, syarikah, dan semisalnya, yang mengandung kemaslahatan hamba.&lt;br /&gt;Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan sebagian akad karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram seperti jual beli alat musik, menjual khamr, ganja dan rokok, karena mengandung beraneka macam kemudaratan.&lt;br /&gt;Sehingga, setiap muslim wajib menempuh cara-cara mubah dalam mencari ma’isyah (penghidupan) dan usaha. Dan hendaklah dia menjauhi harta-harta yang haram dan cara-cara yang terlarang.&lt;br /&gt;Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala tahu kejujuran niat seorang hamba dan tekadnya mengikuti syariat-Nya, upaya terbimbing dengan Sunnah Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi kemudahan atas segala urusannya dan akan melimpahkan rizki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)&lt;br /&gt;Dalam sebuah hadits:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik." (HR. Ahmad, 5/28)&lt;br /&gt;Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan bagi anda untuk berbisnis dengan modal uang haram, baik itu pemberian ayahmu ataupun dari yang lainnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 10: Jual Beli Sistem Lelang&lt;br /&gt;Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa jual-beli system lelang pada dasarnya dibolehkan dan halal. Bahkan sebagian ulama menukilkan ijma’ dalam masalah ini, seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Abdil Barr.&lt;br /&gt;Ini adalah pendapat Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/126), dan Syaikhuna Abdurrahman Al-’Adni hafizhahullah dalam Syarhul Buyu’ (hal. 53).&lt;br /&gt;Dalam sistem lelang, penjual tidak diperkenankan menyebutkan terlebih dahulu harga barang yang dilelang, karena dikhawatirkan ada orang yang mendengar dari jauh dan mengira barang itu dihargai dengan nominal tersebut. Namun para pembeli dikumpulkan, lalu salah satu dari mereka menyebutkan harga nominal harga. Kemudian sang penjual mengatakan: “Siapa yang mau menambah harga?” Demikianlah hingga harga barang tersebut berhenti pada orang terakhir yang menyebutkannya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 13/120-121, dan Syarhul Buyu’ hal. 53)&lt;br /&gt;Dalam lelang tidak boleh ada unsur najsy, yaitu adanya pihak yang menaikkan harga barang padahal dia bukan pembeli (tidak bermaksud membelinya). Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan: “Seseorang yang menambahi harga barang yang dilelang padahal dia tidak bermaksud membelinya, tindakan tersebut adalah haram karena mengandung penipuan terhadap para pembeli. Sebab pembeli akan mengira/meyakini bahwa orang tersebut tidak akan berani menambah harga melainkan karena memang barang itu seharga tersebut, padahal tidak demikian. Inilah yang dinamakan najsy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan larangan haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najsy.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلىَ بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah kalian mencegah kafilah dagang (sebelum masuk pasar). Jangan pula sebagian kalian membeli apa yang sedang dibeli orang lain. Jangan pula kalian saling najsy. Dan orang kota tidak boleh menjualkan barang orang dusun.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;Bila terjadi najsy dan ada unsur penipuan dalam akad yang tidak seperti biasanya, maka sang pembeli diberi pilihan: membatalkan akad atau meneruskannya, sebab kasus di atas masuk dalam khiyar ghubn.”&lt;br /&gt;Dalam lelang, tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk bersepakat tidak menambah harga dan menghentikannnya pada nominal tertentu padahal mereka membutuhkannya, dengan tujuan agar penjual melepas barangnya dengan harga di bawah standar. Demikian uraian Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat, lihat Majmu’ Fatawa (29/304).&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/114) juga melarang tindakan di atas dan menggolongkannya ke dalam akhlak yang tercela. Bagi pembeli yang merasa ditipu, dia boleh memilih antara membatalkan akad atau meneruskannya.&lt;br /&gt;Dalam lelang, biasanya para pembeli melakukan sistem muqana’ah, yaitu bersepakat menjadi kongsi dalam lelang. Setelah lelang selesai, mereka melakukan transaksi lagi di antara mereka sendiri. Sistem ini juga tidak diperbolehkan. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/115), karena di dalamnya terkandung unsur kedzaliman terhadap penjual untuk kemaslahatan mereka sendiri.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;nbsp;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=421&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-2710604898305715770?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/permasalahan-seputar-riba.html' title='Permasalahan Seputar Riba'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2710604898305715770'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/2710604898305715770'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/permasalahan-seputar-riba.html' title='Permasalahan Seputar Riba'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-1737464032068610069</id><published>2009-09-03T08:39:00.003+07:00</published><updated>2009-09-05T18:40:41.382+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Asuransi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Syariah'/><title type='text'>Asuransi</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam praktik bisnis pada umumnya, pembeli sering berada dalam posisi dirugikan. “Kaidah” ini tak terkecuali juga berlaku pada sistem asuransi. Pencairan klaim yang dipersulit adalah contoh persoalan paling klise yang banyak dialami tertanggung atau pemegang polis. Namun yang namanya pertaruhan, tak ada yang mau dirugikan begitu saja. Banyak juga kasus di mana tertanggung dengan sengaja membakar atau menghilangkan asset miliknya menjelang habis masa pertanggungan demi memperoleh klaim. Bagaimana Islam menyoroti “perjudian” bernama asuransi ini? Simak kupasannya!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga: asuransi sosial, asuransi ta’awun (gotong-royong), dan asuransi tijarah (bisnis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asuransi Sosial&lt;br /&gt;Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan perusahaan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:&lt;br /&gt;1. Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.&lt;br /&gt;2. Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.&lt;br /&gt;3. Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.&lt;br /&gt;Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan swasta murni untuk santunan bagi karyawan, bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi), maka hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah boleh, karena termasuk dalam bab ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;Upaya di atas termasuk pula dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyu’ hal. 38)&lt;br /&gt;Bila potongan gaji tersebut dimanfaatkan untuk investasi dalam rangka menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada, maka tidak boleh (haram), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah: 188)&lt;br /&gt;Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 279)&lt;br /&gt;Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hokum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan ‘tambahan’ tadi. Wallahu a’lam bish-shawab. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asuransi Ta’awun (Gotong Royong)&lt;br /&gt;Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah. Gambarannya, sejumlah anggota menyerahkan saham dalam bentuk uang yang disetorkan setiap pekan atau bulan dengan nominal yang tidak ditentukan nilainya, kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.&lt;br /&gt;Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana. Sahamsaham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi. Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kesadaran dan saling membantu, bukan paksaan.&lt;br /&gt;Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan). Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang mengalami kecelakaan atau terkena musibah. Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.&lt;br /&gt;Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397 H. Hasilnya , mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:&lt;br /&gt;1. Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong untuk membantu pihak yang terkena musibah, tidak bertujuan bisnis atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain. Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.&lt;br /&gt;2. Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba: fadhl dan nasi`ah. Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.&lt;br /&gt;3. Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (anggota), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.&lt;br /&gt;Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/287-292).&lt;br /&gt;Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:&lt;br /&gt;1. Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.&lt;br /&gt;2. Memaksa para anggota untuk menyetorkan saham mereka dengan nominal tetap/ditentukan.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam. (Syarhul Buyu’, hal. 39)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asuransi Tijarah (Bisnis)&lt;br /&gt;Lembaga asuransi seperti ini biasanya lekat dengan para pelaku usaha dan orang yang memiliki harta berlebih, namun bisa juga bermuamalah dengan pihak manapun.&lt;br /&gt;Gambaran sistem asuransi ini adalah pihak nasabah membayar nominal (premi) tertentu kepada perusahaan/lembaga asuransi setiap bulan atau tahun, atau setiap order, atau sesuai kesepakatan bersama, dengan ketentuan bila terjadi kerusakan atau musibah maka pihak lembaga asuransi menanggung seluruh biaya ganti rugi. Bila tidak terjadi sesuatu, maka setoran terus berjalan dan menjadi milik lembaga asuransi.&lt;br /&gt;Asuransi jenis ini adalah bisnis murni karena memang didirikan dalam rangka mengeruk keuntungan. Terbukti, mereka biasanya akan lepas tangan dari para nasabahnya ketika terjadi peperangan besar atau tragedi –misalnya– yang mengakibatkan kerugian sangat banyak.&lt;br /&gt;Ringkasnya, orang yang terbelit asuransi ini akan menghadapi pertaruhan dengan dua kemungkinan: untung atau rugi.&lt;br /&gt;Untuk asuransi jenis ini, para ulama masa kini berikut lembaga-lembaga pengkajian fikih internasional semacam Rabithah ‘Alam Islami, Hai`ah Kibarul Ulama, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah Kerajaan Saudi Arabia, serta lembagalembaga keislaman yang lainnya baik di dunia Arab maupun internasional, telah bersepakat menyatakan keharaman asuransi jenis ini. Kecuali beberapa gelintir ulama saja yang membolehkan dengan alasan keamanan harta benda.&lt;br /&gt;Berikut ini beberapa argumentasi yang disebutkan oleh Hai`ah Kibarul Ulama pada ketetapan mereka no. 55 tanggal 4/4/1397 H, tentang pengharaman asuransi bisnis di atas:&lt;br /&gt;1. Asuransi bisnis termasuk pertukaran harta yang berspekulasi tinggi dengan tingkat pertaruhan yang sangat parah. Sebab, pihak nasabah tidak tahu berapa nominal yang akan dia berikan nanti dan berapa pula nominal yang bakal dia terima. Bisa jadi, dia baru menyetor sekali atau dua kali, lalu terjadi musibah sehingga dia menerima nominal (nilai pertanggungan) yang sangat besar sesuai dengan kejadiannya. Namun mungkin pula dia menyetor terus menerus dan tidak terjadi apa-apa, sehingga perusahaan asuransi meraup keuntungan besar. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang sistem jual beli gharar (yang mengandung unsur pertaruhan).&lt;br /&gt;2. Asuransi bisnis termasuk salah satu jenis perjudian, dan termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (Al-Ma`idah: 90)&lt;br /&gt;3. Asuransi ini mengandung riba fadhl dan riba nasi`ah. Rinciannya sebagai berikut:&lt;br /&gt; Bila lembaga asuransi memberikan kepada tertanggung atau ahli waris yang bersangkutan melebihi nominal yang disetorkan, maka ini adalah riba fadhl.&lt;br /&gt; Bila lembaga asuransi menyerahkannya setelah waktu yang berselang lama dari akad, maka ia juga terjatuh dalam riba nasi`ah.&lt;br /&gt; Namun bila perusahaan tersebut menyerahkan nominal yang sama dengan jumlah setoran nasabah, tetapi setelah selang waktu yang lama, maka dia terjatuh dalam riba nasi`ah saja.&lt;br /&gt;Kedua jenis riba di atas adalah haram dengan nash dalil dan kesepakatan ulama.&lt;br /&gt;4. Asuransi ini termasuk jenis pegadaian/perlombaan yang diharamkan, karena mengandung pertaruhan, perjudian, dan penuh spekulasi. Pihak tertanggung memasang pertaruhan dengan setoran-setoran yang intensif, sedangkan pihak lembaga asuransi pertaruhannya dengan menyiapkan ganti rugi. Siapa yang beruntung maka dia yang mengambil pertaruhan pihak lain. Mungkin terjadi musibah dan mungkin saja selamat darinya.&lt;br /&gt;5. Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)&lt;br /&gt;6. Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.&lt;br /&gt;Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyu’ (hal. 38-39).&lt;br /&gt;Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan bahwa system asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul musta’an&lt;br /&gt;.&lt;br /&gt;Fatwa Ulama Seputar Asuransi&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah pernah ditanya tentang beragam jenis asuransi dengan soal yang terperinci. Berikut ini pertanyaannya secara ringkas:&lt;br /&gt;“Ada yang meminta fatwa tentang jenis asuransi berikut:&lt;br /&gt;1. Asuransi barang ekspor impor (pengiriman barang): per tahun atau setiap kali mengirim barang dengan jaminan ganti rugi kerusakan kargo laut, darat ataupun udara.&lt;br /&gt;2. Asuransi mobil (kendaraan) dengan beragam jenis dan mereknya: Disesuaikan dengan jenis mobil, penggunaannya sesuai permintaan, dengan jaminan ganti rugi semua kecelakaan, baik tabrakan, terbakar, dicuri, atau yang lain. Juga ganti rugi untuk pihak nasabah yang mengalami musibah dan atau kecelakaan yang ada.&lt;br /&gt;3. Asuransi ekspedisi darat: Untuk pengiriman dalam dan luar negeri dengan setoran intensif tahunan per ekspedisi, dengan ganti rugi total bila terjadi musibah.&lt;br /&gt;4. Asuransi harta benda: Seperti ruko, pertokoan, pabrik, perusahaan, perumahan, dan sebagainya, dengan ganti rugi total bila terjadi kebakaran, pencurian, banjir besar, dll.&lt;br /&gt;5. Asuransi barang berharga: Seperti cek, surat-surat penting, mata uang, permata, dsb, dengan ganti rugi total bila terjadi perampokan/pencurian.&lt;br /&gt;6. Asuransi rumah dan villa/hotel.&lt;br /&gt;7. Asuransi proyek, baik proyek pembangunan ataupun pabrik dan semua jenis proyek.&lt;br /&gt;8. Asuransi tata kota.&lt;br /&gt;9. Asuransi tenaga kerja.&lt;br /&gt;10. Asuransi jiwa atau kejadiankejadian pribadi seperti asuransi kesehatan (askes) dan pengobatan.&lt;br /&gt;Itu semua dengan menyetor uang secara intensif dengan nominal yang disepakati bersama.”&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab bahwa semua jenis asuransi dengan system di atas adalah haram, dengan argumentasi yang telah disebutkan di atas. Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah, 15/243-248)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 1: Bolehkah asuransi masjid?&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/258-259):&lt;br /&gt;“Asuransi bisnis adalah haram, baik itu asuransi jiwa, barang, mobil, tanah/rumah, walaupun itu adalah masjid atau tanah wakaf. Karena mengandung unsur jahalah (ketidaktahuan), pertaruhan, perjudian, riba, dan larangan-larangan syar’i lainnya.”&lt;br /&gt;Ketua: Asy-Syaikh Ibnu baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud dan Asy-Syaikh Ibnu Ghudayyan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 2: Askes (Asuransi Kesehatan)&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah pernah ditanya tentang asuransi kesehatan dengan system berikut:&lt;br /&gt;1. Asuransi pengobatan&lt;br /&gt;Ketentuannya, pihak yang ikut serta dalam program kesehatan tersebut menyerahkan nominal tertentu yang disepakati bersama, dan dia akan mendapatkan pelayanan serta diskon berikut:&lt;br /&gt;a. Pemeriksaan kesehatan selama menjadi anggota maksimal 3 kali sebulan&lt;br /&gt;b. Diskon 5% untuk pembelian obat&lt;br /&gt;c. Diskon 15% untuk operasi di salah satu rumah sakit tertentu&lt;br /&gt;d. Diskon 20% untuk tes kesehatan dan pelayanan apotek&lt;br /&gt;e. Diskon 5% untuk pemasangan gigi.&lt;br /&gt;Nominal setoran 580 real Saudi, dan bila anggota keluarga ikut semua maka setoran per kepala 475 real Saudi.&lt;br /&gt;2. Asuransi kehamilan dan kelahiran&lt;br /&gt;Cukup dengan membayar 800 real Saudi selama masa kehamilan, dengan pelayanan sbb:&lt;br /&gt;a. Pemeriksaan kesehatan sejak awal kehamilan hingga melahirkan, 2-3 kali dalam sebulan. Khusus bulan terakhir dari kehamilan, pemeriksaan sekali sepekan.&lt;br /&gt;b. Pemeriksaan gratis 2 kali di rumah setelah melahirkan.&lt;br /&gt;c. Si bayi mendapatkan kartu pengobatan gratis selama setahun.&lt;br /&gt;3. Asuransi anak sehat&lt;br /&gt;Setorannya 490 real per tahun, dengan pelayanan:&lt;br /&gt;a. Pemeriksaan bayi selama setahun sampai 3 kali dalam sebulan.&lt;br /&gt;b. Diskon 20% untuk UGD dan operasi kecil.&lt;br /&gt;c. Diskon 15% untuk operasi besar di salah satu rumah sakit tertentu.&lt;br /&gt;Jawaban Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/272-274):&lt;br /&gt;Program ini termasuk jenis asuransi kesehatan yang berafiliasi bisnis, dan itu adalah haram karena termasuk akad perjudian dan pertaruhan.&lt;br /&gt;Nominal yang diserahkan nasabah untuk mendapatkan pelayanan berdiskon selama setahun, lebih atau kurang, terkadang tidak dia manfaatkan sama sekali karena dia tidak membutuhkan pelayanan di klinik tersebut selama jangka waktu itu. Sehingga dia rugi dengan jumlah nominal tersebut. Yang untung adalah pihak klinik. Terkadang pula dia mengambil faedah besar yang berlipat ganda dari nominal yang dia serahkan, sehingga dia untung dan kliniknya rugi…&lt;br /&gt;Program ini adalah perjudian yang diharamkan dengan nash Al-Qur`an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (Al-Ma`idah: 90)&lt;br /&gt;Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 3: Apa hukumnya bekerja di lembaga asuransi bisnis?&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/251, lihat pula 15/262-264):&lt;br /&gt;Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja di perusahaan asuransi sebagai sekretaris ataupun lainnya. Sebab bekerja di situ termasuk ta’awun (kerjasama) di atas dosa dan permusuhan, dan ini dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)&lt;br /&gt;Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 4: Bila uang ganti rugi dari lembaga asuransi telah diterima, apa yang harus dilakukan?&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/260-261):&lt;br /&gt;Adapun harta yang telah diterima dari hasil akad asuransi bisnis, bila dia menerimanya karena tidak tahu hukumnya secara syari’i, maka tidak ada dosa baginya. Namun dia tidak boleh mengulangi lagi akad asuransi tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;Tetapi bila dia menerimanya setelah tahu hukumnya, dia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha, dan mensedekahkan keuntungan tersebut.&lt;br /&gt;Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud.&lt;br /&gt;Ketika menjawab pertanyaan senada (15/260) Al-Lajnah Ad-Da`imah menyatakan: “Pihak nasabah boleh mengambil nominal uang yang pernah dia setorkan ke lembaga asuransi. Sedangkan sisanya dia sedekahkan untuk para faqir miskin, atau dia belanjakan untuk sisi-sisi kebajikan lainnya dan dia harus lepas/keluar dari lembaga asuransi.”&lt;br /&gt;Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan: “Bila para pelaku usaha dan hartawan dipaksa untuk bermuamalah dengan lembagalembaga asuransi oleh pihak-pihak yang tidak mungkin bagi mereka untuk menghadapinya atau menolak permintaannya, sehingga mereka menyetor dan bermuamalah dengan lembaga tersebut. Dosanya ditanggung oleh pihak yang memaksa. Namun ketika terjadi musibah, mereka tidak boleh menerima kecuali nominal yang telah mereka setorkan.” (Syarhul Buyu’ hal 39, pada catatan kaki).&lt;br /&gt;Demikian uraian tentang masalah asuransi. Semoga bermanfaat.&lt;br /&gt;Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : &lt;a href="http:///"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=423&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-1737464032068610069?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/1737464032068610069'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/1737464032068610069'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/09/asuransi.html' title='Asuransi'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-7033613134962400083</id><published>2009-08-31T20:49:00.004+07:00</published><updated>2009-09-02T20:21:47.214+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riba'/><title type='text'>Riba</title><content type='html'>&lt;span&gt;Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut pembahasan riba dengan seluk-beluknya. Materi ini mungkin terasa berat, karenanya dibutuhkan perhatian yang lebih saat membacanya. Harapan kami, tulisan yang singkat dan padat ini bisa memberi manfaat bagi anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pada beberapa edisi sebelumnya telah dibahas syarat-syarat jual beli yang sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari situ diketahui beberapa sistem jual beli yang dilarang dalam Islam.&lt;br /&gt;Pada edisi kali ini akan dibahas secara khusus seputar masalah riba, karena tema ini tergolong paling sulit dalam bab jual beli. Juga karena terlalu banyak praktik riba di kalangan kaum muslimin, khususnya di Indonesia ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Riba&lt;br /&gt;Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.&lt;br /&gt;Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)&lt;br /&gt;Definisi di atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Permasalahan ini insya Allah akan dijelaskan nanti.&lt;br /&gt;Faedah penting: Setiap jual beli yang diharamkan termasuk dalam kategori riba. Dengan cara seperti ini, dapat diuraikan makna hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Shahihul Musnad, 2/42)&lt;br /&gt;Bila setiap sistem jual beli yang terlarang masuk dalam kategori riba, maka akan dengan mudah menghitung hingga bilangan tersebut. Namun bila riba itu hanya ditafsirkan sebagai sistem jual beli yang dinashkan sebagai riba atau karena ada unsur penambahan padanya, maka akan sulit mencapai bilangan di atas. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;Madzhab ini dihikayatkan dari sekelompok ulama oleh Al-Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi rahimahullahu dalam kitab As-Sunnah (hal. 164). Lalu beliau berkata (hal. 173): “Menurut madzhab ini, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;memiliki makna umum yang mencakup semua sistem jual beli yang tidak disebut riba. Dan setiap sistem jual beli yang diharamkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;وَحَرَّمَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Dan Allah mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;Juga dihikayatkan oleh As-Subuki dalam Takmilah Al-Majmu’, bahwa madzhab ini disandarkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu 'anha dan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.&lt;br /&gt;Hal ini juga diuraikan oleh Ibnu Hajar, Al-Imam Ash-Shan’ani, Al-Imam Asy-Syaukani, dan sejumlah ulama lainnya. Madzhab ini shahih dengan dalil-dalil sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَصْلُحُ صَفْقَتَانِ فِي صَفْقَةٍ، إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Tidak boleh ada dua akad dalam satu akad jual beli. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, dua saksinya, dan pencatatnya.” (HR. Ibnu Hibban no. 1053, Al-Bazzar dalam Musnad-nya no. 2016 dan Al-Marwazi dalam As-Sunnah (159-161) dengan sanad hasan)&lt;br /&gt;Al-Marwazi dalam Sunnah-nya (hal. 166) menyatakan: “Pada ucapan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ini ada dalil yang menunjukkan bahwa setiap jual beli yang dilarang adalah riba.”&lt;br /&gt;2. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;السَّلَفُ فِي حَبْلِ الْحَبَلَةِ رِبًا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Salaf (sistem salam) pada hablul habalah adalah riba.” (HR. An-Nasa`i dengan sanad shahih, semua perawinya tsiqah (terpercaya))&lt;br /&gt;Al-Imam As-Sindi dalam Hasyiyatun Nasa‘i (7/313, cetakan Darul Fikr) menjelaskan: “Sistem salaf (salam) dalam hablul habalah adalah sang pembeli menyerahkan uang (harga barang) kepada seseorang yang mempunyai unta bunting. Sang pembeli berkata: ‘Bila unta ini melahirkan kemudian yang ada di dalam perutnya (janin) telah melahirkan (pula), maka aku beli anaknya darimu dengan harga ini.’ Muamalah seperti ini diserupakan dengan riba sebab hukumnya haram seperti riba, dipandang dari sisi bahwa ini adalah menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh si penjual dan dia tidak mampu untuk menyerahkan barang tersebut. Sehingga ada unsur gharar (penipuan) padanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Riba&lt;br /&gt;Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.&lt;br /&gt;Dalil dari Al-Qur`an di antaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;Juga dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)&lt;br /&gt;Dalil dari As-Sunnah di antaranya:&lt;br /&gt;a. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِيْقَاتِ -وَمِنْهَا- أَكْلَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan –di antaranya– memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;b. Hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Semoga Allah melaknat pemakan riba.”(HR. Al-Bukhari)&lt;br /&gt;Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim, yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;هُمْ سَوَاءٌ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Mereka itu sama.”&lt;br /&gt;Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaannya seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat daripada riba.”&lt;br /&gt;Kesepakatan ini dinukil oleh Al-Mawardi rahimahullahu dan An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ (9/294, cetakan Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi).&lt;br /&gt;Faedah: Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram di negara Islam secara mutlak, antara muslim dengan muslim, muslim dengan kafir dzimmi, muslim dengan kafir harbi.&lt;br /&gt;Mereka berbeda pendapat tentang riba yang terjadi di negeri kafir antara muslim dengan kafir. Pendapat yang rajih tanpa ada keraguan lagi adalah pendapat jumhur yang menyatakan keharamannya secara mutlak dengan keumuman dalil yang tersebut di atas. Yang menyelisihi adalah Abu Hanifah dan dalil yang dipakai adalah lemah. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;Para ulama juga berbeda pendapat tentang riba yang terjadi antara orang kafir dengan orang kafir lainnya. Pendapat yang rajih adalah bahwa hal tersebut juga diharamkan atas mereka, sebab orang-orang kafir juga dipanggil untuk melaksanakan hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana yang dirajihkan oleh jumhur ulama. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang-barang yang Terkena Hukum Riba&lt;br /&gt;Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، اْلآخِذُ وِالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;Demikian pula hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih dan hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Muslim hanya menyebutkan 6 jenis barang yang terkena hukum riba, yaitu:&lt;br /&gt;1. Emas&lt;br /&gt;2. Perak&lt;br /&gt;3. Burr (suatu jenis gandum)&lt;br /&gt;4. Sya’ir (suatu jenis gandum)&lt;br /&gt;5. Kurma&lt;br /&gt;6. Garam&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat, apakah barang yang terkena riba hanya terbatas pada enam jenis di atas, ataukah barang-barang lain bisa diqiyaskan dengannya?&lt;br /&gt;Untuk mengetahui lebih detail masalah ini, perlu diklasifikasikan pembahasan para ulama menjadi dua bagian:&lt;br /&gt;Pertama: kurma, garam, burr, dan sya’ir.&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Pendapat Zhahiriyyah, Qatadah, Thawus, ‘Utsman Al-Buthi, dan dihikayatkan dari Masruq dan Asy-Syafi’i, juga dihikayatkan oleh An-Nawawi dari Syi’ah dan Al-Kasani. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Aqil Al-Hambali, dikuatkan oleh Ash-Shan’ani dan beliau sandarkan kepada sejumlah ulama peneliti. Dan ini adalah dzahir pembahasan Asy-Syaukani dalam Wablul Ghamam dan As-Sail, serta pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu, Syaikhuna Yahya Al-Hajuri, Syaikhuna Abdurrahman Al-’Adani, dan para masyayikh Yaman lainnya; bahwa riba hanya terjadi pada enam jenis barang ini dan tidak dapat diqiyaskan dengan yang lainnya.&lt;br /&gt;2. Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) sama.&lt;br /&gt;Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai batasan ‘illat-nya sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hanafiyyah dan pendapat yang masyhur di madzhab Hanabilah bahwa riba itu berlaku pada barang yang ditakar dan atau ditimbang, baik itu sesuatu yang dimakan seperti biji-bijian, gula, lemak, ataupun tidak dimakan seperti besi, kuningan, tembaga, platina, dsb. Adapun segala sesuatu yang tidak ditimbang atau ditakar maka tidak berlaku hukum riba padanya, seperti buah-buahan karena ia diperjualbelikan dengan sistem bijian.&lt;br /&gt;Sehingga menurut mereka, tidak boleh jual beli besi dengan besi secara tafadhul (beda timbangan), sebab besi termasuk barang yang ditimbang. Menurut mereka, boleh jual beli 1 pena dengan 2 pena, sebab pena tidak termasuk barang yang ditimbang atau ditakar. Mereka berdalil dengan lafadz yang tersebut dalam sebagian riwayat:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْنٍ... إِلاَّ كَيْلاً بِكَيْلٍ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Kecuali timbangan dengan timbangan… kecuali takaran dengan takaran.”&lt;br /&gt;b. Pendapat terbaru Asy-Syafi’i, juga disandarkan oleh An-Nawawi kepada Ahmad bin Hambal, Ibnul Mundzir, dan yang lainnya, bahwa riba itu berlaku pada semua yang dimakan dan yang diminum, baik itu yang ditimbang/ditakar maupun tidak. Menurut mereka, tidak boleh menjual 1 jeruk dengan 2 jeruk, 1 kg daging dengan 1,5 kg daging. Semua itu termasuk barang yang dimakan. Juga tidak boleh menjual satu gelas jus jeruk dengan dua gelas jus jeruk, sebab itu termasuk barang yang diminum.