Hukum Multi Level Marketing (MLM)
Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain
Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut
didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]
Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam.
Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau
produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah, Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.
Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh
perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan
berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan
firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal
kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya(khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].
Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.
(Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq
Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14
Catatan Kaki :
[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar
[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)
[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1375
Label: Hukum Multi Level Marketing (MLM)
baca lanjutannya...
Hukum Menjual Barang/Produk Cacat
Penulis: Al-Lajnah Ad-Da`imah
Pertanyaan: Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab:
Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami."
Anda wajib meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bertaubat kepada-Nya. Hendaknya Anda segera menyampaikan dan memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada mobil itu, untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah terhadap haknya (yakni menerima mobil itu apa adanya, ed.) maka alhamdulillah. Bila tidak, hendaknya Anda membuat kesepakatan dengan pembeli, baik dengan cara memberikan uang yang setara dengan cacat itu, atau mobil itu diambil kembali dan uangnya dikembalikan. Dan bila tidak terjadi kesepakatan, maka ini merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim.
Bila Anda sulit mengetahui (keberadaan) si pembeli, maka bersedekahlah atas namanya sesuai nilai cacat itu.
Hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta'ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/204, pertanyaan ke-7 dari fatwa no. 1843)
Pertanyaan: Apa hukumnya menjual barang, yang seseorang membelinya dari pabrik dalam keadaan maghsyusyah (ada cacat tapi tidak diberitahukan)?
Al-Lajnah menjawab:
Bila dia ingin menjualnya dalam keadaan tahu bahwa barang itu cacat, dia wajib untuk menjelaskannya kepada pembeli bahwa barang itu ada cacatnya. Bila dia tidak menjelaskannya, maka dia berdosa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami."
Hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta'ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/205, pertanyaan ke-8 dari fatwa no. 4494)
Sumber:http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1271
Label: Hukum Menjual Barang Cacat
baca lanjutannya...
Kisah Nabi Syu'aib 'alaihissalam
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Harits
Allah mengangkat Syu’aib 'alaihissalam menjadi Nabi dan mengutus beliau ke negeri Madyan. Kejahatan yang dilakukan penduduk Madyan tidak hanya melakukan kesyirikan tetapi juga berbuat curang dalam timbangan dan takaran. Juga melakukan kecurangan dalam bermuamalat dan mengurangi hak orang lain. Nabi Syu’aib 'alaihissalam mengajak mereka untuk beribadah hanya kepada Allah saja dan melarang mereka berbuat syirik. Beliau juga memerintahkan agar berbuat adil dan jujur dalam bermuamalat, serta mengingatkan mereka agar jangan merugikan orang lain.
Nabi Syu’aib 'alaihissalam mengingatkan kaumnya tentang kebaikan yang telah Allah limpahkan kepada mereka berupa rizki yang beraneka ragam. Sesungguhnya dengan itu semua, mereka tidak perlu sampai menzalimi manusia dalam urusan harta. Nabi Syu’aib 'alaihissalam juga mengancam dengan adzab yang mengepung mereka di dunia sebelum di akhirat nanti. Namun mereka menyambutnya dengan ejekan dan menolak seruan itu sambil mengejek. Mereka berkata:
يَا شُعَيْبُ أَصَلاَتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِيْ أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءِ إِنَّكَ لأَنْتَ الْحَلِيْمُ الرَّشِيْدُ
“Hai Syu’aib, apakah shalatmu (agamamu) menyuruhmu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (Hud: 87)
Yakni, kami tetap akan bertahan menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami. Dan kami akan tetap berbuat terhadap harta kami dengan berbagai bentuk muamalat yang kami inginkan, tidak berada di bawah aturan atau ketetapan Allah dan para rasul-Nya.
Nabi Syu’aib 'alaihissalam berkata (sebagaimana firman Allah):
قَالَ يَاقَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كُنْتُ عَلىَ بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا
“Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Rabbku dan dianugerahkan kepadaku daripada-Nya rizki yang baik (patutkah aku menyalahi perintahnya?” (Hud: 88)
Maksudnya, bahwa Allah telah mencukupi aku (dengan rizki-Nya).
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيْدُ إِلاَّ اْلإِصْلاَحَ مَا اسْتَطَعْتُ
“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (Hud: 88)
Yakni, tidaklah aku melarang kalian dari berbagai muamalat yang buruk dan di dalamnya terdapat perbuatan yang menzalimi manusia, melainkan aku adalah orang pertama yang meninggalkannya, padahal Allah telah memberi aku harta dan memperluas rizki untukku. Dan saya sangat membutuhkan adanya hubungan muamalat ini. Namun saya terikat dengan kewajiban taat kepada Rabbku. Saya tidak bermaksud dengan tindakan dan perintahku ini kepada kalian kecuali mendatangkan perbaikan. Artinya, semampu saya, saya akan berusaha agar keadaan dunia dan akhirat kalian menjadi baik.
