...........|| 12 April 2011 ||

Jual beli Yang Dilarang

Penulis: Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan

Allah Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.


Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua.
Berdasarkan Firman Allah Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9).
Baca selengkapnya »

Label: ,


baca lanjutannya...

...........|| 08 April 2011 ||

Hukum Profesi Marketing/Sales dan Memberikan "Promosi" Kepada Customer

Bismillah.
Ustadz, saya ingin menanyakan suatu profesi yang berhubungan dengan merketing atau promosi suatu produk, dimana dalam promosi tersebut melakukan strategi merketing seperti:
- Memberikan sejumlah uang
- Memberikan bingkisan berupa buah, kue, dll kepada customer / pelanggan dengan tujuan pelanggan tersebut membeli produk yang kita promosikan tersebut.
Bagaimanakah hukumnya profesi tersebut menurut syariat?
Mohon nasehat Ustadz dalam masalah ini.
Atas perhatiannya saya ucapkan jazakumullah khoiron.
From: rudy siswanto rsisxxxxx@yahoo.com

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Baca selengkapnya »

Label:


baca lanjutannya...

HUKUM WANITA KELUAR RUMAH

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya:
"apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?
Baca selengkapnya »

Label: ,


baca lanjutannya...

...........|| 25 Maret 2010 ||

Menapaki Sejarah Bank Syariah

Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

Dewasa ini berkembang tren baru yang menyeruak dalam relung-relung kehidupan anak bangsa, menyusup dari ingar-bingar suasana kota metropolitan sampai keheningan wilayah pedesaan. Yakni semangat menampilkan nuansa “Islami”. Di mana hampir semua aktivitas masa kini tak luput dari ‘hawa Islami’. Dari perkara-perkara yang bener sampai perkara yang keblinger.
Baca selengkapnya »

Label: ,


baca lanjutannya...

Mengenal Bank Syariah

Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

Gharib Jamal, salah satu peletak batu pertama bank Islam dalam makalahnya Al-Masharif wa Buyut At-Tamwil (hal. 45) menerangkan bahwa bank Islam adalah setiap lembaga yang bergerak di bidang perbankan yang berkomitmen menjauhi sistem pembungaan ribawi.
Baca selengkapnya »

Label: , ,


baca lanjutannya...

...........|| 24 Maret 2010 ||

Prosedur Pemindahan kepemilikan Barang

Mufti: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaah
Pertanyaan:
Kalau saya membeli sebuah mobil secara kontan. Dan saya telah membayar harganya, kemudian pembayaran tersebut dicatat dalam nota showroom, apakah itu mencukupi untuk serah terima atau harus dengan prosedur pemindahan kepemilikan berupa formulir dari kepolisian, mengingat bahwa saya berniat untuk menjual mobil tersebut?


Jawaban:
Apabila jual belinya telah sempurna dan mobil itu sudah diserah-terimakan, maka anda berhak untuk memanfaatkan mobil yang sudah anda beli itu. Akan tetapi, anda harus mengeluarkan mobil tersebut dari tempat penjualannya, memindahkannya ke tempat anda atau tempat lain atau showroom lain supaya serah-terimanya sempurna. Karena Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam telah melarang menjual barang di tempat ia dibeli, sampai si pembeli itu memindahkannya ke tempat mereka. Sekalipun prosedur-prosedur lain belum selesai, selama jual-belinya telah sempurna di antara kalian berdua, maka pada saat kalian berdua berpisah, jual-beli sudah terjadi.
Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz

Label: , , ,


baca lanjutannya...