&lt;br /&gt;c. Pendapat Malik bin Anas rahimahullahu dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu, bahwa riba berlaku pada makanan pokok yang dapat disimpan.&lt;br /&gt;d. Pendapat Az-Zuhri dan sejumlah ulama, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang warna dan rasanya sama dengan kurma, garam, burr, dan sya’ir.&lt;br /&gt;e. Pendapat Rabi’ah, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang dizakati.&lt;br /&gt;f. Pendapat Sa’id bin Al-Musayyib, Asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, anggota: Asy-Syaikh Shalih Fauzan, Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, mereka berpendapat bahwa riba berlaku pada setiap barang yang dimakan dan diminum yang ditakar atau ditimbang.&lt;br /&gt;Sehingga segala sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang, tidak berlaku hukum riba padanya. Begitu pula segala sesuatu yang dimakan dan diminum namun tidak ditimbang atau ditakar, maka tidak berlaku hukum riba padanya.&lt;br /&gt;Yang rajih –wallahu a’lam– adalah pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka yaitu bahwa tidak ada qiyas dalam hal ini, dengan argumentasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Hadits-hadits yang tersebut dalam masalah ini, yang menyebutkan hanya enam jenis barang saja.&lt;br /&gt;2. Kembali kepada hukum asal. Hukum asal jual beli adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;Sementara yang dikecualikan dalam hadits hanya enam barang saja.&lt;br /&gt;3. ‘Illat yang disebutkan oleh jumhur tidak disebutkan secara nash dalam sebuah dalil. ‘Illat-’illat tersebut hanyalah hasil istinbath melalui cara ijtihad. Oleh sebab itulah, mereka sendiri berbeda pendapat dalam menentukan batasan-batasannya.&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيْهِ اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Kalau kiranya bukan dari sisi Allah tentulah mereka mendapati pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa`: 82)&lt;br /&gt;Untuk itulah kita tetap berpegang dan merujuk kepada dzahir hadits. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;Adapun mereka yang beralasan dengan lafadz كَيْلاً بِكَيْلٍ (takaran dengan takaran) dan (timbangan dengan timbangan) yang tersebut dalam sebagian riwayat, maka jawabannya adalah bahwa hadits tersebut dibawa pada pengertian yang ditimbang adalah emas dan perak, bukan barang yang lain, dalam rangka mengompromikan dalil-dalil yang ada.&lt;br /&gt;Atau dengan bahasa lain, yang dimaksud dengan lafadz-lafadz di atas adalah kesamaan pada sisi timbangan pada barang-barang yang terkena hukum riba yang tersebut dalam hadits-hadits lain. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;Adapun pengertian sha’ atau takaran atau hitungan (bijian) pada sebagian riwayat, maka dijawab oleh Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani, yang kesimpulannya adalah bahwa penyebutan hal-hal di atas hanyalah untuk menunjukkan kesamaan dari sisi takaran atau timbangan pada barang-barang yang terkena hukum riba yang disebut dalam hadits-hadits lain. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;Adapun masalah muzabanah1 yang dijadikan dalil oleh jumhur, maka jawabannya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab: “Tidak masalah kalau anggur termasuk barang yang terkena riba.”&lt;br /&gt;2. Jawaban Ibnu Rusyd rahimahullah: “Muzabanah masuk dalam bab riba dari satu sisi dan masuk dalam bab gharar dari sisi yang lain. Pada barang-barang yang terkena riba maka masuk pada bab riba dan gharar sekaligus. Namun pada barang-barang yang tidak terkena riba maka dia masuk pada sisi gharar saja. Wallahul musta’an.”&lt;br /&gt;Kedua: Emas dan perak&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (sebab) emas dan perak dimasukkan sebagai barang riba.&lt;br /&gt;1. Pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka, berpendapat bahwa perkaranya adalah ta’abuddi tauqifi, yakni demikianlah yang disebut dalam hadits, ‘illat-nya adalah bahwa dia itu emas dan perak.&lt;br /&gt;Atas dasar ini, maka riba berlaku pada emas dan perak secara mutlak, baik itu dijadikan sebagai alat bayar (tsaman) untuk barang lain maupun tidak. Pendapat ini dipegangi oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu dalam sebagian karyanya.&lt;br /&gt;2. Pendapat Al-Hanafiyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah, bahwa ‘illat-nya adalah karena emas dan perak termasuk barang yang ditimbang. Sehingga setiap barang yang ditimbang seperti kuningan, platina, dan yang semisalnya termasuk barang yang terkena riba, yaitu diqiyaskan dengan emas dan perak.&lt;br /&gt;Namun pendapat ini terbantah dengan kenyataan adanya ijma’ ulama yang membolehkan adanya sistem salam2 pada barang-barang yang ditimbang. Seandainya setiap barang yang ditimbang terkena riba, niscaya tidak diperbolehkan sistem salam padanya.&lt;br /&gt;3. Pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan satu riwayat dari Ahmad, bahwa ‘illat-nya adalah tsamaniyyah (sebagai alat bayar) untuk barang-barang lainnya. Namun menurut mereka, ‘illat ini khusus pada emas dan perak saja, tidak masuk pada barang yang lainnya.&lt;br /&gt;Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama dan tidak bertentangan dengan pendapat ketiga. Sebab, yang ketiga termasuk pada pendapat pertama, wallahu a’lam. Dalilnya adalah hadits Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu tentang jual beli kalung emas. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mata Uang Kertas&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: apakah mata uang kertas sekarang yang dijadikan alat bayar resmi terkena riba fadhl dan riba nasi`ah? Pendapat yang rajih insya Allah adalah bahwa mata uang kertas adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebagai naqd seperti emas dan perak. Sehingga mata uang kertas itu berjenis-jenis, sesuai dengan perbedaan jenis pihak yang mengeluarkannya.&lt;br /&gt;Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, mayoritas Ha`iah Kibarul Ulama. Dan ini yang kebanyakan dipilih oleh seminar-seminar fiqih internasional semacam Rabithah ‘Alam Islami, dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi. Dan inilah fatwa ulama kontemporer.&lt;br /&gt;Mereka mengatakan bahwa mata uang kertas disamakan dengan emas dan perak karena hampir mirip (serupa) dengan ‘illat tsamaniyyah (sebagai alat bayar) yang ada pada emas dan perak.&lt;br /&gt;Mata uang kertas sekarang berfungsi sebagai alat bayar untuk barang-barang lain, sebagai harta benda, transaksi jual beli, pembayaran hutang piutang dan perkara-perkara yang dengan dasar itu riba diharamkan pada emas dan perak.&lt;br /&gt;Atas dasar pendapat di atas, maka ada beberapa hukum syar’i yang perlu diperhatikan berkaitan dengan masalah ini. Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/442-444) diketuai Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, anggota Asy-Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud, sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Terjadi dua jenis riba (fadhl dan nasi`ah) pada mata uang kertas sebagaimana yang terjadi pada emas dan perak.&lt;br /&gt;2. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama atau dengan jenis mata uang yang lain secara nasi`ah (tempo) secara mutlak. Misal, tidak boleh menjual 1 dolar dengan 5 real Saudi secara nasi`ah (tempo).&lt;br /&gt;3. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama secara fadhl (selisih nominal), baik secara tempo maupun serah terima di tempat. Misalnya, tidak boleh menjual Rp. 1000 dengan Rp. 1.100.&lt;br /&gt;4. Dibolehkan menjual satu jenis mata uang dengan jenis mata uang yang berbeda secara mutlak, dengan syarat serah terima di tempat. Misal, menjual 1 dolar dengan Rp. 10.000.&lt;br /&gt;5. Wajib mengeluarkan zakatnya bila mencapai nishab dan satu haul. Nishabnya adalah nishab perak.&lt;br /&gt;6. Boleh dijadikan modal dalam syirkah atau sistem salam.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Muzabanah yaitu membeli burr yang masih di pohonnya dengan burr yang sudah dipanen, atau membeli anggur yang masih di pohonnya dengan zabib (anggur kering/ kismis). (ed)&lt;br /&gt;2 Sistem salam: seseorang menyerahkan uang pembayaran di muka dalam majelis akad untuk membeli suatu barang yang diketahui sifatnya, tidak ada unsur gharar padanya, dengan jumlah yang diketahui, takaran/timbangan yang diketahui, dan waktu penyerahan yang diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=403"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=403&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&amp;nbsp;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-7033613134962400083?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/riba.html' title='Riba'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/feeds/7033613134962400083/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3885379031746886102&amp;postID=7033613134962400083&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/7033613134962400083'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/7033613134962400083'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/riba.html' title='Riba'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-3613865802849448277</id><published>2009-08-31T20:47:00.003+07:00</published><updated>2009-08-31T21:04:47.991+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riba'/><title type='text'>Macam-macam Riba</title><content type='html'>&lt;span&gt;Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.&lt;br /&gt;Riba ada beberapa macam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)&lt;br /&gt;Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah.&lt;br /&gt;Riba ini ada dua bentuk:&lt;br /&gt;a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo).&lt;br /&gt;Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.&lt;br /&gt;Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)&lt;br /&gt;b. Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad&lt;br /&gt;Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000.”&lt;br /&gt;Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faedah penting:&lt;br /&gt;Termasuk riba dalam jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam). Gambarannya, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan dengan yang lebih baik atau lebih banyak jumlahnya.&lt;br /&gt;Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dengan syarat akan mengembalikan dengan pena yang seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.&lt;br /&gt;Ringkasnya, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan adalah riba, dengan argumentasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”&lt;br /&gt;Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Lihat Irwa`ul Ghalil (5/235-236 no. 1398).&lt;br /&gt;Namun para ulama sepakat sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain, bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria (kualitas) atau penambahan nominal (kuantitas) termasuk riba.&lt;br /&gt;2. Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya dan termasuk riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.&lt;br /&gt;3. Pinjaman yang dipersyaratkan adanya keuntungan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yang Islami yaitu membantu, mengasihi, dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yang mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dengan membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.&lt;br /&gt;Ada beberapa kasus yang masuk pada kaidah ini, di antaranya:&lt;br /&gt;a. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10.000.000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%.”&lt;br /&gt;Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini.&lt;br /&gt;b. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.&lt;br /&gt;Modus lain yang mirip adalah memberikan sejumlah uang kepada seseorang untuk modal usaha dengan syarat setiap bulannya dia (yang punya uang) mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta, baik usahanya untung atau rugi.&lt;br /&gt;Sistem ini yang banyak terjadi pada koperasi, BMT, bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dengan istilah mudharabah (bagi hasil).&lt;br /&gt;Mudharabah yang syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta untuk modal usaha dengan ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba maka dia mendapatkannya, dan bila ternyata rugi maka kerugian itu ditanggung bersama (loss and profit sharing). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;Adapun transaksi yang dilakukan oleh mereka, pada hakekatnya adalah riba dain/qardh ala jahiliyah yang dikemas dengan baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.&lt;br /&gt;c. Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan&lt;br /&gt;Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B (pegadaian) dengan menggadaikan sawahnya seluas 0,5 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut, mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba, namun dikecualikan dalam dua hal:&lt;br /&gt;1. Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan. Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”&lt;br /&gt;2. Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan, maka pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja, maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riba Fadhl&lt;br /&gt;Definisinya adalah adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya.&lt;br /&gt;Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan lagi adalah pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adalah haram dengan dalil yang sangat banyak. Di antaranya:&lt;br /&gt;1. Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham.”&lt;br /&gt;Juga hadits-hadits yang semakna dengan itu, di antaranya:&lt;br /&gt;a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih.&lt;br /&gt;b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.&lt;br /&gt;Juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Bakrah, Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain, yang menjelaskan tentang keharaman riba fadhl, tersebut dalam Ash-Shahihain atau salah satunya.&lt;br /&gt;Adapun dalil pihak yang membolehkan adalah hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya riba itu hanya pada nasi`ah (tempo).”&lt;br /&gt;Maka ada beberapa jawaban, di antaranya:&lt;br /&gt;a. Makna hadits ini adalah tidak ada riba yang lebih keras keharamannya dan diancam dengan hukuman keras kecuali riba nasi`ah. Sehingga yang ditiadakan adalah kesempurnaan, bukan wujud asal riba.&lt;br /&gt;b. Hadits tersebut dibawa kepada pengertian: Bila jenisnya berbeda, maka diperbolehkan tafadhul (selisih timbangan) dan diharamkan adanya nasi`ah.&lt;br /&gt;Ini adalah jawaban Al-Imam Asy-Syafi’i, disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari gurunya, Sulaiman bin Harb. Jawaban ini pula yang dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari, Al-Imam Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah, dan sejumlah ulama besar lainnya.