وَمَا تَوْفِيْقِيْ إِلاَّ بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيْبُ
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku berserah diri dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)
Kemudian beliau mengancam mereka dengan siksaan yang pernah menimpa umat-umat yang masa dan tempatnya di sekitar mereka.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
لاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِيْ أَنْ يُصِيْبَكُمْ مِثْلَ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوْحٍ أَوْ قَوْمَ هُوْدٍ أَوْ قَوْمَ صَالِحٍ وَمَا قَوْمَ لُوْطٍ مِنْكُمْ بِبَعِيْدٍ
“Janganlah sekali-kali pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu berbuat aniaya sehingga kamu ditimpa adzab seperti yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Shalih, sedangkan kaum Luth tidak (pula) jauh dari kalian.” (Hud: 89)
Beliau menawarkan kepada mereka agar bertaubat dan membangkitkan keinginan mereka untuk bertaubat. Nabi Syu’aib berkata, sebagaimana firman Allah:
وَاسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوْبُوْا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي رَحِيْمٌ وَدُوْدٌ
“Dan mohonlah ampunan kepada Rabb kalian kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabb-ku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih.” (Hud: 90)
Namun semua seruan itu tidak berfaidah sedikitpun. Mereka berkata:
مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِمَّا تَقُوْلُ
“Kami tidak banyak mengerti apa yang kamu katakan.” (Hud: 91)
Perkataan ini jelas karena sikap keras kepala mereka dan kebencian yang sangat besar terhadap kebenaran.
وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِيْنَا ضَعِيْفًا وَلَوْلاَ رَهْطُكَ لَرَجْمَنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيْزٍ
“Dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seseorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami sudah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.” (Hud: 91)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
قَالَ يَاقَوْمِ أَرَهْطِي أَعَزُّ عَلَيْكُمْ مِنَ اللهِ وَاتَّخَذْتُمُوهُ وَرَاءَكُمْ ظِهْرِيًّا إِنَّ رَبِّي بِمَا تَعْمَلُوْنَ مُحِيْطٍ
“Syu’aib menjawab: ‘Hai kaumku, apakah keluargaku lebih terhormat menurut pandangan kalian daripada Allah, sedangkan Allah kamu jadikan sesuatu yang terbuang di belakangmu? Sesungguhnya Rabbku meliputi apa yang kamu kerjakan.’” (Hud: 92)
Dan ketika melihat kekerasan mereka, beliau berkata:
وَيَا قَوْمِ اعْمَلُوْا عَلىَ مَكَانَتِكُمْ إِنِّيْ عَامِلٌ سَوْفَ تَعْلَمُوْنَ مَنْ يَأْتِيْهِ عَذَابٌ يُخْزِيْهِ وَمَنْ هُوَ كَاذِبٌ وَارْتَقِبُوْا إِنِّيْ مَعَكُمْ رَقِيْبٌ
“Dan (dia berkata): ‘Hai kaumku, berbuatlah menurut kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan ditimpa adzab yang menghinakannya dan siapa yang berdusta. Dan tunggulah (adzab Allah), sesungguhnya akupun menunggu bersama kalian.’ Dan ketika datang adzab Kami, Kami selamatkan Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersamanya dengan rahmat dari Kami. Sedangkan orang-orang yang dzalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumah-rumah mereka.” (Hud: 93-94)
Kemudian Allah mengirimkan rasa panas yang hebat kepada mereka yang menyumbat pernafasan mereka sehingga mereka hampir tercekik karena dahsyatnya. Di saat demikian, Allah mengirimkan awan dingin yang menaungi mereka, lalu merekapun panggil memanggil untuk bernaung di bawahnya. Setelah mereka berkumpul di bawahnya, tiba-tiba muncullah nyala api demikian hebat membakar mereka hingga merekapun mati dalam keadaan mendapat adzab, kehinaan dan kutukan sepanjang masa.
Beberapa Pelajaran
1. Merugikan timbangan dan takaran secara khusus ataupun merugikan manusia secara umum merupakan kejahatan yang pantas menerima adzab di dunia dan akhirat.
2. Kemaksiatan yang terjadi pada seseorang yang sebetulnya tidak ada faktor pendorong dalam dirinya dan tidak pula berhajat kepada kemaksiatan itu, dosanya lebih besar dibandingkan orang yang bermaksiat didorong oleh suatu keinginan atau kebutuhan. Oleh karena itu, zina yang dilakukan oleh seorang tua atau orang yang sudah pernah menikah, jauh lebih buruk keadaannya dibandingkan zina yang dilakukan oleh seorang pemuda atau orang yang belum pernah menikah.
3. Begitu pula kesombongan pada diri seorang fakir (miskin), jauh lebih buruk keadaannya dibandingkan kesombongan yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai harta. Demikian pula pencurian yang dilakukan oleh orang yang sebetulnya tidak membutuhkan harta curian itu, dosanya jauh lebih besar daripada pencurian yang dilakukan oleh orang yang memang sangat membutuhkan harta yang dicurinya. Oleh karena inilah Nabi Syu’aib mengatakan sebagaimana disebutkan dalam ayat:
إِنِّيْ أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ
“Sesungguhnya aku melihat kalian dalam keadaan yang baik (mampu).” (Hud: 84)
Yakni, kalian dalam keadaan penuh kenikmatan dan kesenangan yang berlimpah, maka apa sesungguhnya yang mendorong kalian sehingga kalian begitu tamak kepada apa yang ada di tangan manusia dengan cara yang diharamkan?
4. Pelajaran yang lain, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
بَقِيَّةُ اللهِ خَيْرٌ لَكُمْ
“Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu.” (Hud: 86)
Di dalamnya terdapat dorongan untuk rela dengan apa yang diberikan Allah, merasa cukup dengan yang halal dan (menjauhi) yang haram, membatasi pandangan kepada milik sendiri dan tidak perlu melihat kepada harta benda manusia.
5. Dalam kisah ini, terdapat dalil bahwa shalat merupakan sebab terlaksananya suatu kebaikan dan meninggalkannya merupakan suatu kemungkaran serta ditunaikannya nasehat untuk sesama hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala. Orang-orang kafir mengetahui hal itu sebagaimana mereka katakan kepada Nabi Syu’aib 'alaihissalam, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala menceritakan tentang ucapan mereka:
أَصَلاَتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِيْ أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءِ إِنَّكَ لأَنْتَ الْحَلِيْمُ الرَّشِيْدُ
“Apakah shalatmu yang menyuruhmu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (Hud: 87)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (Al-‘Ankabut: 45)
Dari sini, diketahui hikmah dan rahmat Allah I mengapa Dia wajibkan shalat ini kepada kita lima kali sehari semalam, (yaitu) karena begitu tinggi nilainya dan betapa besar manfaatnya dan sangat indah pengaruhnya. Segala pujian yang sempurna hanya bagi Allah atas semua kenikmatan itu.
6. Seorang manusia dalam setiap gerak-geriknya dan dalam bermuamalat masalah harta berada di bawah ketentuan hukum syariat. Maka apa saja yang dibolehkan, itulah yang harus dikerjakan dan apa yang dilarang oleh syariat sudah tentu harus ditinggalkannya.
Barangsiapa yang menganggap dia bebas berbuat dengan hartanya dalam bermuamalat dengan cara yang baik ataupun buruk, maka sama saja keadaannya dengan orang yang menganggap amalan atau gerak-gerik badannya juga bebas tidak terikat aturan syariat. Dengan demikian, tidak ada bedanya menurut dia antara kekafiran dan keimanan, kejujuran dan kebohongan, perbuatan yang baik dan yang buruk, semua boleh.
Tentunya jelas bagi kita bahwa ini adalah madzhab (pendapat dan keyakinan) orang-orang ibahiyyin (yang menganggap mubah atau halalnya segala sesuatu), dan mereka ini merupakan sejahat-jahatnya makhluk. Dan madzhab kaum Nabi Syu’aib tidak jauh berbeda dengan madzhab ini. Karena mereka mengingkari Nabi Syu’aib yang melarang mereka dari muamalat yang bersifat dzalim, dan mengizinkan muamalat yang selain itu. Mereka menentangnya karena menganggap mereka bebas berbuat apa saja terhadap harta mereka. Sama seperti ini adalah perkataan orang-orang yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
“Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Maka barangsiapa yang menyamakan antara yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah berarti dia telah menyimpang dari fitrah dan akalnya, setelah dia melakukan penyimpangan pula dari agamanya.