&lt;br /&gt;Jawaban inilah yang mengompromikan antara hadits yang dzahirnya bertentangan. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riba Nasi`ah (Tempo)&lt;br /&gt;Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat).&lt;br /&gt;Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini.&lt;br /&gt;Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaidah Seputar Dua Jenis Riba&lt;br /&gt;1. Perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul, maka tidak boleh ada unsur tafadhul padanya, sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dengan 2 dinar, atau 1 kg kurma dengan 1,5 kg kurma.&lt;br /&gt;2. Perkara yang diwajibkan adanya tamatsul maka diharamkan adanya nasi`ah (tempo), sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl, bila barangnya satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula tidak boleh ada unsur nasi`ah.&lt;br /&gt;3. Bila barangnya dari jenis yang berbeda maka disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat) saja, yakni boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Misalnya, menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah.&lt;br /&gt;Ringkasnya:&lt;br /&gt;a. Beli emas dengan emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl.&lt;br /&gt;b. Beli emas dengan emas secara tamatsul namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah.&lt;br /&gt;c. Beli emas dengan emas secara tafadhul dan nasi`ah, maka terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.&lt;br /&gt;Hal ini berlaku pada barang yang sejenis. Adapun yang berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja, sebab tidak disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu menglasifikasikan barang-barang yang terkena riba yaitu emas, perak (masuk di sini mata uang), kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua bagian:&lt;br /&gt;Bagian pertama: emas, perak (dan mata uang masuk di sini).&lt;br /&gt;Bagian kedua: kurma, burr, sya’ir, dan garam.&lt;br /&gt;Keterangannya:&lt;br /&gt;1. Masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas, jenis perak, jenis mata uang, jenis kurma, demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis, misal emas dengan emas, kurma dengan kurma dst, maka diwajibkan adanya dua hal: tamatsul dan taqabudh.&lt;br /&gt;2. Jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua, hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul.&lt;br /&gt;Misalnya, emas dengan perak atau sebaliknya, emas dengan mata uang atau sebaliknya, perak dengan mata uang atau sebaliknya. Ini untuk bagian pertama.&lt;br /&gt;Misal untuk bagian kedua: Kurma dengan burr atau sebaliknya, sya’ir dengan garam atau sebaliknya, kurma dengan sya’ir, kurma dengan garam atau sebaliknya.&lt;br /&gt;Dalil dua keterangan ini adalah hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan).”&lt;br /&gt;3. Jual beli bagian pertama dengan bagian kedua atau sebaliknya, diperbolehkan tafadhul dan nasi`ah (tempo).&lt;br /&gt;Misalnya membeli garam dengan uang, kurma dengan uang, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Nashr Al-Maqdisi, Al-Imam An-Nawawi, dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adalah sistem salam, yaitu menyerahkan uang di awal akad untuk barang tertentu, dengan sifat tertentu, dengan timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.&lt;br /&gt;Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adalah dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak), dan barang yang sering diminta adalah kurma atau sya’ir atau burr (jenis barang yang terkena hukum riba).&lt;br /&gt;Di antara dalilnya juga adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;Makanan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beli di sini adalah sya’ir (termasuk jenis yang terkena hukum riba) sebagaimana lafadz lain dari riwayat di atas, dalam keadaan beliau tidak punya uang (yang waktu itu berupa emas atau perak). Beliau mengambil barang itu secara tempo dengan menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ash-Sharf (Money Changer)&lt;br /&gt;Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.&lt;br /&gt;Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan: bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah dan bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.&lt;br /&gt;Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf.&lt;br /&gt;Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.&lt;br /&gt;Yang perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.). Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasi`ah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus.&lt;br /&gt;Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 1: Taqabudh (serah terima di tempat) dalam bab ash-sharf adalah syarat sah.&lt;br /&gt;Ini adalah pendapat mayoritas besar ulama, bahkan dinukilkan adanya ijma’. Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh, sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi.&lt;br /&gt;Dalil jumhur ulama adalah:&lt;br /&gt;1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan perak secara hutang.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, dia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami dan membeli emas dengan perak sekehendak kami, bila tangan dengan tangan (taqabudh/serah terima di tempat).” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;Dengan dasar di atas, maka tidak boleh jual-beli emas dengan perak dengan sistem tempo bila alat bayarnya adalah mata uang. Begitu pula tidak boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayarnya adalah emas atau perak. Ini adalah fatwa para ulama kontemporer. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?&lt;br /&gt;Yang rajih dari pendapat para ulama adalah pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi (ada masa jeda setelah akad), walaupun sehari, dua hari, atau tiga hari, ataupun berpindah tempat, selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalilnya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Disebutkan dalam Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yang mau menukar dirham?” Maka Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu, kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang, lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah, engkau berikan perak kepadanya atau engkau kembalikan emasnya.”&lt;br /&gt;Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut, lalu dia bolak-balikkan di telapak tangannya dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah, engkau tidak boleh berpisah dengannya sampai engkau mengambil (perak dari pembantumu).” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Emas dengan emas adalah riba, kecuali ha` (berikan) dengan ha` (ambil).”&lt;br /&gt;2. Ucapan ‘Umar dengan sanad yang shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dengan temannya, maka janganlah berpisah dengannya hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumahnya, jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.”&lt;br /&gt;Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam An-Nail. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan majelis akad adalah tempat jual beli, baik keduanya berjalan, berdiri, duduk atau dalam kendaraan. Sementara yang dimaksud dengan berpisah di sini adalah pisah badan, dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat (‘urf).&lt;br /&gt;Bila pihak money changer tidak punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain, maka pihak penukar/pembeli wajib mengiringinya ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh (serah terima) di tempat yang dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisanya tertunda, apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?&lt;br /&gt;Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tidak dapat diserahterimakan seluruhnya, maka akadpun harus batal seluruhnya.&lt;br /&gt;Sementara Abu Hanifah dan dua muridnya, serta satu sisi pendapat yang dikuatkan dalam madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akadnya sah, sementara yang belum diterima, akadnya tidak sah.&lt;br /&gt;Yang rajih insya Allah adalah pendapat kedua, dan ini yang dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab, hukum itu berjalan bersama dengan ‘illat (sebab-sebabnya). Bila terpenuhi persyaratan sahnya maka akadnya pun sah, wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 4: Apakah ada khiyar dalam bab ash-sharf?&lt;br /&gt;Adapun khiyar majlis, jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dalam bab ash-sharf itu ada. Selama dalam majlis akad, kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga keduanya saling berpisah.&lt;br /&gt;Mereka berhujjah dengan hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penjual dan pembeli (punya) khiyar selama keduanya belum berpisah.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.&lt;br /&gt;Adapun tentang khiyar syarat, misalnya menukar dolar dengan rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat, saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tidak cocok maka saya kembalikan lagi,” maka jumhur berpendapat bahwa bila dalam perkara yang dipersyaratkan adanya taqabudh seperti bab ash-sharf, maka tidak boleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.&lt;br /&gt;Masalah ini perlu perincian:&lt;br /&gt;1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dengan sempurna lalu minta syarat, maka lebih baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tidak ada yang melarang karena sudah ada taqabudh dalam akad.&lt;br /&gt;2. Bila dia bawa barangnya terlebih dahulu sebelum terjadinya akad, lalu bermusyawarah dengan keluarga atau yang lainnya, setelah itu dia melakukan transaksi dengan taqabudh, maka tidak mengapa.&lt;br /&gt;Ini adalah solusi terbaik yang disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yang semisalnya.&lt;br /&gt;Masalah ini perlu perincian:&lt;br /&gt;1. Bila yang dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji untuk membeli barang, tanpa akad yang sempurna, maka diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjualnya kepada orang lain dan sang pembeli punya hak untuk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, dan inilah pendapat yang shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.&lt;br /&gt;2. Bila yang dimaksud adalah akad jual-beli secara sempurna, maka hukumnya haram, sebab tidak ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 6: Uang muka dalam bab ash-sharf.&lt;br /&gt;Bila yang diinginkan dengan uang muka/downpayment (DP) adalah transaksi secara sempurna maka hukumnya haram karena tidak ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yang diinginkan adalah amanah atau simpanan, lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang, maka hal ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 7: Apakah disyaratkan adanya barang di tempat dalam bab ash-sharf?&lt;br /&gt;Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tidak ada barang di tempat, atau barang dikirimkan setelah itu, atau dengan meminjam kepada orang lain, dan kemudian diserahkan. Yang penting adalah adanya taqabudh dalam majelis akad sebelum berpisah.&lt;br /&gt;Hujjah mereka adalah bahwa yang dipersyaratkan dalam bab ash-sharf adalah taqabudh, dan hal itu telah terjadi dalam transaksi di atas. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hiwalah Mashrafiyyah (Transfer Valas)&lt;br /&gt;Gambarannya, seseorang datang ke money changer ingin mengirim sejumlah uang ke Yaman –misalnya–. Masalah ini mempunyai dua keadaan:&lt;br /&gt;1. Orang yang dikirimi menerima mata uang yang sama. Misalnya, dari Indonesia mengirimkan uang 1000 dolar ke Yaman. Pihak penerima di Yaman menerimanya dengan mata uang yang sama.&lt;br /&gt;Para ulama memasukkan keadaan ini ke dalam salah satu masalah berikut:&lt;br /&gt;a. Masalah hiwalah secara fiqih&lt;br /&gt;b. Masalah ijarah (sewa jasa)&lt;br /&gt;c. Sesuatu yang dahulu dikenal dengan istilah saftajah.&lt;br /&gt;Keadaan ini diperbolehkan.&lt;br /&gt;2. Pihak yang dikirimi menerima dalam bentuk mata uang yang berbeda. Misalnya, dari Indonesia mengirim uang Rp. 10 juta ke Yaman. Sedangkan pihak penerima di Yaman menerimanya dalam bentuk uang 900 dolar (misalnya).&lt;br /&gt;Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer:&lt;br /&gt; Sebagian mereka melarangnya, karena keadaan ini mengandung unsur hiwalah dan ash-sharf, padahal dalam ash-sharf disyaratkan adanya taqabudh. Sedangkan pada keadaan di atas tidak ada unsur taqabudh.&lt;br /&gt;Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan dzahir fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Ini juga fatwa Syaikhuna Yahya Al-Hajuri hafizhahullah.&lt;br /&gt; Mayoritas ulama kontemporer berfatwa tentang kebolehannya, karena kebutuhan dan keadaan darurat.&lt;br /&gt;Namun tidak diragukan lagi bahwa yang lebih selamat bagi agama seseorang dan sebagai upaya menghindari pintu riba adalah dia tidak melakukan transaksi seperti ini.&lt;br /&gt;Para ulama memberikan beberapa solusi, di antaranya:&lt;br /&gt;1. Mensyaratkan kepada pihak penyelenggara jasa transfer untuk mengirimkan mata uang yang sama ke tempat yang dituju. Dan ini mungkin dilakukan dengan cara memberikan uang jasa kepada mereka.&lt;br /&gt;2. Menukar mata uangnya terlebih dahulu, baru dia kirim dengan mata uang yang diinginkan.&lt;br /&gt;Misalnya seseorang mempunyai uang Rp. 10 juta hendak dikirim ke Arab Saudi dalam bentuk real. Maka dia tukar terlebih dahulu uang rupiahnya itu dengan real Saudi, baru dia minta pihak penyelenggara jasa (misal Western Union) mengirimkannya dalam bentuk real Saudi. Bila dia telah yakin akan sampai di Arab Saudi dalam bentuk real, namun ternyata sampai dalam bentuk rupiah, maka tidak mengapa bagi penerima untuk mengambil rupiah itu karena keadan darurat. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah 8: Bagaimana bila sebuah mata uang tidak bisa keluar dari negerinya karena larangan pemerintah setempat, atau karena tidak ada nilainya di luar negeri?&lt;br /&gt;Misalnya, seseorang mempunyai sejumlah uang real Saudi dan hendak mengirimkannya ke Indonesia dalam bentuk rupiah. Dia ingin menukar real Saudi dengan rupiah, namun karena rupiah jatuh, tidak ada satupun money changer yang mau. Solusinya adalah:&lt;br /&gt;1. Dia langsung mengirim dalam bentuk real Saudi ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima real tersebut, kemudian ditukar dengan rupiah di Indonesia.&lt;br /&gt;2. Atau, bila real Saudi tidak bisa keluar, maka dia tukar real dengan dolar –misalnya– lalu dia kirimkan dolar ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerimanya dalam bentuk dolar, kemudian ditukar dengan rupiah di Indonesia.&lt;br /&gt;Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan Cek dalam Ash-Sharf&lt;br /&gt;Dari permasalahan hiwalah mashrafiyyah di atas, muncul masalah kontemporer yang sangat masyhur, yaitu menggunakan kertas cek dalam bab ash-sharf, baik dalam jual beli emas dan perak, maupun tukar-menukar mata uang dengan cek.&lt;br /&gt;Permasalahan ini dibahas oleh para ulama, khusus dalam hal cek resmi yang diakui atau dikeluarkan oleh pihak bank. Adapun cek palsu atau yang tidak diakui pihak bank, maka jelas larangannya.&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pandangan dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam masalah ash-sharf atau yang dipersyaratkan adanya taqabudh, tidak boleh ada hiwalah (kiriman barang dari satu pihak kepada pihak kedua).&lt;br /&gt;Dalam masalah cek, apakah sudah terjadi taqabudh (serah terima) yang hakiki ataukah tidak?&lt;br /&gt;Sebagian ulama masa kini semisal Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berpendapat bahwa muamalah jual beli emas dan perak atau mata uang menggunakan cek adalah tidak boleh. Karena, cek bukanlah taqabudh hakiki, melainkan hanya bukti hiwalah saja. Terbukti, bila cek tersebut hilang, dia bisa minta lagi cek dengan nominal yang sama. Namun beliau mengecualikan cek yang resmi dari bank maka tidak mengapa, asalkan sang penjual yang menerima cek dari pembeli langsung menghubungi bank dan mengatakan: “Biarkan uang itu sebagai simpanan di situ.”&lt;br /&gt;Ulama yang melarang beralasan dengan beberapa hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bila cek itu rusak atau hilang sebelum uang dengan nominal yang tercantum itu diambil, maka sang pemegang cek akan kembali kepada yang memberi cek. Bila cek tersebut adalah serah terima hakiki layaknya mata uang, niscaya dia tidak akan kembali ketika hilang atau rusak.&lt;br /&gt;2. Terkadang cek tersebut ditarik tanpa nominal (cek kosong), maka jelas tidak ada serah terima yang hakiki.&lt;br /&gt;3. Terkadang pula orang yang menukar cek ditolak, sehingga juga tidak ada serah terima yang hakiki.&lt;br /&gt;4. Cek tidak termasuk kertas alat bayar layaknya mata uang, namun hanya kertas yang berisikan nominal mata uang.&lt;br /&gt;Sementara itu, mayoritas ulama dan fuqaha zaman ini serta para pakar ekonomi berpendapat bahwa cek mengandung qabdh (serah terima) yang sempurna lagi hakiki, sehingga dapat bertransaksi menggunakan cek dalam bab ash-sharf. Alasan mereka adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Sesungguhnya dalam syariat disebutkan masalah qabdh (serah terima), namun tidak ditentukan batasannya. Tidak pula diikat dengan kriteria tertentu. Rujukan hukum-hukum yang bersifat umum seperti ini adalah kebiasaan setempat. Sementara secara kebiasaan yang terjadi di kalangan pebisnis, cek adalah serah terima yang sempurna terhadap apa yang terkandung di dalamnya.&lt;br /&gt;2. Cek yang resmi dan diakui tidaklah akan dikeluarkan kecuali setelah diyakini adanya debet-kredit pemilik cek pada sebuah bank. Dan ini yang dimaksud dengan hiwalah dalam fiqih Islami .&lt;br /&gt;3. Keadaan darurat membuat cek tersebut dijadikan sebagai serah terima yang hakiki. Kaidah ini ada dalam syariat, yaitu: “Keadaan darurat membolehkan perkara yang haram”, “Kebutuhan yang umum memiliki hukum darurat”, “Kesulitan mendatangkan kemudahan”, “Bila perkaranya menjadi sempit maka datanglah keluasan.” Kaidah-kaidah seperti ini diambil dari kemudahan-kemudahan Islam yang tertuang dalam banyak dalil, di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya bersama kesusahan ada kemudahan.” (Al-Insyirah: 6)&lt;br /&gt;Juga ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah menghendaki untuk kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (Al-Baqarah: 185)&lt;br /&gt;4. Memudahkan perjalanan bisnis dan mengurangi resiko serta penjagaan terhadap harta benda yang dapat memotivasi para pebisnis untuk melangsungkan bisnisnya dan menunjukkan kemudahan-kemudahan Islam.&lt;br /&gt;Pendapat ini adalah kesepakatan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada Rabithah ‘Alam Islami, yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Juga pada fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz, yang beranggotakan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud, dan Asy-Syaikh Al-Ghudayyan. Mereka beralasan karena kebutuhan umum.&lt;br /&gt;Bila menilik kepada dalil-dalil syar’i, maka yang rajih adalah pendapat yang melarang. Namun dari sisi kebutuhan dan keadaan yang darurat maka diperbolehkan. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim tidak bermuamalah dengan cara ini kecuali dalam keadaan darurat saja. Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual-beli Valas (Valuta Asing)&lt;br /&gt;Dari uraian-uraian di atas, kita dapat memahami hukum jual-beli valas secara syar’i dengan penjabaran sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bila jual-beli valas dari mata uang sejenis, misalnya dolar dengan dolar, maka disyaratkan adanya tamatsul dan taqabudh.&lt;br /&gt;2. Bila dari jenis mata uang yang berbeda, misalnya rupiah dengan dolar, atau dolar dengan poundsterling, hanya disyaratkan adanya taqabudh.&lt;br /&gt;Dengan dasar kaidah di atas, maka:&lt;br /&gt;a. Tidak mengapa menanti naik-turunnya kurs sebuah mata uang yang dikehendaki, bila terpenuhi persyaratannya secara syar’i di atas ketika transaksi.&lt;br /&gt;b. Tidak diperbolehkan transaksi via transfer ATM atau sejenisnya, sebab tidak terjadi taqabudh yang disyaratkan.&lt;br /&gt;c. Tidak boleh terjadi pertaruhan berbau judi dalam jual beli valas.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian penjelasan ringkas seputar masalah riba. Sebenarnya masih banyak permasalahan yang perlu diangkat, namun karena keterbatasan lembar majalah ini maka kami cukupkan sampai di sini. Selebihnya dapat merujuk karya-karya para ulama dalam masalah ini. Semoga bermanfaat.&lt;br /&gt;Wallahul muwaffiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraji’:&lt;br /&gt;1. Syarhul Buyu’, hal. 124 dst&lt;br /&gt;2. Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, juz 13, 14 dan 15&lt;br /&gt;3. Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i&lt;br /&gt;4. As-Sunnah karya Al-Marwazi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Namun jumhur ulama melarang adanya hiwalah dalam bab ash-sharf (pen).&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=404"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=404&lt;/a&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-3613865802849448277?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/macam-macam-riba.html' title='Macam-macam Riba'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/feeds/3613865802849448277/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3885379031746886102&amp;postID=3613865802849448277&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/3613865802849448277'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/3613865802849448277'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/macam-macam-riba.html' title='Macam-macam Riba'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-6025146018969966853</id><published>2009-08-31T20:30:00.005+07:00</published><updated>2009-08-31T21:22:11.259+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kredit'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jual beli'/><title type='text'>Jual Beli dengan Sistem Kredit</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Luqman Baabduh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya. &lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan &lt;i&gt;jazakallahu khairan katsiran&lt;/i&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Halimah&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;  &lt;br /&gt;&lt;i&gt;******@plasa.com&lt;/i&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dijawab oleh: &lt;br /&gt;Al Ustadz Luqman Baabduh &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:  &lt;br /&gt;Jenis &lt;i&gt;pertama&lt;/i&gt;, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba. &lt;br /&gt;Jenis &lt;i&gt;kedua&lt;/i&gt;, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan &lt;i&gt;Bai’ At Taqsiith&lt;/i&gt;. Sistem jual beli dengan &lt;i&gt;Bai’ At Taqsiith&lt;/i&gt; ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;As-Syaikh Nashirudin Al Albani&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab &lt;b&gt;As-Shahihah&lt;/b&gt; jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang &lt;i&gt;rajih&lt;/i&gt; (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, &lt;i&gt;red&lt;/i&gt;). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah  melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam &lt;b&gt;As Sunnah&lt;/b&gt; (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam &lt;b&gt;Mushonnaf Abdir Rozaq&lt;/b&gt; jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam &lt;b&gt;Ma’alim As Sunan&lt;/b&gt; jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam &lt;b&gt;Shahih Ibni Hibban&lt;/b&gt; jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam &lt;b&gt;Ghariibul Hadits.&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam &lt;b&gt;Al Mushonnaf&lt;/b&gt;, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah  bersabda: &lt;br /&gt;&lt;i&gt; “Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”&lt;/i&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitabnya &lt;b&gt;Ijaabatus Saailin&lt;/b&gt; hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah  melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam &lt;b&gt;Al Mushonnaf&lt;/b&gt;, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah&amp;nbsp; bersabda: &lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”&lt;/i&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya &lt;b&gt;Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah&lt;/b&gt;, hadits no.369. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani: &lt;br /&gt;“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli &lt;i&gt;At Taqsiith&lt;/i&gt; (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah  yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari : &lt;br /&gt;&lt;i&gt; “Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”&lt;/i&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, &lt;b&gt;menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan&lt;/b&gt;, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu&lt;/i&gt;. (&lt;b&gt;Ath Thalaq&lt;/b&gt;: 2-3)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini. &lt;br /&gt;&lt;i&gt;Wallahu a’lamu bisshawaab&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=74"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=74&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-6025146018969966853?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/jual-beli-dengan-sistem-kredit.html' title='Jual Beli dengan Sistem Kredit'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/feeds/6025146018969966853/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3885379031746886102&amp;postID=6025146018969966853&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/6025146018969966853'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/6025146018969966853'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/jual-beli-dengan-sistem-kredit.html' title='Jual Beli dengan Sistem Kredit'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-9187200481014233674</id><published>2009-08-31T20:27:00.003+07:00</published><updated>2009-08-31T21:22:39.106+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jual beli'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Murabahah'/><title type='text'>Sistem Murabahah</title><content type='html'>&lt;span&gt;Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Murabahah seolah menggenapi “khazanah” praktik-praktik ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan, praktik ini dan yang sejenis –seperti leasing- pun tak lepas dari jerat riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya “Bank Islam.” Banyak kaum muslimin yang terlena dengan embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama sistem transaksi yang terjadi.&lt;br /&gt;Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya.&lt;br /&gt;Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah transaksi dengan istilah “jual beli amanah.” Disebut demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang pembeli.&lt;br /&gt;Transaksi ini ada 3 jenis:&lt;br /&gt;1. Murabahah&lt;br /&gt;Gambarannya adalah ‘Amr –misalkan– membeli HP seharga Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100 ribu –misalkan–.&lt;br /&gt;2. Wadhi’ah&lt;br /&gt;Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan, maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,-&lt;br /&gt;3. Tauliyah&lt;br /&gt;Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama.&lt;br /&gt;Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah) di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.&lt;br /&gt;Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank “Islami”, gambarannya sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: “Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan: “Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut.”&lt;br /&gt;Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.&lt;br /&gt;2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”&lt;br /&gt;Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia terima.&lt;br /&gt;3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak bank datang langsung ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata kepada pihak showroom: “Berikan mobil ini kepada si fulan (pemohon).” Sementara, akad jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat ke showroom.&lt;br /&gt;Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual sesuatu yang tidak dia miliki.&lt;br /&gt;Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan ini adalah riba fadhl.&lt;br /&gt;4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata: “Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan.” Lalu pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: “Pergi dan ambil mobil tersebut di showroom.”&lt;br /&gt;Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima.&lt;br /&gt;5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan: “Kami akan mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke took dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.&lt;br /&gt;Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini dirinci:&lt;br /&gt;- bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual sesuatu yang tidak dia miliki.&lt;br /&gt;- bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini:&lt;br /&gt;a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi tersebut, sebab tidak mengandung pelanggaran-pelanggaran syar’i. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.&lt;br /&gt;b. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin melarang transaksi ini dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam sistem ‘inah bahkan lebih parah lagi.&lt;br /&gt;Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga, di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan jaminan-jaminan atas barang tersebut.&lt;br /&gt;Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan).&lt;br /&gt;Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu’, hal. 90-92)&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=424"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=424&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-9187200481014233674?