7. Orang yang memberi nasehat kepada orang lain, memerintahkan (kebaikan) dan melarang mereka (dari kejelekan), agar sempurna penerimaan manusia terhadap nasehatnya itu, maka apabila dia memerintahkan suatu kebaikan hendaklah dia menjadi orang yang mula-mula mengerjakan kebaikan tersebut. Dan apabila dia melarang mereka dari suatu kemungkaran, maka hendaklah dia menjadi orang yang pertama sekali meninggalkan dan menjauhinya. Demikianlah yang dikatakan Nabi Syu’aib 'alaihissalam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ
“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (Hud: 88)
8. Para nabi diutus dengan membawa kebaikan dan untuk memperbaiki, serta mencegah timbulnya kejahatan dan kerusakan. Maka seluruh kebaikan dan perbaikan dalam urusan agama dan dunia merupakan ajaran para nabi, terutama imam dan penutup para nabi tersebut yaitu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau telah menampakkan dan mengulang kembali landasan utama ini dan telah pula meletakkan dasar-dasar yang besar manfaatnya, di mana mereka berjalan di atasnya dalam berbagai urusan duniawi, sebagaimana juga beliau telah meletakkan dasar-dasar utama dalam urusan agama.
9. Pada dasarnya wajib bagi tiap orang untuk berupaya dengan sungguh-sungguh dalam kebaikan dan perbaikan, maka wajib pula baginya untuk meminta pertolongan Rabbnya dalam usaha tersebut. Dan agar dia mengetahui bahwa dia tidak mampu melakukan atau menyempurnakannya kecuali dengan pertolongan Allah, seperti yang dikatakan Nabi Syu’aib 'alaihissalam, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَا تَوْفِيْقِيْ إِلاَّ بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيْبُ
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku berserah diri dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)
10. Seorang da’i yang mengajak umat kembali kepada Allah sangat membutuhkan sifat santun, akhlak yang baik dan kesanggupan mengimbangi perkataan dan perbuatan yang buruk yang ditujukan kepadanya dengan perbuatan yang sebaliknya. Dan sepantasnya dia tidak mempedulikan gangguan orang lain dan jangan sampai menghalangi mereka sedikitpun dari seruannya. Akhlak seperti ini yang paling sempurna hanya ada pada diri para rasul shalawatullah wa salamuhu ‘alaihim.
Maka, perhatikanlah keadaan Nabi Syu’aib 'alaihissalam dan kemuliaan akhlaknya bersama kaumnya. Bagaimana beliau mengajak kaumnya dengan segala macam cara, sementara mereka justru memperdengarkan kepada mereka kata-kata yang buruk dan membalas seruan itu dengan perbuatan-perbuatan yang keji. Beliau 'alaihissalam tetap menunjukkan sikap santun, memaafkan mereka dan berbicara kepada mereka dengan kalimat-kalimat yang tidak keluar dari orang seperti beliau selain kebaikan.
Akhlak seperti ini adalah akhlak orang-orang yang berhasil dan memiliki keberuntungan yang besar. Dan tentunya pemiliknya mempunyai kedudukan mulia dan kenikmatan yang kekal di sisi Allah. Sehingga dengan ini semua, menjadi ringanlah baginya untuk mengobati umat yang telah demikian rusak akhlak mereka, (yang bagi orang lain) adalah suatu perkara yang sangat sulit dan bahkan lebih sulit daripada upaya membongkar sebuah gunung dari dasarnya.
Sementara itu kaumnya terus-menerus tenggelam dalam keyakinan dan pemikiran yang rusak dan bahkan mereka kerahkan semua harta, jiwa dan raga mereka untuk mengutamakan dan melebihkannya di atas segala-galanya. Apakah anda mengira, bahwa orang-orang seperti mereka ini akan merasa cukup puas hanya dengan ucapan semata bahwa keyakinan dan pemikiran yang mereka anut adalah salah dan rusak? Ataukah anda mengira bahwa mereka akan memaafkan orang yang mencaci-maki mereka dan menghina keyakinan mereka? Sekali-kali tidak, demi Allah.
Sesungguhnya mereka ini betul-betul membutuhkan bermacam-macam cara untuk memperbaiki keyakinan mereka, dan itu hanya dengan cara yang diserukan oleh para rasul. Di mana para rasul itu mengingatkan manusia dengan nikmat-nikmat Allah dan bahwa Dzat yang sendirian memberikan kenikmatan kepada mereka itulah yang sesungguhnya berhak menerima peribadatan, apapun bentuknya. Juga para rasul itu menyebutkan kepada mereka berbagai kenikmatan yang terperinci dan tidak mungkin dapat dihitung oleh siapapun kecuali Allah.