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/sistem-murabahah.html' title='Sistem Murabahah'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/feeds/9187200481014233674/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3885379031746886102&amp;postID=9187200481014233674&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/9187200481014233674'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/9187200481014233674'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/sistem-murabahah.html' title='Sistem Murabahah'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-5809647216414139940</id><published>2009-08-31T19:43:00.003+07:00</published><updated>2009-09-02T20:48:15.509+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal - Haram'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riba'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jual beli'/><title type='text'>Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba</title><content type='html'>Penulis: Al-Ustadz Askari bin Jamal Al-Bugisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Mufradat Ayat&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Mereka memakan riba.” Maksud memakan di sini adalah mengambil. Digunakannya istilah “makan” untuk makna mengambil, sebab tujuan mengambil (hasil riba tersebut) adalah memakannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Imam Al-Qurthubi. Ini pula yang ditegaskan oleh Al-Imam At-Thabari dalam menafsirkan ayat ini. Beliau rahimahullahu berkata: “Maksud ayat ini dengan dilarangnya riba bukan semata karena memakannya saja, namun orang-orang yang menjadi sasaran dari turunnya ayat ini, pada hari itu makanan dan santapan mereka adalah dari hasil riba. Maka Allah menyebutkan berdasarkan sifat mereka dalam menjelaskan besarnya (dosa) yang mereka lakukan dari riba dan menganggap jelek keadaan mereka terhadap apa yang mereka peroleh untuk menjadi makanan-makanan mereka. Dalam firman-Nya Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini mengabarkan akan benarnya apa yang kami katakan dalam permasalahan ini, yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan segala hal yang memiliki makna riba. Sama saja baik melakukan aktivitas yang bernilai riba, memakannya, mengambilnya, atau memberikan (kepada yang lain). Sebagaimana permasalahan ini telah jelas keterangannya dari berbagai kabar yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ إِذَا عَلِمُوا بِهِ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Allah melaknat yang memakan (hasil) riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya jika mereka mengetahuinya.” (Hadits ini diriwayatlan dari berbagai jalan, di antaranya riwayat Muslim dari Jabir, Ath-Thabarani dari Abdullah bin Mas’ud; Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari hadits Abdullah bin Mas’ud. Ada beberapa perbedaan lafadz di antara riwayat tersebut).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna riba secara bahasa berarti tambahan. Dikatakan:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;رِبَا الشَّيْءُ يَرْبُو&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;artinya bertambahnya sesuatu. Adapun secara istilah, riba ada dua macam:&lt;br /&gt;Pertama: Riba Nasi`ah&lt;br /&gt;Riba jenis ini ada dua bentuk:&lt;br /&gt;1. Menambah jumlah pembayaran bagi yang berhutang, dengan alasan melewati tempo pembayaran. Ini merupakan pokok riba yang diamalkan kaum jahiliyah.&lt;br /&gt;2. Tukar menukar antara dua barang yang sejenis yang termasuk ke dalam barang-barang yang mengandung unsur riba padanya, dengan mengakhirkan pemberian salah satu dari barang tersebut kepada pihak kedua. Seperti tukar menukar emas yang tidak dilakukan secara kontan di tempat tersebut, namun diakhirkan keduanya atau salah satunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Riba Al-Fadhl&lt;br /&gt;Yaitu menambah jumlah takaran atau timbangan terhadap salah satu dari dua barang yang sejenis yang dijadikan sebagai alat tukar menukar, dimana barang-barang tersebut termasuk mengandung unsur riba di dalamnya. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah: 4/123, Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, Asy-Syaikh Al-Fauzan, hal. 322)&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Mereka tidak bangun melainkan seperti orang yang kemasukan setan lantaran gila.”&lt;br /&gt;Pendapat yang masyhur di kalangan mufassirin, bahwa yang dimaksud adalah pada saat mereka bangkit dari kuburnya di hari kiamat. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Auf bin Malik, Sa’id bin Jubair, As-Suddi, Rabi’ bin Anas, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, dan yang lainnya. Ada pula yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah kesulitan mereka dalam mencari penghasilan dengan cara riba yang menyebabkan akal mereka hilang, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam Tafsir-nya.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan al-mas adalah kegilaan.&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;مَوْعِظَةٌ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Mau’izhah” Yang dimaksud adalah peringatan dan ancaman yang memperingatkan dan membuat mereka takut dengan ayat-ayat Al-Qur`an. Menjanjikan hukuman atas mereka disebabkan mereka memakan hasil riba.&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;فَلَهُ مَا سَلَفَ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Maka baginya apa yang telah lalu,” yaitu tidak ada celaan atas mereka apa yang telah dimakan dan dimanfaatkannya sebelum dia mengetahui haramnya hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Perkaranya dikembalikan kepada Allah.” Kata ganti hu (nya) pada lafadz (perkaranya) diperselisihkan maknanya menjadi empat pendapat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kata ganti tersebut kembali ke lafadz riba, yang maksudnya bahwa perkara riba tersebut kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam menetapkan keharamannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kembali kepada lafadz “apa yang telah lalu,” yaitu apa yang telah lalu urusannya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hal dimaafkannya dan diangkatnya celaan dari yang melakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kembali kepada pelaku riba, yaitu urusannya kembali kepada Allah. Apakah Allah Subhanahu wa Ta'ala mengokohkan hatinya untuk berhenti dari perbuatan tersebut ataukah dia kembali kepada kemaksiatan dengan melakukan praktek riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, kembali kepada lafadz “menghentikan perbuatannya,” yaitu memberi makna hiburan dan dorongan kepada orang yang telah berhenti melakukannya agar menjadi baik di masa yang akan datang.&lt;br /&gt;Keempat makna ini disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya.&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;وَمَنْ عَادَ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Siapa yang kembali,” yaitu kembali melakukan praktek riba sampai dia mati. Ada pula yang mengatakan: “Barangsiapa yang kembali dengan ucapannya: ‘Sesungguhnya jual beli itu sama saja dengan riba’.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Ayat&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata:&lt;br /&gt;“Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang orang-orang yang makan dari hasil riba, jeleknya akibat yang mereka peroleh dan kesulitan yang mereka hadapi di kemudian hari. Mereka tidak bangun dari kuburnya pada hari mereka dibangkitkan melainkan seperti orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan. Mereka khawatir dan penuh kecemasan akan datangnya siksaan yang besar dan kesulitan sebagai akibat perbuatan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana terbaliknya akal mereka, yaitu dengan mereka mengatakan: Jual beli itu seperti riba. Perkataan ini tidaklah bersumber kecuali dari orang yang jahil yang sangat besar kejahilannya. Atau berpura-pura jahil yang keras penentangannya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas sesuai keadaan mereka, sehingga keadaan mereka seperti keadaan orang-orang gila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kemungkinan yang dimaksud dengan firman-Nya: “Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila,” yaitu pada saat hilangnya akal mereka untuk mencari penghasilan dengan cara riba, harapan mereka berkurang, dan akal mereka semakin melemah, sehingga keadaan dan gerakan mereka menyerupai orang-orang yang gila, tidak ada keteraturan gerakan, dan hilangnya akal yang meyebabkannya tidak memiliki adab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam membantah mereka dan menjelaskan hikmah-Nya yang agung: “Dan Allah menghalalkan jual beli.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena di dalamnya mengandung keumuman maslahat. Ia merupakan perkara yang sangat dibutuhkan dan akan menimbulkan kemudharatan bila diharamkan. Ini merupakan prinsip asal dalam menghalalkan segala jenis mata pencaharian hingga datangnya dalil yang menunjukkan larangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (Allah) mengharamkan riba,” karena di dalamnya yang mengandung kedzaliman dan akibat yang jelek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh As-Sa’di melanjutkan penjelasannya: “Barangsiapa yang datang kepadanya mau’izhah dari Rabbnya,” yaitu nasehat, peringatan, dan ancaman dari menjalani cara riba melalui tangan orang yang digerakkan hatinya untuk menasehatinya sebagai bentuk kasih sayang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap yang dinasehati dan penegakan hujjah atasnya, “lalu dia berhenti” dari perbuatannya dan tidak lagi menjalaninya, “maka baginya apa yang telah lalu,” yaitu apa yang telah berlalu dari berbagai bentuk mu’amalah yang pernah dilakukannya sebelum nasehat datang kepadanya sebagai sebagai balasan atas sikapnya dalam menerima nasehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman dari ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berhenti, dia akan dibalas dari awal (perbuatannya) hingga akhirnya. “Dan urusannya kembali kepada Allah,” berupa pembalasan dari-Nya dan apa yang dilakukan di masa datang dari perkaranya. “Dan barangsiapa yang kembali,” dalam menjalani praktek riba dan tidak bermanfaat baginya nasehat, bahkan berkelanjutan atas hal itu, “Maka mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, As-Sa’di, hal. 117)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman bagi Orang yang Memakan Hasil Riba&lt;br /&gt;Sesungguhnya orang-orang yang melakukan berbagai macam praktek riba setelah datang penjelasan kepada mereka namun mereka tidak mengindahkannya, mereka akan mendapatkan dua kehinaan, kehinaan di dunia dan kehinaan di akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dunia dia akan ditimpa kehinaan, kerendahan, tidak memiliki kemuliaan dan wibawa di mata masyarakat, apalagi di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِيْنِكُمْ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah1 dan mengambil ekor-ekor sapi kalian, kalian senang dengan sawah,2 dan kalian meninggalkan jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka Allah akan mencampakkan pada kalian kehinaan. Dia tidak akan melepaskannya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR.Ahmad (2/84), Abu Dawud (3462), Al-Baihaqi (5/316), dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 423)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat lain:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;إِذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَتَبَايَعُوا بِالْعِيْنَةِ وَاتَّبِعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَتَرَكُوا الْجِهَادَ، بَعَثَ اللهُ عَلَيْهِمْ ذُلاًّ ثُمَّ لاَ يَنْزِعُهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوا دِيْنَهُمْ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Jika manusia kikir dengan perak dan emasnya, lalu berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi, dan meninggalkan jihad, maka Allah akan mencampakkan atas mereka kehinaan. Dia tidak melepaskannya dari mereka hingga mereka kembali kepada agamanya.” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya (19/5659), Ath-Thabarani (12/13583), dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’: 675).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggolongkan dosa orang yang memakan riba termasuk diantara dosa-dosa besar yang membinasakan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang haq, memakan hasil riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada saat perang berkecamuk, dan menuduh (zina) kepada wanita mukminah yang terjaga.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersebarnya perbuatan zina dan riba di sebuah kampung akan menjadi penyebab turunnya adzab dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Apabila telah nampak zina dan riba di sebuah kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka untuk mendapatkan adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (HR.Al-Hakim, 2/43, Ath-Thabrani, 1/460. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 679)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pelaku riba juga termasuk orang-orang yang mendapatkan laknat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:&lt;br /&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan hasil riba, yang memberi makan dengannya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: Mereka semua sama (dalam hukum).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hukuman di akhirat, maka telah disebutkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat ini bahwa mereka termasuk diantara penghuni neraka Jahannam. Juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya dari hadits Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu ia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai shalat beliau menghadapkan wajahnya kepada kami, lalu berkata: “Siapa di antara kalian yang bermimpi tadi malam?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada seseorang yang bermimpi maka ia pun mengkisahkannya, lalu beliau berkata: “Masya Allah.” Suatu ketika beliau bertanya kepada kami: “Apakah ada seseorang dari kalian bermimpi?” Kami menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Akan tetapi tadi malam aku melihat dua lelaki mendatangiku lalu mengambil tanganku. Mereka mengeluarkanku menuju bumi yang disucikan.3 Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang sedang duduk dan seorang lagi berdiri. Di tangannya ada kallub4 dari besi. Dia memasukkan besi tersebut melalui rahangnya hingga menembus tengkuknya, lalu dia melakukan hal yang serupa pada rahangnya yang lain. Rahangnya kembali seperti semula lalu dia kembali melakukan perbuatan serupa. Aku bertanya: ‘Ada apa dengan orang ini?’ Keduanya menjawab: ‘Lanjutkan (perjalanan).’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami melanjutkan perjalanan, sampai kami mendatangi seseorang yang berbaring di atas tengkuknya dan seseorang berdiri di atas kepalanya sambil memegang sebongkah batu lalu memukulkan ke kepalanya hingga pecah. Bila ia telah memukulkannya, batu tersebut jatuh ke bawah. Ia pun mengambilnya lagi dan sebelum sampai ke orang itu lagi, kepalanya telah kembali seperti semula. Lalu orang itu memukul kepalanya kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku bertanya: ‘Siapa ini?’ Keduanya menjawab: ‘Lanjutkan (perjalanan).’ Kami melanjutkan perjalanan menuju sebuah lubang seperti tungku perapian. Di bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya luas. Di bawahnya dinyalakan api. Jika api itu mendekat mereka pun memanjat, hingga hampir saja mereka keluar. Jika api padam, mereka kembali ke tempat semula. Di dalamnya terdapat para lelaki dan wanita dalam keadaan telanjang. Aku bertanya: ‘Siapa ini?’ Keduanya menjawab: ‘Lanjutkan (perjalanan).’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami berjalan lagi hingga mendatangi sebuah sungai yang berisi darah. Di dalamnya ada seseorang yang berdiri di tengah sungai. Di tepi sungai ada orang yang menggenggam batu pada kedua tangannya. Orang yang ada di tengah sungai ingin menepi. Jika Ia hendak keluar, orang yang di pinggir sungai melemparnya dengan batu yang mengenai mulutnya, lalu ia kembali ke tempat semula. Setiap kali ia hendak keluar ia pun dilempar dengan batu pada mulutnya, lalu ia kembali ke tempat semula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku bertanya: ‘Ada apa dengan orang ini?’ Keduanya menjawab: ‘Lanjutkan (perjalanan).’ Kami pun melanjutkan perjalanan, hingga kami berhenti di sebuah kebun hijau. Di dalamnya terdapat pohon yang besar. Di bawahnya berteduh seorang tua dan anak-anak. Di dekat pohon tersebut ada seseorang yang memegang api pada kedua tangannya, yang ia menyalakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu keduanya (orang yang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) membawaku naik ke atas pohon lalu memasukkan aku ke dalam satu rumah yang aku tidak pernah sama sekali melihat rumah lebih indah darinya. Di dalamnya terdapat beberapa lelaki tua, anak-anak muda, wanita dan anak-anak kecil. Keduanya mengeluarkan aku dari rumah tersebut kemudian membawaku menaiki sebuah pohon dan memasukkan aku ke dalam sebuah rumah yang lebih indah dan lebih afdhal (lebih mulia). Di dalamnya terdapat orang-orang tua dan anak-anak muda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku bertanya: ‘Kalian berdua telah membawaku berkeliling pada malam hari ini. Kabarkanlah kepadaku tentang apa yang telah aku lihat.’ Keduanya menjawab: ‘Ya. Tentang orang yang engkau lihat menusuk rahangnya, dia adalah pendusta. Dia suka berbicara dusta, maka kedustaannya dibawa orang hingga mencapai ke berbagai penjuru dan dia diperlakukan demikian sampai hari kiamat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang engkau lihat dipukul kepalanya maka dia adalah seseorang yang Allah ajarkan kepadanya Al-Qur`an. Dia tidur (tidak membacanya) di malam hari dan tidak mengamalkannya di siang hari. Maka dia diperlakukan demikian hingga hari kiamat.&lt;br /&gt;Orang yang engkau lihat dalam tungku adalah para pezina. Dan yang engkau lihat di sungai mereka adalah orang-orang yang memakan hasil riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun orang tua yang ada di bawah pohon adalah Ibrahim ‘alaihissalam, dan anak-anak yang di sekitarnya adalah anak-anak manusia. Yang menyalakan api adalah Malik penjaga neraka. Adapun rumah pertama yang engkau masuki adalah tempat keumuman kaum mukminin. Adapun rumah ini adalah tempat para syuhada. Aku adalah &lt;br /&gt;Jibril dan ini adalah Mikail, maka angkatlah kepalamu.’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akupun mengangkat kepala, ternyata di atasku seperti awan. Keduanya berkata: ‘Itu adalah tempatmu.’ Aku berkata: ‘Biarkan aku memasuki rumahku.’ Keduanya menjawab: ‘Sesungguhnya masih tersisa umurmu yang engkau belum menyempurnakannya. Sekiranya engkau telah menyempurnakannya, tentu engkau akan mendatangi tempatmu.’ (HR. Al-Bukhari, Kitabul Jana’iz, 3/1386, bersama Al-Fath)&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perkataannya: “Mereka adalah orang yang makan hasil riba,” Ibnu Hubairah berkata: Sesungguhnya orang yang makan hasil riba dihukum dengan berenang di sungai merah (darah) dan dilempar dengan batu. Sebab asal riba munculnya dari emas dan emas berwarna merah. Adapun malaikat yang melemparnya dengan batu adalah isyarat bahwa (harta riba tersebut) tidak memberi manfaat sedikitpun kepadanya. Demikian pula riba, dimana pemilik harta tersebut membayangkan bahwa hartanya bertambah, padahal Allah melenyapkannya.” (Fathul Bari, 12/465)&lt;br /&gt;Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Salah satu transaksi dengan cara riba. Yaitu seseorang menjual kepada orang lain dengan cara kredit dan barang tersebut telah diserahkan kepada si pembeli. Lalu dia membelinya secara kontan dengan harga yang lebih murah dari harga kreditnya.&lt;br /&gt;2 Yaitu menyibukkan diri dengan dunia di saat diwajibkan atas mereka untuk berjihad.&lt;br /&gt;3 Dalam riwayat lain: maka keduanya membawaku menuju langit.&lt;br /&gt;4 Seperti alat untuk mengail, ujungnya bengkok dan runcing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=405"&gt;http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=405&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-5809647216414139940?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/allah-menghalalkan-jual-beli-dan.html' title='Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/feeds/5809647216414139940/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3885379031746886102&amp;postID=5809647216414139940&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/5809647216414139940'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/5809647216414139940'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/allah-menghalalkan-jual-beli-dan.html' title='Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-6504720295915617026</id><published>2009-08-28T13:36:00.009+07:00</published><updated>2009-09-02T20:35:03.259+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Harta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasihat'/><title type='text'>Harta, Antara Nikmat dan Fitnah</title><content type='html'>&lt;div style="color: black; font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Harta, tentu banyak yang menginginkannya. Beragam cara pun dilakukan untuk memperolehnya. Halal haram, bagi sebagian orang, adalah nomor kesekian. Yang terpenting adalah kebutuhan terpenuhi dan gaya hidup terpuaskan. Jika sudah seperti ini, harta tak lagi menjadi rahmat, namun menjadi celah turunnya azab.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Harta merupakan salah satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dikaruniakan kepada umat manusia. Keindahannya demikian memesona. Pernak-perniknya pun teramat menggoda. Ini mengingatkan kita akan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada segala apa yang diingini (syahwat), yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (Al-Jannah).” (Ali ‘Imran: 14)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu, harta adalah sebuah realita yang melingkupi kehidupan umat manusia. ‘Sejarah’-nya yang tua, senantiasa eksis mengawal peradaban umat manusia di setiap generasi dan masa. Jati dirinya yang berbasis fitnah, telah banyak melahirkan berbagai gonjang-ganjing kehidupan. Maha benar Allah dengan segala firman-Nya, tatkala Dia mengingatkan para hamba-Nya akan realita tersebut. Sebagaimana dalam firman-Nya:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيْمٌ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Ketahuilah, sesungguhnya harta dan anak-anak kalian itu (sebagai) fitnah, dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Al-Anfaal: 28)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh-jauh hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mewanti-wanti umatnya dari gemerlapnya harta dengan segala fitnahnya yang menghempaskan. Sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا، كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِيْ كَافِرًا وَيُمْسِيْ مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيْعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Bergegaslah kalian untuk beramal, (karena akan datang) fitnah-fitnah ibarat potongan-potongan malam. (Disebabkan fitnah tersebut) di pagi hari seseorang dalam keadaan beriman dan sore harinya dalam keadaan kafir, di sore hari dalam keadaan beriman dan keesokan harinya dalam keadaan kafir. Dia menjual agamanya dengan sesuatu dari (gemerlapnya) dunia ini.” (HR. Muslim no. 118, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;Demikianlah wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tentang harta dan segala fitnahnya. Allahumma sallim sallim…(Ya Allah, selamatkanlah kami semua darinya).&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Ketertarikan Hati Manusia Terhadap Harta&lt;br /&gt;Manusia sendiri merupakan makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berjati diri amat dzalim (zhalum) dan amat bodoh (jahul). Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam mensifatinya, sebagaimana dalam firman-Nya:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;إِنَّهُ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلاً&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)&lt;br /&gt;Sontak, tatkala harta menghampiri, ketertarikan hati pun tak bisa dimungkiri lagi. Mereka benar-benar amat mencintainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;وَتُحِبُّوْنَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (Al-Fajr: 20)&lt;br /&gt;Bahkan, saking cintanya terhadap harta akhirnya ia menjadi bakhil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Sesungguhnya dia (manusia) sangat bakhil dikarenakan kecintaannya yang sangat kuat kepada harta.” (Al-‘Adiyat: 8 )&lt;br /&gt;Jika demikian kondisinya, maka tak mengherankan bila (kebanyakan) manusia teramat berambisi mengumpulkan dan menumpuknya. Sungguh benar apa yang disabdakan dan diperingatkan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثََالِثًا، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ، وَيَتُوْبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Kalaulah anak Adam (manusia) telah memiliki dua lembah dari harta, niscaya masih berambisi untuk mendapatkan yang ketiga. Padahal (ketika ia berada di liang kubur) tidak lain yang memenuhi perutnya adalah tanah, dan Allah Maha Mengampuni orang-orang yang bertaubat.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya no. 6436, dari shahabat Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca yang mulia, ketika hati anak manusia amat cinta kepada harta bahkan berambisi untuk mengumpulkan dan menumpuknya, maka sudah barang tentu harta tersebut dapat melalaikannya dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dzikrullah). Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengetahui keadaan para hamba-Nya telah memberitakan hal ini, sebagaimana dalam firman-Nya:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ. حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Telah melalaikan kalian perbuatan berbanyak-banyakan. Hingga kalian masuk ke liang kubur.” (At-Takatsur: 1-2 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata: “Telah melalaikan kalian (dari ketaatan, pen.) perbuatan berbanyak-banyakan dalam hal harta dan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir)&lt;br /&gt;Maka dari itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan orang-orang yang beriman dengan firman-Nya:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ عَنْ ذِكْرِاللهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُوْنَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anak kalian (dapat) memalingkan kalian dari dzikrullah. Barangsiapa berbuat demikian maka merekalah orang-orang yang merugi.” (Al-Munafiqun: 9)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Harta Dapat Menjadikan Seseorang Sombong&lt;br /&gt;Kondisi serba berkecukupan alias kaya harta tak jarang membuat seseorang lupa daratan, melampaui batas, dan sombong. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;كَلاَّ إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَيَطْغَى. أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Ketahuilah, sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas. Manakala dia melihat dirinya serba berkecukupan.” (Al-‘Alaq: 6-7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin di antara anda ada yang bertanya: “Adakah di dalam Al-Qur`an kisah umat terdahulu yang lupa daratan, melampaui batas dan sombong dikarenakan harta yang dimilikinya, agar kita bisa mengambil pelajaran (ibrah) darinya?” Maka jawabnya adalah: “Ada.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antaranya adalah Qarun, seorang kaya raya dari Bani Israil (anak paman Nabi Musa ‘alaihissalam) yang telah melampaui batas dan sombong. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;إِنَّ قَارُوْنَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوْسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوْزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوْءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لاَ تَفْرَحْ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْفَرِحِيْنَ. وَابْتَغِ فِيْمَا آتَاكَ اللهُ الدَّارَ اْلآخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ الْفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ. قَالَ إِنَّمَا أُوتِيْتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُوْنِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلاَ يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوْبِهِمُ الْمُجْرِمُوْنَ. فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِيْنَتِهِ قَالَ الَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُوْنُ إِنَّهُ لَذُوْ حَظٍّ عَظِيْمٍ. وَقَالَ الَّذِيْنَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللهِ خَيْرٌ لِمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلاَ يُلَقَّاهَا إِلاَّ الصَّابِرُوْنَ. فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ اْلأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ يَنْصُرُوْنَهُ مِنْ دُوْنِ اللهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِيْنَ. وَأَصْبَحَ الَّذِيْنَ تَمَنَّوْا مَكَانَهُ بِاْلأَمْسِ يَقُوْلُوْنَ وَيْكَأَنَّ اللهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَوْلاَ أَنْ مَنَّ اللهُ عَلَيْنَا لَخَسَفَ بِنَا وَيْكَأَنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الْكَافِرُوْنَ. تِلْكَ الدَّارُ اْلآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِيْنَ لاَ يُرِيْدُوْنَ عُلُوًّا فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فَسَادًا وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Sesungguhnya Qarun termasuk dari kaum Nabi Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah karuniakan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: ‘Janganlah engkau terlalu bangga diri (sombong), sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang membanggakan diri (sombong). Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.’ Qarun pun menjawab: ‘ Sesungguhnya aku dikaruniai harta tersebut dikarenakan ilmu (kepandaian)-ku’. Tidakkah Qarun tahu sungguh Allah telah membinasakan umat-umat sebelum dia yang jauh lebih kuat darinya dan lebih banyak dalam mengumpulkan harta? Dan tak perlu dipertanyakan lagi orang-orang jahat itu tentang dosa-dosa mereka. Maka (suatu hari) tampillah Qarun di tengah-tengah kaumnya dengan segala kemegahannya, lalu berkatalah orang-orang yang tertipu oleh kehidupan dunia: ‘Duhai kiranya kami dikaruniai (harta) seperti Qarun, sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.’ Adapun orang-orang yang berilmu, mereka mengatakan: ‘Celakalah kalian, sesungguhnya karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala itu lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih, namun tidaklah pahala itu diperoleh kecuali oleh orang-orang yang sabar.’ Akhirnya Kami benamkan dia (Qarun) beserta rumahnya ke dalam bumi, maka tidak ada satu golongan pun yang dapat menolongnya dari azab Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tiadalah ia termasuk orang-orang yang dapat membela dirinya. Dan jadilah orang-orang yang kemarin mencita-citakan kedudukan Qarun itu berkata: “Aduhai, benarlah Allah melapangkan rezki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya; kalau Allah tidak melimpahkan karunia-Nya atas kita benar-benar Dia telah membenamkan kita (pula). Aduhai benarlah, tidak beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah). Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Qashash: 76-83)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Qurthubi berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan (dalam ayat-ayat tersebut, pen.) bahwa Qarun telah diberi perbendaharaan harta yang amat banyak hingga ia lupa diri. Dan semua yang dimilikinya itu ternyata tidak mampu menyelamatkannya dari azab Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana pula yang telah dialami (sebelumnya, pen.) oleh Fir’aun.” (Tafsir Al-Qurthubi)&lt;br /&gt;Berikutnya adalah kisah tentang musuh-musuh para rasul secara umum yang melampaui batas lagi sombong disebabkan harta yang dimilikinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيْرٍ إِلاَّ قَالَ مُتْرَفُوْهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُوْنَ. وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالاً وَأَوْلاَدًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِيْنَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Dan Kami tidaklah mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun (Rasul) melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: ‘Sesungguhnya kami mengingkari segala apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya’. Mereka juga berkata: ‘Kami mempunyai harta dan anak yang lebih banyak (daripada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab’.” (Saba’: 34-37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah berikutnya adalah tentang para pembesar Bani Israil yang memprotes Nabi mereka atas diangkatnya Thalut sebagai raja mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوْتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُوْنُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Nabi mereka mengatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengangkat Thalut menjadi raja kalian’. Mereka menjawab: ‘Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedangkan dia pun bukan orang yang kaya?’ (Nabi mereka) berkata: ‘Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi raja kalian dan menganugerahinya ilmu yang luas serta tubuh yang perkasa.’ Allah memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas Pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 247)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca, demikianlah beberapa fenomena mengerikan tentang harta dan perannya yang amat besar dalam mengantarkan anak manusia kepada kesombongan. Akibatnya, kebenaran dengan ‘enteng’ ditolaknya dan orang-orang mulia pun direndahkannya. Padahal seluruh harta dan kekayaan yang dimilikinya itu tidak dapat menyelamatkannya dari azab Allah Subhanahu wa Ta’ala. Masih ingatkah dengan kisah Qarun, yang harta dan seluruh kekayaannya tidak mampu menyelamatkannya dari azab Allah Subhanahu wa Ta’ala? Bahkan ia dan seluruh kekayaannya dibenamkan ke dalam bumi?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada telah Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan perihal Abu Lahab, paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kafir lagi sombong:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ. مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sungguh dia akan binasa. Tidaklah berfaedah baginya harta bendanya dan segala apa yang ia usahakan (dari azab Allah).” (Al-Masad: 1-2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, tidaklah pantas bagi seorang muslim yang diberi karunia harta oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk berbangga diri (sombong) dengan hartanya. Bukankah harta itu merupakan titipan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيْمِ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Kemudian kalian pasti akan ditanya pada hari itu (hari kiamat) tentang kenikmatan (yang kamu bermegah-megahan dengannya).” (At-Takatsur: 8 )&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Refleksi tentang Pendapatan Ekonomi dan Penyalurannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekedar potret betapa fitnah harta telah mencengkram dengan kuat umat manusia di jaman ini, adalah bersarangnya slogan hidup ‘time is money’ (waktu adalah uang) pada otak kebanyakan orang, termasuk umat Islam. Waktu pun dihabiskan untuk mengais harta sehingga tak ada waktu untuk keluarga, interaksi sosial, apalagi mengkaji ilmu agama. Ini diperparah dengan munculnya argumentasi dangkal; ‘mencari yang haram saja susah, apalagi yang halal’. Padahal semua harta yang dimiliki ini kelak akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat; Dari manakah harta itu diperoleh dan untuk apakah harta itu disalurkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena di atas akan kian nyata bila mencermati berbagai sarana untuk mendapatkan sumber ekonomi yang tak lagi memperhatikan norma-norma syariat, halal ataupun haram. Praktik riba merajalela, mulai dari sistem yang paling sederhana hingga yang tercanggih sekalipun. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ. إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (ketika dibangkitkan dari kuburnya, pen.) melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Allah, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), maka urusannya (terserah) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni An-Naar; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan Allah tidak menyukai orang yang tetap di atas kekafiran dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, merekalah orang-orang yang mendapat pahala di sisi Rabb mereka. Tiada kekhawatiran pada diri mereka dan tiada (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar orang yang beriman. Jika kalian masih keberatan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok (modal) harta; kalian tidaklah menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 275-279)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persaingan usaha pun makin tak sehat. Jegal sana jegal sini, suap sana suap sini, hingga nyawa siap menjadi taruhannya. Tak mengherankan bila kehidupan bisnis dan industri saat ini banyak diwarnai kasus-kasus kelabu yang tidak selaras dengan fitrah suci dan norma-norma agama yang murni. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku di atas asas saling meridhai di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik penipuan kerap kali dilakukan dengan cara-cara sistematis. Bahkan untuk meraup harta orang lain pun tak jarang ditempuh jalur hukum, dalam kondisi pelakunya sadar bahwa ia sedang berbuat aniaya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيْقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjudian dengan beragam jenisnya, menjadi jalan pintas yang paling digemari dalam meraup ‘pendapatan’. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan para hamba-Nya:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. إِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan shalat; maka berhentilah kalian (dari perbuatan itu).” (Al-Maidah: 90-91)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus pencurian, perampokan, hingga korupsi tak kalah banyaknya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berwasiat kepada sekalian umat manusia:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 168)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu jika kita mencermati keadaan orang-orang yang diberi karunia harta oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka beragam pula modelnya. Ada yang menghambur-hamburkan hartanya dengan boros (di jalan yang tidak jelas), dan ada pula yang bakhil. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوْرًا. وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوْهَا فَقُلْ لَهُمْ قَوْلاً مَيْسُوْرًا. وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَحْسُوْرًا&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya. Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Rabbmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang pantas. Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (bakhil, pen.) dan jangan pula kamu terlalu mengulurkannya sehingga kamu termasuk orang yang tercela lagi menyesal.” (Al-Isra`: 26-29)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman tatkala mengisahkan ucapan (nasihat) kaum Nabi Musa terhadap Qarun:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 150%;"&gt;وَابْتَغِ فِيْمَا آتَاكَ اللهُ الدَّارَ اْْْلآخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَتَبْغِ الْفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;“Dan carilah pada apa yang telah Allah karuniakan kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashash: 77)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Pergunakanlah apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah karuniakan kepadamu dari harta yang banyak dan nikmat yang tak terhingga itu, untuk ketaatan kepada Rabbmu dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan beragam amal shalih, yang diharapkan dengannya mendapatkan pahala baik di dunia dan di akhirat. (Janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, pen.) yang Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan bagimu berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan menikahi wanita. Merupakan suatu keharusan bagimu untuk menunaikan hak Rabbmu, hak dirimu, keluargamu, dan orang-orang yang mengunjungimu. Tunaikanlah haknya masing-masing. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah kamu berambisi dengan kekayaan yang ada untuk berbuat kerusakan di (muka) bumi dan kejahatan kepada sesama. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Tafsir Ibnu Katsir juz 3, hal. 385)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, bila anda termasuk orang yang mendapatkan karunia harta dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, jadikanlah harta anda sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tunaikanlah segala hak yang berkaitan dengan harta anda. Keluarkanlah zakat, bershadaqahlah kepada fakir miskin, santunilah anak yatim, bantulah orang-orang yang sedang kesusahan/ ditimpa musibah, dan lain sebagainya. Jangan sampai harta yang anda miliki menjadi penghalang dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sebagai penyebab untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Jauhkanlah diri anda dari perbuatan menghambur-hamburkan harta dengan jalan pemborosan, sebagaimana pula harus menjauhkan diri dari sifat bakhil.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah gambaran harta yang senantiasa mengitari hidup manusia. Tentunya kita semua berharap agar termasuk hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang istiqamah di atas jalan-Nya. Dengan tidak buta mata (menempuh cara-cara yang haram) ketika diuji dengan keterbatasan rizki dan tidak lalai (untuk menunaikan hak) ketika dikaruniai keluasan rizki. Terlebih di masa sekarang ini yang banyak dipenuhi serpihan fitnah syahwat dan fitnah syubhat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ya Allah…janganlah Engkau jadikan harta (dunia) ini sebagai sesuatu yang segala-galanya dalam kehidupan kami, dan jangan pula Engkau jadikan ia sebagai puncak tujuan dari ilmu yang kami miliki.”&lt;br /&gt;Amiin ya Rabbal ‘Alamin….&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&lt;span style="font-family: trebuchet ms;"&gt;Sumber : http://www.asysyariah.com&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-6504720295915617026?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/harta-antara-nikmat-dan-fitnah.html' title='Harta, Antara Nikmat dan Fitnah'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/feeds/6504720295915617026/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3885379031746886102&amp;postID=6504720295915617026&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/6504720295915617026'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/6504720295915617026'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/harta-antara-nikmat-dan-fitnah.html' title='Harta, Antara Nikmat dan Fitnah'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3885379031746886102.post-7354187635134696142</id><published>2009-08-19T17:05:00.016+07:00</published><updated>2009-09-03T08:20:40.716+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perkenalan'/><title type='text'>Catatan Pertamaku</title><content type='html'>Bismillah...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya sudah cukup lama aku melakukan aktivitas di dunia maya ini. Mungkin sudah hampir 5 tahun lamanya. Namun selama itu pula mayoritas kegiatanku hanya berselancar mencari informasi dari situs-situs yang aku kunjungi. Kemudian aku pun mengenal blog sebagai sumber informasi lain di internet. Seiring dengan bertambahnya pengalamanku menggunakan internet, aku pun semakin sering berinteraksi dengan blog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menikah, pengetahuanku tentang internet semakin bertambah. Sebab suamiku punya pengalaman yang lebih banyak tentang internet ini. Aku banyak belajar darinya, yang dengan sabar membagi pengetahuannya tentang dunia maya denganku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, dengan izin Allah Ta'ala, hadirlah blog yang sangat sederhana ini. InsyaAllah blog ini berisi kumpulan-kumpulan artikel yang di ambil dari situs-situs Ahlussunnah wal Jama’ah. Semoga ini bermanfaat bagi semua. Baarakallahufiik...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3885379031746886102-7354187635134696142?l=catatanummuzakariyya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/feeds/7354187635134696142/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3885379031746886102&amp;postID=7354187635134696142&amp;isPopup=true' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/7354187635134696142'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3885379031746886102/posts/default/7354187635134696142'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://catatanummuzakariyya.blogspot.com/2009/08/catatan-pertamaku.html' title='Catatan Pertamaku'/><author><name>Humayroh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03135629451036907418</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://4.bp.blogspot.com/_xT9k0JxhS6M/TEKKua-CjgI/AAAAAAAAAq4/LpVryCWtdvs/S220/Spanduk+SS.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry></feed>