Para rasul itu mengingatkan pula bahwa dalam keyakinan dan pendirian mereka terdapat kerusakan dan penyimpangan, kegoncangan serta pertentangan yang dapat merusak keyakinan atau keimanan yang mendorong untuk ditinggalkan. Para rasul juga mengingatkan manusia tentang hari-hari Allah yang ada di hadapan dan di belakang mereka serta siksaan-Nya yang telah menimpa umat-umat yang mendustakan para rasul, mengingkari tauhid. Mereka mengingatkan bahwa hanya dengan beriman kepada Allah dan mentauhidkan-Nya akan mendapatkan kebaikan dan kemaslahatan serta kemanfaatan dalam agama dan dunia, yang tentunya akan menarik hati siapapun dan memudahkan untuk mencapai semua tujuan.
Dengan ini semua maka seseorang membutuhkan sikap yang baik terhadap mereka dan minimal adalah bersabar atas gangguan dan semua keburukan yang muncul dari mereka dan selalu berkata lemah-lembut dengan mereka. Dan perlunya pula mengupayakan semua jalan yang mengandung hikmah dan berdialog bersama mereka dalam berbagai urusan dengan mencukupkan sebagian yang diizinkan (diterima) jiwa mereka untuk menyempurnakannya.
11. Diperhatikan pula perlunya mendahulukan hal-hal yang paling utama kemudian yang berikutnya. Dan yang paling besar usahanya melaksanakan semua ini adalah penutup para nabi dan imam seluruh makhluk ini, yaitu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wallahu a'lam.
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=176
Label: Kisah Nabi
baca lanjutannya...
Hukuman Bagi Pelaku Riba
Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.”
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ‘Alqamah berkata: “(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam).”
Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, pertanyaan ‘Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.”
Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab Lu’ina Akilur Riba wa Mu’kiluhu, no. 4068 dan 4069.
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi perekonomian kita. Wallahul musta’an. Padahal keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)
Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 278-279)
Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan:
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Dia mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits yang menjadi pembahasan kita kali ini.
Hukuman bagi Pelaku Riba
Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan ‘seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila’. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulitkan....” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117)
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: “Ayat-ayat yang mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memusnahkan penghasilan orang yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa tambahannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 19/256-257)
Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278)
Beliau berkata: “Makna ayat ini ada dua sisi:
Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta'ala) akan memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian.
Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.” (An-Nukat wal ‘Uyun, 1/352)
Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh pelaku riba adalah sebagai berikut:
1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan.
Qatadah rahimahullahu berkata: “Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan berpenyakit gila.”
Adapula yang memaknakan: “Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan karena gila.” (Fathul Bari, 4/396)
2. Diancam kekal dalam neraka.
3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.
4. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 276)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan: “Yakni Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mencintai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba, di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukuminya dengan kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat dosa.” (Fathul Qadir, 1/403)
5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta Rasul-Nya.
Dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan ‘uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 11/28)
Hadits Abdullah bin Mas’ud dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma mengabarkan laknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena laknat memiliki dua makna:
Pertama: bermakna celaan dan cercaan.
Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Padahal seorang hamba amat sangat membutuhkan rahmat-Nya.
Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: “Mereka semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam berbuat dosa.” (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)
Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.”
Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan barakah dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena yang namanya harta riba –walaupun kelihatannya banyak– akhirnya akan sedikit dan hina. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ
“Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.” (Ar-Rum: 39)
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ no. 5518)
Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)
Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah6, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain.
Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima “tukang” riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا
“Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang itu (kenapa dengannya)?’ Dijawab: ‘Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” (HR. Al-Bukhari, no. 2085)
Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya. Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Dan seluruh pihak yang terlibat (ta’awun) di dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya. Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian berta’awun (bekerja sama) dalam melakukan dosa dan permusuhan.” (Al-Ma`idah: 2) [ed]
2 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِيْنِهِ، فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya, hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih besar lagi.” (HR. Muslim no. 2340)
3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya. Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, atau Mu’tazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain, tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Mu’tazilah sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal di dalam neraka.
Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua macam, besar dan kecil. Wallahu a’lam.
4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba. (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)
5 Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: أَكْلُ الرِّباَ artinya “makan riba.” Beliau menyebut dengan “makan”, karena makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum. Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang Bani Israil:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
“Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya…” (An-Nisa`: 161)
Allah tidak menyatakan: أَكْلِهِمُ الرِّباَ (mereka memakan riba), karena kata اْلأَخْذُ lebih umum daripada اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba maknanya adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/503)
6 Fathul Bari, 12/227
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=406
baca lanjutannya...
|